Istilah thaghut sering kali dipakai landasan oleh kelompok-kelompok radikal untuk melancarkan aksi kekerasan dan teror. Khususnya terhadap pemerintah dan aparat keamanan yang mereka anggap zhalim.
Karena bagi mereka, lembaga pemerintahan sekarang ini telah merubah dan menyelisihi hukum-hukum Allah. Namun pemahaman seperti ini merupakan pemahaman yang kurang tepat, kalau tidak bisa dianggap sebagai pemahaman yang salah.
Dalam Al-Mu’jam Al-Lughawi, istilah Thaghut maknanya adalah setan, atau apa saja yang disembah selain Allah SWT, entah itu dari golongan jin, manusia, maupun berhala. Selain itu juga bermakna pemimpin yang akidahnya sesat.
Adapun istilah Thaghiyah, maknanya adalah orang yang zhalim, melampaui batas, dan sewenang-wenang. Istilah ini berlaku untuk mudzakkar maupun muannats.
Fir’aun disebut sebagai Thaghut, karena ia membunuh anak-anak kecil laki-laki dan masih tetap membiarkan hidup anak-anak perempuan. Para diktator yang sewenang-wenang terhadap rakyaknya juga disebut sebagai Thaghut.
Dalam kitab Mu’jam Alihah Al-‘Arab Qabla Al-Islam (Ensiklopedia Tuhan-tuhan Bangsa Arab sebelum Kedatangan Islam), karya penulis Syria, Jurj Kadar, istilah Thaghut dalam bahasa Aramaic (bahasa semitik yang dipakai dalam Al-Kitab) bermakna berhala dan setan. Sementara istilah Thawaghit (bentuk jamak dari Thaghut) maknanya adalah rumah-rumah berhala.
Dikatakan, Thaghiyah Dus wa Khats’am yakni berhala-berhala kabilah Doos dan Khats’am (kabilah di Jazirah Arab), yaitu Latta, Uzza, dan berhala-berhala lainnya yang disembah selain Allah Istilah ini juga bermakna setan, dukun, dan pemimpin yang sesat.
Umat Islam menyebut Latta dan Mannat sebagai Thaghiyah. Namun bukan berarti Thaghiyah merupakan salah satu nama dari Latta, melainkan sifat yang melekat padanya, karena Latta hanyalah sebuah batu yang disembah.
Ar-Raghib Al-Ashfihani menyatakan dalam kitab Mufradat Al-Qur’an, istilah Thaghut memiliki makna setiap orang yang melampaui batas dan segala sesuatu yang disembah selain Allah SWT. Istilah ini berlaku untuk kata bentuk mufrad maupun jamak. Penyihir, dukun, orang yang durhaka, jin, dan orang yang melenceng dari jalan kebenaran juga disebut dengan Thaghut.
Kelompok-kelompok Takfiri menyematkan istilah Thaghut ini kepada pemerintahan yang dianggap telah menerapkan undang-undang negara tidak sesuai dengan hukum-hukum Allah, sehingga layak untuk diperangi atas nama jihad versi mereka.
Istilah Thaghut telah disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 8 kali:
1. Surah Al-Baqarah, ayat 256 yang berbunyi:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ
“Barangsiapa ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.”
Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan, Ath-Thaghut adalah setan atau berhala-berhala.
2. Surah Al-Baqarah, ayat 257 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ
“Dan orang-orang kafir, pelindung-pelindungnya adalah setan.”
3. Surah An-Nisa`, ayat 51 yang berbunyi:
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ
“Mereka percaya pada Jibt dan Thaghut.”
DR. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan dalam kitabnya Tafsir Al-Munir, bahwa yang dimaksud dengan Jibt adalah sesuatu yang hina yang tidak ada kebaikan di dalamnya, yakni berhala-berhala dan dugaan-dugaan pikiran termasuk khurafat.
Sedangkan Thaghut merupakan bentuk mashdar yang berarti yang melewati batas dan membangkang, maksudnya adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah SWT, yaitu setan. Keduanya merupakan berhala-berhala orang Quraisy.
4. Surah An-Nisa`, ayat 60 yang berbunyi:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
“Mereka menginginkan ketetapan hukum kepada Thaghut.”
Thaghut di sini maksudnya adalah orang yang banyak membangkang, yaitu Ka’ab bin Al-Asyraf yang diangkat sebagai hakim oleh orang-orang munafik.
5. Surah An-Nisa`, ayat 76 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ
“Dan orang-orang kafir berperang di jalan Thaghut.”
Thaghut di sini adalah setan dan orang-orang yang melewati batas kebenaran, keadilan, dan kebaikan sehingga mereka terjerumus kepada kebatilan, kezhaliman, dan keburukan.
6. Surah Al-Maidah, ayat 60 yang berbunyi:
وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ
“Di antara mereka ada yang dijadikan kera, babi, dan penyembah Thaghut.”
Thaghut di sini adalah sesuatu yang disembah dan dipuja-puja selain Allah SWT, seperti setan, berhala, dan arca. Menyembah Thaghut adalah ungkapan tentang sikap taat dan patuh kepadanya.
7. Surah An-Nahl, ayat 36 yang berbunyi:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguh, Kami telah mengutus seorang Rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah, dan jauhilah Thaghut.”
Yakni jauhilah berhala-berhala itu.
8. Surah Az-Zumar, ayat 17 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan orang-orang yang menjauhi Thaghut,”
Dalam kitab tafsirnya, DR. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa Thaghut adalah puncak kesesatan dan melampaui batas. Ini adalah bentuk Mubalaghah (hiperbola) dari akar kata At-Thughyan. Dan mencakup penyembahan kepada berhala dan setan, karena setanlah yang menyuruh mereka menyembah berhala dan menjadikannya tampak baik.
Dari semua penjelasan di atas, tampak jelas bahwa makna Thaghut adalah sesuatu yang disembah selain Allah SWT, meliputi berhala-berhala dan makhluk-makhluk lainnya, ketika disandingkan dengan iman dan menyembah Allah SWT.
Thaghut merupakan ungkapan untuk kebatilan secara mutlak dari seseorang yang berakal maupun yang tidak. Jika seseorang diuji dengannya namun ia tidak sampai menyembahnya, maka ia tidak berstatus kafir atau musyrik, namun ia dianggap telah melakukan kemaksiatan dan kefasikan. Seperti halnya seseorang yang diuji dengan setan, kekuasaan, harta, perempuan, dan lain sebagainya. Wallahu A’lam.