Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Hukum Tidak Urut Membaca Surat Al-Qur’an Ketika Shalat

Avatar photo
14
×

Hukum Tidak Urut Membaca Surat Al-Qur’an Ketika Shalat

Share this article

Termasuk kesunnahan dalam shalat adalah membaca surat pendek Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah. Namun terkadang surat yang dibaca pada rakaat awal, berdasarkan susunan dalam mushaf, urutannya terbalik.

Contohnya seperti membaca surat Al-Falaq pada rakaat pertama, lalu pada rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas. Praktek yang demikian ini dikenal dengan istilah Tankis (تنكيس القراءة).

Secara bahasa, Tankis adalah membalikkan sesuatu, meletakkan yang depan ke belakang, yang atas ke bawah.

Sedangkan secara istilah, Tankis adalah membaca surat Al-Qur’an yang lebih akhir sebelum surat yang lebih dulu urutannya dalam mushaf.

Baca juga: Menggunakan Masker dalam Shalat dan Hadits Larangan Menutup Mulut

Macam-macam Tankis dan Hukumnya

Tankis ada empat macam: Tankis huruf, Tankis kalimat, Tankis ayat, dan Tankis surat.

Tankis huruf adalah membaca suatu lafal dari huruf paling belakang. Seperti membaca Barrun (بر ) sebagai ganti pada bacaan lafal Rabbun (رب).

Tankis kalimat adalah membaca kalimat secara terbalik dari lafal yang baling belakang. Seperti membaca Ahadun Allahu Huwa Qul (أحد الله هو قل) sebagai ganti bacaan ayat Qul Huwa Allahu Ahadun (قل هو الله أحد).

Tankis ayat, dalam hal ini ada dua bentuk:

Pertama: Membaca beberapa ayat secara terbalik. Yakni membaca satu ayat terakhir lalu ayat sebelumnya lalu ayat sebelumnya lagi, dan seterusnya sampai ayat pertama.

Seperti memulai membaca surat An-Nas dari ayat terakhir yaitu من الجنة والناس , lalu dilanjutkan ayat sebelumnya (الذي يوسوس فى صدور الناس) , dan begitu seterusnya sampai awal surat.

Kedua: Membaca sekelompok ayat pada surat tertentu, lalu membaca sekelompok ayat lain yang sebelumnya dari surat yang sama.

Seperti membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, baru kemudian membaca ayat kursi, baik dalam satu rakaat maupun dua rakaat.

Baca juga: Mengulang Shalat Dzuhur sesudah Shalat Jumat

Tankis surat adalah membaca surat secara terbalik berdasarkan susunannya dalam mushaf.

Seperti membaca surat Al-Falaq dalam rakaat pertama, lalu membaca surat Al-Ikhlas dalam rakaat kedua.

Dari empat macam Tankis tersebut, yang diharamkan adalah Tankis huruf, Tankis kalimat, dan bentuk pertama Tankis ayat. Karena pembacaan yang demikian dianggap telah mengubah susunan dan melanggar aturan Al-Qur’an sehingga menjadi kalam ‘Ajam.

Pandangan Ulama Mazhab tentang Tankis

Al-Bahuti, ulama dari kalangan Hanbaliyah mengatakan dalam Syarh Al-Muntaha, 1/191 cetakan Dar Al-Fikr, bahwa Tankis kalimat (membalik kalimat Al-Qur’an) hukumnya haram karena melanggar sususan dan aturan Al-Qur’an.

Dan jika hal itu dilakukan dalam shalat, maka shalatnya batal baik disengaja maupun tidak, karena dianggap seperti kalam ‘Ajam.

Begitu juga dengan Tankis huruf hukumnya haram karena justru merubah suatu lafal menjadi tak bermakna.

Sementara itu, Ad-Dasuqi Al-Maliki dalam Hasyiyah ala Asy-Syarh Al-Kabir, 1/242 mengatakan bahwa Tankis beberapa ayat yang saling menempel dalam satu rakaat hukumnya haram dan dapat membatalkan shalat, karena seperti kalam ‘Ajam.

Demikian pula yang dikatakan oleh Imam Az-Zarqani dalam Syarh Al-Mukhtashar, 1/203.

Para ulama sepakat dan telah menjadi Ijmak bahwa urutan ayat telah ditetapkan seperti pada mushaf berdasarkan Tauqifi (petunjuk dari Rasulullah SAW).

Adapun Tankis surat dan bentuk kedua dari Tankis ayat, hukumnya makruh atau khilaful aula menurut jumhur ulama. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan sunnah yang mengajarkan bacaan Al-Qur’an secara berurutan.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar Soal Anak Kecil Jadi Imam Shalat

Dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 3/349, An-Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan membaca Al-Qur’an sesuai urutan yang terdapat pada mushaf.

Jika seseorang membaca sebuah surat pada rakaat pertama, lalu pada rakaat kedua ia membaca surat lain yang posisinya dalam mushaf sebelum surat yang dibaca para rakaat pertama, maka hukumnya Khilaful Aula dan ia tidak mendapatkan kesunnahan membaca surat pendek dalam shalat.

Begitu juga apabila ia membaca setengah surat terakhir di rakaat pertama, lalu setengah yang awal dibaca pada rakaat kedua. Namun bacaan yang demikian tidak sampai membatalkan shalatnya.

Ibnu Mas’ud RA pernah ditanya mengenai orang yang membaca Al-Qur’an dengan cara Tankis, lalu ia berkata,  “Itu merupakan perbuatan orang yang terbalik hatinya.”

Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa Tankis yang dimakruhkan ini berstatus Makruh Tahrim dan hanya berlaku dalam shalat fardhu namun tidak sampai membatalkan shalatnya.

Adapun jika dilakukan dalam shalat sunnah maka tidak dimakruhkan sebagaimana yang dikemukakan dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar bi Hasyiyah Ibn ‘Abidin, 1/546-547 cetakan Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.