Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Menentukan Legitimasi Pemimpin dalam Krisis Kekuasaan

Avatar photo
312
×

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Menentukan Legitimasi Pemimpin dalam Krisis Kekuasaan

Share this article
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Menentukan Legitimasi Pemimpin dalam Krisis Kekuasaan
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Menentukan Legitimasi Pemimpin dalam Krisis Kekuasaan

Kriteria yang membentuk seorang pemimpin sangat penting dalam studi politik Islam sunni, terutama yang berkaitan dengan periode Imam Al-Ghazali. Pemimpin biasanya dinilai berdasarkan dua kriteria utama: keturunan Quraisy dan keahlian khusus.

Hadis yang menyatakan bahwa “Para imam itu berasal dari suku Quraisy” adalah dasar penetapan nasab sebagai syarat kepemimpinan. Dalam konteks sosiologis masa itu, suku Quraisy juga memiliki peran penting dalam struktur sosial masyarakat. Sehubungan dengan peran penting mereka dalam struktur sosial, bahwa suku Quraisy menjadi penguasa dan penjaga Ka’bah sebelum kedatangan Islam.

Ini berkenaan dengan hadits yang menyatakan:“Allah memuliakan kaum Quraisy dengan tujuh keistimewaan yang tidak diberikan kepada siapa pun sebelum atau sesudah mereka: kekhalifahan ada pada mereka, tugas menjaga Ka’bah (hijabah) ada pada mereka, tugas memberi minum jamaah haji (siqayah) ada pada mereka, kenabian ada pada mereka, mereka ditolong dari serangan pasukan gajah, mereka menyembah Allah selama tujuh tahun ketika tidak ada kaum lain yang melakukannya, dan satu surah diturunkan khusus untuk mereka tanpa menyebut kaum lain,”

Namun, Al-Ghazali menyatakan dalam kitab “Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad” bahwa pemimpin idealnya harus berasal dari suku Quraisy. Pada kenyataannya, kekuasaan dan mandat juga merupakan sumber legitimasi kepemimpinan. Beliau menyatakan bahwa ada setidaknya tiga cara untuk melegitimasi pemimpin: Nabi Muhammad SAW. menunjuk mereka secara langsung, dipilih oleh penguasa sebelumnya, dan dipilih oleh komandan militer atau umara.

Mencari Pemimpin dalam Krisis Kekuasaan

Saat terjadi krisis atau kekosongan kekuasaan, pandangan Imam Al-Ghazali menjadi jelas. Bagaimana jika seorang pemimpin muncul melalui kudeta atau kekuatan paksa, daripada pemilihan yang ideal?

Beliau berpendapat bahwa jika ada situasi darurat di mana seorang figur Quraisy—atau bahkan seseorang yang tidak berasal dari suku Quraisy—mengangkat dirinya sendiri dan berhasil menciptakan ketaatan dan menjaga ketertiban, maka dia adalah pemimpin yang sah. Ini karena menentang pemimpin yang sudah mapan hanya akan memicu pemberontakan, pertumpahan darah, dan kekacauan sosial, yang dikenal sebagai fitnah.

Menurut perspektif Sunni yang diwakili Al-Ghazali, menjaga ketertiban umum dan keselamatan nyawa umat jauh lebih penting daripada memaksakan proses pemilihan yang ideal tetapi dapat menyebabkan perang saudara.

Artinya, jika seorang pemimpin memiliki kemampuan untuk membawa masyarakat ke arah kebaikan dan menegakkan hukum dengan cara yang mirip dengan seorang hakim yang adil, maka posisinya adalah sah dan harus dihormati.

Tiga Tingkatan Politik menurut Al-Ghazali

Pertama dan terpenting adalah siyasah al-anbiya atau politik para nabi. Semua orang, baik awam maupun khawas, termasuk dalam lingkupnya. Sebab, tugas nabi adalah berdakwah untuk memperbaiki kehidupan orang awam dan bukan hanya untuk orang yang pintar. Namun, tujuannya berkaitan dengan batin dan lahirnya manusia. Karena itu, kenabian adalah totalitas politik.

Kedua, siyasah al-khulafa’ wa al-muluk wa al-salatin yang fokus berbicara tentang politik raja. Kita tahu bahwa, raja berkuasa atas orang awam dan pintar. Jadi lingkupnya adalah orang awam dan pintar. Politik raja hanya berkaitan dengan hal-hal luar (lahir). Ini tentu saja berbeda dengan politik nabi yang berkaitan dengan hal-hal luar dan dalam.

Ketiga, siyasah al-ulama atau tindakan ulama sebagai keturunan nabi. Politik ini hanya berlaku untuk individu yang cerdas dan terdidik. Dan mengurus persoalan internal adalah tujuan utamanya. Adalah bagaimana membantu mereka yang memiliki pengetahuan untuk menggunakannya serta memperbaiki batin mereka.

Tentu saja tingkatan politik di atas bukan tidak penting dan tak berarti,melainkan karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Di sinilah sebenarnya perlunya mereka hidup bermasyarakat dan bernegara.

Namun, Al-Ghazali menegaskan bahwa pembentukan negara harus dilakukan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan duniawi, akan tetapi juga untuk mempersiapkan diri untuk masa depan. Lebih dari itu, bahwa kewajiban memilih kepala negara dan pembentukan negara harus didasarkan pada kewajiban agama.

Sekali lagi, ini karena pengamalan dan penghayatan agama yang benar diperlukan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan di akhirat. Itu sebabnya, tak mengherankan jika Al-Ghazali mengatakan bahwa agama dan negara seperti dua saudara kembar. Keduanya saling melengkapi antara satu sama lain. Bahkan, Al-Ghazali menyatakan bahwa politik memiliki posisi strategis yang sangat penting dan sebanding dengan kenabian. Wallahu a’lam bisshawab.

Kontributor

  • Salman Akif Faylasuf

    Sempat nyantri di PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di PP Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.