Kita tahu bahwa kitab “Ihya’ Ulumuddin” terdiri dari empat jilid besar, masing-masing terdiri dari sepuluh sub kitab di setiap bagian. Setiap jilid terdiri dari satu bab, sehingga total ada empat puluh sub kitab. Demikian juga kita tahu bahwa kitab Ihya’ dimulai dengan menjelaskan bab ilmu (ilm). Ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki peran yang sangat penting dalam ajaran Islam. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 122:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَࣖ ١٢٢
Artinya: “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (QS. At-Taubah [8]: 122).
Kedua, kitab Ihya’ secara khusus berbicara tentang akidah. Tidak mengherankan jika Al-Ghazali secara tersirat menyatakan bahwa akidah tidak dapat ditegakkan tanpa dasar ilmu. Selain itu, ulama Islam berpendapat bahwa penegakkan akidah tidak boleh dilakukan tanpa ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh dipercaya hanya karena dia mengatakan dan mengikuti apa yang dia katakan.
Al-Ghazali memberikan penjelasan menyeluruh tentang masalah ilmu pengetahuan. Ada yang menjelaskan keutamaan ilmu, apa yang dipuja dan dicaci, bagaimana mengajar ilmu, bagaimana murid dan guru mengajar, dan bagaimana orang mencari ilmu untuk dunia dan akhirat. Pertanyaannya adalah, mengapa orang-orang yang mencari informasi selalu berusaha untuk menang dalam debat?
Sebenarnya, kata Gus Ulil, ilmu tumbuh secara bertahap dalam sejarah Islam; berkembang. Itu sebabnya, kita tidak boleh membayangkan ilmu fiqh saat ini. Kenapa? Karena itu telah berkembang dan menjadi disiplin ilmu yang kompleks dengan ribuan dalil dan jutaan tema.
Ini adalah cara ilmu fiqh dan kalam berkembang. Oleh karena itu, dia mencari kedua ilmu itu bukan untuk mendapatkan ridha Tuhan; mereka dicari sebagai bekal atau bahan untuk perdebatan. Mengapa hal ini terjadi? karena keduanya memainkan peran yang signifikan dalam masyarakat.
Ilmu kalam dianggap penting, dari dulu hingga sekarang, karena dalam Islam sering terjadi diskusi tentang topik seperti sifat dan asma Allah SWT. Ini adalah subjek perselisihan dan tuduhan kafir antara kelompok satu dengan lainnya.
Tak heran, jika setelah peristiwa ini, Al-Ghazali menulis “Faishal al-Tafriqah”. Selain itu, ilmu fiqh menjadi subjek perdebatan karena membahas hukum. Kita juga menyadari bahwa afat (madharat-nya) perselisihan itu sangat besar.
Puncak Pengetahuan Pada Zaman Al-Ghazali
Ilmu pengetahuan Islam mencapai puncak peradaban pada zaman al-Ghazali. Semua pengetahuan telah berkembang. Namun, ilmu berkembang seperti syarah (memberi komentar) setelahnya. Ilmu sekarang menjadi subjek perdebatan dan persaingan untuk jabatan karena sudah matang.
Menurut Gus Ulil, khalifah itu unik dalam arti asli dari masa sahabat yang empat. Dalam hal ini, mereka berfungsi sebagai kepala agama dan kepala negara sekaligus. Namun, konflik muncul setelahnya. Di sinilah perkembangan ilmu sebagai alat diskusi muncul.
Dengan munculnya ulama sebagai aktor baru, mereka harus memenuhi posisi yang menguntungkan, yaitu peran keulamaan. Kemudian orang-orang berbondong-bondong mencari informasi untuk mendapatkan posisi tersebut. Akhir sekali, ilmu sebagai alat untuk menonjolkan diri.
Perkembangan politik menghasilkan pembagian kekuasaan politik dan agama. Gus Ulil menyatakan bahwa ini adalah sekularisasi sejarah Islam, tidak seperti sekularisasi Eropa Barat. Beberapa sarjana modern, seperti Prof Herman Jansen, yang merupakan seorang muslim muallaf yang sangat alim, telah menyatakan hal ini. Dia menyatakan bahwa Islam juga mengalami proses sekularisasi, atau perkembangan.
