Kelahiran
ilmu Hadits telah lama menjadi perdebatan antar ulama. Pada abad ke-II Hijriah,
Imam Syafi’i (w.204 H) dinilai sebagai ulama perintis yang menginspirasi kodifikasi
ilmu Hadits. Dalam kitab Al-Risâlah, Imam Syafi’i telah membahas kriteria
hadits shahîh, hafalan para perawi, riwâyat bi al-ma’na, dan
perawi mudallis. Pun dalam kitab Al-Umm, ia juga menyebutkan
tentang hadits hasan, mursal dan lain sebagainya. Meskipun kita
mengenal 2 kitab tersebut bukan sebagai kitab ilmu Hadits, melainkan kitab ilmu
Ushul Fikih dan Fikih yang merupakan rujukan utama bagi umat Islam yang
bermadzhab Syafi’i.
Perjalanan
kodifikasi ilmu Hadits memang memakan waktu yang panjang. Rentang waktu setelah
munculnya embrio kodifikasi, hadir pula kitab-kitab ilmu Hadits dengan
pembahasan yang dianggap belum komprehensif. Sebut saja kitab Târîkh
al-Rijâl karya Yahya bin Ma’in (w.234 H), Al-‘Illah wa Ma’rifat al-Rijâl
karya Ahmad bin Hanbal (w.241 H), Al-Muhaddits al-Fâshil Baina al-Râwi wa
al-Wâ’i karya Hasan Al-Ramahurmuzy (w.360 H), Ma’rifatu Ulûm al-Hadîts
karya Al-Hakim An-Nisaburi (w.405 H), Al-Kifâyah fî Ilmi al-Riwâyah
karya Al-Khatib Al-Baghdadi (w.463 H), Al-‘Ilm fî Ulûm al-Riwâyah wa al-Simâ
karya Qadhi ‘Iyadz (w.544 H) dan lain sebagainya.
Fakta
tersebut berbanding terbalik dengan kodifikasi hadits yang sudah mencapai
puncak pada abad ke-III sampai ke-IV Hijriyah. Sedangkan pada masa yang sama,
ilmu Hadits baru mencari jatidiri untuk menjelma sebagai bagian dari disiplin
keilmuan Islam.
Tayal hal tersebut menjadi keprihatinan
bagi Ibnu Shalah. Ulama yang mempunyai nama lengkap Utsman bin Shalahuddin
Abdurrahman bin Utsman bin Musa Al-Kurdi Al-Syahrazuri (w.643 H) kemudian
menulis magnum opusnya yang berjudul Ma’rifatu Anwâ’i Ulûm al-Hadits
yang lebih terkenal dengan nama Muqaddimah Ibn Shalâh.
Perhatian
Ibnu Shalah yang mendalam terhadap ilmu Hadits menghasilkan 65 cabang
pembahasan di dalam kitab tersebut. Pembahasan ini melampaui karya sebelumnya
yang ditulis Al-Hakim Al-Nisaburi dengan menghasilkan 52 cabang pembahasan. Adapun
pembahasan dalam karya-karya lainnya masih berada di belakang kitab Ma’rifatu
Ulûm al-Hadîts karya al-Hakim. Tidak berlebihan rasanya jika para muhadditsin
pasca Ibnu Shalah memberinya gelar sebagai
Shâhib Kitâb Ulûm al-Hadîs berkat revolusinya dalam menyempurnakan ilmu Hadits.
Di
samping itu, kitab ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan para
pendahulunya dalam tiga hal. Pertama, Pengambilan istinbath
secara detail terhadap madzhab-madzhab ulama dan kaidah-kaidah mereka. Kedua,
Menjelaskan seluruh terminologi dalam ilmu Hadits secara tepat, termasuk
definisi-definisi yang belum dibahas sebelumnya. Ketiga, Memberikan
komentar atau review dan verifikasi terhadap ungkapan para ulama
berdasarkan ijtihadnya.
Babak
Baru Ilmu Hadits
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa karya Ibnu Shalah ini menandai munculnya ‘periode
baru’ dalam kodifikasi ilmu Hadits. Hal tersebut didukung dengan isi kitabnya
yang mendetail dan sistematis untuk ukuran saat itu. Bahkan menjadi rujukan
utama dalam standarisasi pembelajaran ilmu Hadits.
Pada
titik ini, ilmu Hadits dianggap telah mencapai puncaknya. Namun bukan berarti ilmu
Hadits tidak mengalami perkembangan lebih lanjut. Karena perkembangan ilmu Hadits
pasca Ibnu Shalah ditunjukkan oleh generasi setelahnya dengan men-syarah
kitabnya, meringkas (ikhtishâr) bahkan mengkritik metodenya.
