Jika ada kelompok yang mengklaim dirinya satu-satunya Ahlus Sunah wal Jamaah serta lainnya sesat, maka ada pula kelompok yang menyatakan sebagai “Al-Jamaah” yang sah. Bila keluar dari kelompoknya dan tidak bersyahadat di depan imamnya, tidak sah keislamannya.
Keduanya sama-sama Takfiri (mengkafirkan sesama muslim di luar kelompoknya). Benarkah demikian?
Ada hadits yang dijadikan landasan mereka:
ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻦ ﻓﺎﺭﻕ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺷﺒﺮا، ﻓﻤﺎﺕ، ﻓﻤﻴﺘﺔ ﺟﺎﻫﻠﻴﺔ
Artinya: “Barang siapa yang memisahkan diri dari Al-Jamaah sejengkal lalu ia mati, maka ia mati seperti keadaan jahiliah.“ (HR. Muslim)
Tidak semua hadits sahih akan menghasilkan pemahaman yang sahih. Supaya menghasilkan kesimpulan yang sahih tentu harus melalui ulama yang ahli di bidang keilmuan ini.
Maksud Mati seperti Keadaan Jahiliah
Dari hadits di atas Imam Nawawi menjelaskan:
ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺻﻔﺔ ﻣﻮﺗﻬﻢ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻫﻢ ﻓﻮﺿﻰ ﻻ ﺇﻣﺎﻡ ﻟﻬﻢ
“Yakni seperti mati yang dialami oleh orang jahiliah yang tidak memiliki pemimpin.” (Syarah Muslim, 12/238)
Alhamdulillah kita saat ini selalu memiliki pemimpin yang sah di negara kita sejak kemerdekaan RI.
Maksud Al-Jamaah
Apakah yang dimaksud Al-Jamaah ini adalah nama kelompok? Bukan. Arti Al-Jamaah di sini adalah umat Islam yang memiliki pemimpin, yang mengatur dan memberikan hak-haknya. Pemimpin ini tidak harus bernama Amir, Khalifah atau lainnya, seperti yang dijelaskan Mufti Mesir:
اﻟﺨﻼﻓﺔ ﻭاﻹﻣﺎﺭﺓ ﻭاﻟﻮﻻﻳﺔ ﻭﺭﺋﺎﺳﺔ اﻟجمهوﺭﻳﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ اﻷﺳﻤﺎء ﻣﺠﺮﺩ اﺻﻄﻼﺣﺎﺕ
“Kekhilafan, keamiran, kewilayahan, kepresidenan dan lainnya adalah sekedar istilah.” (Fatawa Al-Azhar, 3/358)