Tujuh Persyaratan Untuk Belajar Ilmu Debat
Syahdan. Di bagian berikutnya, Al-Ghazali menjelaskan kondisi yang diperlukan agar seseorang dapat belajar ilmu untuk perdebatan. Ingatlah bahwa ilmu perdebatan tidak selalu buruk; ada keadaan di mana ilmu debat dapat dipelajari. Sekurang-kurangnya, Al-Ghazali membagi persyaratan untuk belajar ilmu debat menjadi beberapa kategori.
Pertama, seseorang tidak boleh belajar ilmu perdebatan ketika ada tugas agama yang lebih penting. Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka belum menyelesaikan fardhu ain, mereka ingin belajar tentang hal-hal yang termasuk dalam kategori fardhu kifayah. Menurut Al-Ghazali, orang yang belajar ilmu debat seperti orang yang meninggalkan shalat hanya untuk menenun kain jika dia mengabaikan tanggung jawab agama yang lebih penting.
Akibatnya, ketika si penenun ditanya, alasan apa yang mendorongnya untuk menenun kain? Itu benar—saya ini nenun kain tujuannya untuk membantu orang supaya mereka dapat menutup auratnya saat shalat.
Oleh karena itu, pekerjaan yang saya lakukan ini membantu mereka yang shalat. Orang-orang seperti ini jelas “pengu” dan tidak memahami skala prioritas. Sudah jelas bahwa seseorang harus menyelesaikan fardhu ain sebelum melanjutkan ke fardhu kifayah.
Kedua, tidak boleh berpikir bahwa bidang perdebatan lebih penting dari bidang lain. Ini berarti bahwa ada sesuatu yang lebih penting dari bidang perdebatan. Dalam hal ini, Al-Ghazali memberikan contoh bahwa ketika seseorang kehausan dan hampir mati, ia tidak menawarkan bantuan kepadanya; sebaliknya, ia malah pergi untuk belajar tentang bekam. Menolong orang lebih penting dalam situasi seperti itu. Ingatlah bahwa hukum al-adamiyin lebih penting daripada hukum al-Allah karena sifat adalah Allah al-Taysir (kemudahan).
Ketiga, seseorang harus mencapai tingkat mujtahid untuk belajar ilmu debat. Karena apa? karena seorang mujtahid berhak untuk membuat keputusan sendiri. Gus Ulil menyatakan bahwa tidak perlu berdebat jika seseorang bukan mujtahid; cukup bertanya dan mengikuti keyakinannya.
Keempat, masalah yang sangat penting harus dibahas. Dengan kata lain, jangan berbicara tentang masalah-masalah populer, atau al-tubuliyah. Ada kemungkinan untuk mendapatkan panggung dan popularitas dengan membahas masalah yang populer.
Kelima, jika Anda ingin berdebat untuk mencari kebenaran, Anda harus melakukannya di ruang tertutup (fi al-halwah). Karena apa? Jika berdebat di ruang publik, keinginan untuk mendapatkan popularitas—atau pamrih—akan muncul secara otomatis, dan keinginan untuk menemukan kebenaran akan hilang. Dalam hal debat di depan umum, siapa pun pasti tidak akan mau kalah karena yang kalah akan malu.
Keenam, seseorang yang berdebat tidak boleh mencegah lawan berdebatnya untuk beralih dari satu argumen ke argumen lain. Menurut etika debat, seseorang biasanya harus menyelesaikan argumen sebelumnya sebelum melanjutkan. Namun, berbeda dengan Al-Ghazali, orang boleh berdebat dan membiarkan lawannya beralih dari satu argumen ke argumen lainnya.
Ada kemungkinan bahwa berpindah-pindah dalil adalah cara untuk menghindari perdebatan. Namun, ada juga kemungkinan bahwa berpindah-pindah dalil terjadi karena dalil pertama mungkin salah, yang mengharuskan kita beralih dari kesalahan ke kebenaran.
Ketujuh, Anda harus berbicara dengan orang yang benar-benar ahli. Sebba, kita akan memperoleh lebih banyak pengetahuan jika kita berdebat dengan mereka. Ini berarti bahwa tidak dibenarkan untuk berdebat dengan orang yang bodoh karena hal itu dapat menimbulkan permusuhan, terutama tuduhan kafir. Wallahu a’lam bisshawaab.












Please login to comment