Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Membaca Al-Quran dengan Pengeras Suara

Avatar photo
19
×

Hukum Membaca Al-Quran dengan Pengeras Suara

Share this article

Apakah kita boleh membaca al-Quran dengan pengeras suara?Demikian pertanyaan yang masuk ke Darul Ifta Mesir, yang kemudian dijawab oleh Aminul Fatwa Syeikh Ahmad Mamduh.

Menurut asisten mufti Lembaga Fatwa Mesir itu, mengeraskan bacaan al-Quran adalah tindakan yang bersifat merusak (merugikan) dan termasuk kemungkaran. Kitab suci al-Quran bukan kemungkaran namun perbuatan orang yang menginginkan itulah yang mungkar.

Orang yang menyiarkan al-Quran dengan speaker luar masjid, apakah bermaksud hendak mengganggu orang banyak? Boleh jadi ada orang yang ingin istirahat tidur, mungkin pula ada yang sedang sakit (butuh ketenangan) dan barangkali ada yang sudah uzur (berusia tua).

“(Dengan melakukan itu), kamu telah masuk ke dalam ruang privasinya dan memaksanya mendengarkan al-Quran,” ujar Syeikh Ahmad Mamduh.

“Termasuk di antara mereka adalah orang yang melakukan itu di waktu sahur,” tandas beliau.

Seperti dikutip youm7.com, Direktur Kajian Keagamaan Darul Ifta Mesir itu menyatakan bahwa menyiarkan proses pelaksanaan shalat dengan speaker luar juga termasuk kemungkaran. Yang disyariatkan, menurut beliau, adalah mengumandangkan al-Quran dan iqamah (kalau bisa), walaupun itu berkaitan dengan orang-orang yang biasa ke masjid, bukan seluruh penduduk setempat.

Dalam situs resminya, Darul Ifta mesir menegaskan bahwa para ulama fikih menyatakan bahwa disyariatkan bagi imam agar mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir perpindahan antar rukun-rukun shalat supaya didengar oleh jamaah makmum supaya mereka mudah mengikuti gerakan imam. Konsekuensinya, dengan kata lain tidak disyariatkan tindakan yang melebihi aturan tersebut.

Apabila menunaikan shalat di masjid dan mengumandangkan azan termasuk syiar agama yang diperintahkan untuk diperlihatkan, bukan lantas syariat bermaksud dan bertujuan agar orang-orang (di luar masjid) harus mendengar pelaksanaan shalat jamaah termasuk bacaannya, harus menyimak tilawah al-Quran dan ngaji atau kajian agama yang diselenggarakan di dalam masjid.

Darul Ifta menjelaskan, “Mengingatkan orang-orang agar shalat tidak lain dengan cara azan yang ditetapkan syariat sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat lalu dengan iqamah yang disyariatkan untuk mengingatkan orang-orang yang menunggu agar bersiap-siap memulai shalat.”

Apabila pemimpin atau pemerintah (lebih tepatnya kementerian urusan agama), melihat adanya mudarat dan kerugian di mana orang-orang merasa terganggu dan terusik akibat pemakaian speaker luar untuk menyiarkan shalat atau kegiatan agama lainnya, maka pihaknya mengambil langkah pencegahan dan pelarangan. Syariat memperbolehkan pemangku kebijakan untuk membatasi perkara-perkara mubah, bilamana ada maslahat dan manfaatnya.

Lantas bagaimana jika memang tidak ada dalil yang menunjukkan pensyariatan untuk menyiarkan al-Quran lewat speaker luar masjid sama sekali?! Selain itu, jika pemerintah sudah menetapkan aturan batasan pengunaan speaker masjid, maka menyalahi keputusan otoritas berwenang dengan melakukan siaran-siaran tadi adalah haram. Dengan alasan, menaati pemerintah hukumnya wajib selama bukan maksiat.

Allah swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِى الْأَمْرِ مِنكُمْ

Artinya, “Wahai orang-orang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan pemimpin di antara kalian.” (QS. an-Nisa`: 59)

Ditambah tindakan tersebut mengganggu orang lain. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.