Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Lembaga Fatwa Mesir: Bom Bunuh Diri Termasuk Dosa Besar

Avatar photo
17
×

Lembaga Fatwa Mesir: Bom Bunuh Diri Termasuk Dosa Besar

Share this article

Darul
Ifta Mesir
memastikan bahwa operasi
bunuh diri
dan pengeboman yang menargetkan warga sipil dilarang oleh agama.
Tindakan keji itu tidak ada hubungannya dengan Islam.

“Dan termasuk di antara dosa besar yang pelakunya
diancam Allah swt. akan mendapatkan hukuman.” terang Lembaga Fatwa Mesir itu.

Darul Ifta menambahkan bahwa pelaku
bom bunuh diri
yang sedang melakukan operasi pengeboman, atau orang yang mengantar
nyawanya sendiri kepada kematian dengan mengebom dirinya sendiri atau tindakan
lain yang serupa, berstatus seorang pelaku bunuh diri dan termasuk dalam sabda Nabi
Muhammad saw.,

من قتل نفسه
بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة
 

“Siapapun yang membunuh dirinya sendiri dengan
sesuatu di dunia akan dihukum dengan cara yang sama pada hari kiamat.”

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Observatorium
Media Darul Ifta untuk Pencegahan Pemikiran Takfiri pada 2014, Lembaga Fatwa
Mesi r itu menyatakan bahwa operasi bunuh diri dan pengeboman adalah tindakan penumpahan
darah dan pembunuhan terhadap orang-orang Muslim dan non-Muslim yang tidak
bersalah yang dilarang Allah swt. untuk dibunuh kecuali dengan alasan legal.

Dilansir harian Mesir Ahram,
fatwa tersebut menekankan bahwa hukum syariat amat memuliakan darah (nyawa)
manusia dan mengancam dengan keras agar jangan ditumpahkan (dibunuh) dan
dicederai tanpa alasan yang dibenarkan. Allah swt. berfirman,

ولا
تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق 

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.”
(QS. al-An’am: 51)

Allah swt. juga menilai bahwa membunuh satu
nyawa baik Muslim atau non-Muslim tanpa alasan yang dibenarkan, itu setara
dengan membunuh umat manusia keseluruhan. Al-Qur’an menyebutkan,

من
أجل ذلك كتبنا علي بني إسرائيل أنه من قتل نفسا بغير نفس أو فساد في الأرض فكأنما
قتل الناس جميعا ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعا 

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya.”
(QS. al-Maidah: 32)

Darul Ifta lebih lanjut menunjukkan bahwa jika
selama perang fisik yang sebenarnya dengan musuh, tidak diperbolehkan membunuh
wanita bukan pasukan, anak-anak, orang tua dan orang-orang yang dipekerjakan di
luar kepentingan perang, maka tentu lebih terlarang lagi membunuh mereka di
luar kondisi perang. Allah swt. berfirman, 

وقاتلوا
في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. al-Baqarah: 190)

Yang dimaksud dengan “orang-orang yang
memerangi kamu
” adalah para musuh yang bersiap memerangimu. Pemahaman
terbaliknya, janganlah kamu memerangi orang tua, wanita dan anak-anak.

Fatwa di atas menegaskan
bahwa syariat Islam mewajibkan perlindungan dan pemeliharaan terhadap lima yang
seluruh agama bersepakat untuk menjaganya. Yaitu, perlindungan agama, nyawa,
akal dan kehormatan. Kelimanya populer dikenal dengan istilah maqashid syari’ah.

Aksi terorisme dan pengeboman
bunuh diri melanggar tujuan pemeliharaan nyawa dan harta.” tandas Lembaga Fatwa
Mesir itu.

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.