Hal
tersebut dapat ditelusuri melalui kitab Al-Taqyîd wa al-‘Îdhah karya
Imam Al-‘Iraqi (w.806 H) dan kitab Al-Ifsâh ‘alâ Nukat Ibn Shalâh karya
Ibn Hajar Al-‘Asqalani (w.852 H) yang keduanya merupakan syarah dari kitab Muqaddimah
Ibn Shalâh. Selain itu ada juga kitab Al-Manhal al-Râwî karya Badruddin
bin Jamaah (w.733 H) yang merupakan kitab ringkasan dari kitab Muqaddimah
Ibn Shalâh.
Apabila
kita teliti lebih jauh, tiga kitab tersebut mengawali geliat perkembangan
ilmu-ilmu Hadits pasca Ibnu Shalah. Ketiganya menjadi cermin dalam pensyarahan
dan peringkasan dari kitab ilmu Hadits yang sudah ada. Tidak jarang ditemukan
di dalamnya kritik terhadap karya Ibnu Shalah yang menjadi cermin paripurnanya
ilmu Hadits.
Di
samping itu, ada beberapa kitab pada masa penyempurnaan ilmu Hadits yang tidak
berkaitan erat dengan Ibnu Shalah. Sebut saja kitab Al-Irsyâd karya Imam
An-Nawawi (w.676 H) dan kitab Tadrîb al-Râwi fî Syarhi Taqrib
al-Nawâwî karya Imam Jalaluddin Al-Syuyuti (w.911 H). Untuk kitab yang
kedua terdengar lebih familiar karena banyak digunakan dalam pembelajaran ilmu Hadits,
termasuk di Universitas Al-Azhar, Cairo.
Hal
tersebut dikarenakan metodologi penyusunan kitab yang digunakan oleh Imam
al-Syuyuti berbeda oleh para pendahulunya. Antara lain; Pertama,
Imam Syuyuti banyak menambahkan faedah dan pengembangan materi dalam kitabnya
yang tidak ada dalam kitab Al-Taqrîb. Kedua, Imam Syuyuti
menjelaskan materi yang ada dalam kitab Al-Taqrîb dengan menggunakan
redaksi Imam An-Nawawi dengan penjelasan kata-kata yang ambigu. Ketiga,
Imam Syuyuti membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada kitab Al-Taqrîb dan
Muqaddimah Ibnu Shalah dengan mengutip beberapa pendapat ulama.
Rentetan
karya ilmu-ilmu Hadits yang dihasilkan para pengkaji Hadits pada kurun abad
ke-7 hingga ke-10 H menjadi bukti konkrit atas kejayaan ilmu Hadits. Tidak
dapat dipungkiri pula keberadaan karya-karya ilmu Hadits pada abad ke-10 juga
memprakasai masa penyempurnaan Ilmu Hadits seperti langkah yang ditempuh Imam
As-Syuyuti.
Sebagai
pengkaji ilmu Hadits, kita tahu bahwa perkembangan ilmu Hadits seakan ‘mati
suri’ setelah abad ke-10 H. Padahal tidak demikian. Adanya proses penerjemahan karya-karya
tersebut dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia merupakan kemajuan
tersendiri. Kita yang tidak bisa memahami kata kunci ilmu Hadits secara
langsung dari bahasa Arab, justru sekarang diuntungkan dengan terjemahan-terjemahan
yang ada.
Di
samping itu, pembahasan-pembahasan dalam ilmu Hadits juga telah masuk proyek
digitalisasi. Contohnya proses Takhrij Hadits yang dulunya jlimet
dan memakan waktu, sekarang jadi lebih efisien. Akhirnya memudahkan kita untuk
melihat status perawi, matan, serta isnad (jalur) dalam menentukan kualitas
hadits tersebut.
Terobosan semacam ini memberikan dampak positif
kepada umat Islam. Setiap hadits bisa disampaikan secara utuh mulai dari
perawi, sanad dan matan beserta penjelasannya yang komprehensif. Tentu hal ini
tidak terlepas dari kontribusi para pengkaji ilmu hadits terdahulu, khususnya Ibnu
Shalah melalui kitabnya Ma’rifatu Anwâ’i Ulûm al-Hadits yang lebih
familiar dengan sebutan Muqaddimah Ibn Shalâh. Wallahu A’lam.















Please login to comment