Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Ibadah

Lupa berniat puasa Ramadhan di malam hari

Avatar photo
22
×

Lupa berniat puasa Ramadhan di malam hari

Share this article

Ada beberapa orang yang tetap wajib menahan makan minum dan segala yang membatalkan puasa di siang hari Ramadhan namun wajib mengqadhanya nanti setelah Ramadhan.

1. Seseorang yang lupa berniat di malam hari tetap wajib menahan makan dan minum dan segala perbuatan yang membatalkan puasa pada siang harinya.

2. Orang yang tidak berpuasa pada hari syak dan ternyata telah masuk bulan Ramadhan.

Hari syak adalah tanggal 30 Sya’ban di mana pada hari itu orang-orang telah berbincang-bincang tentang hilal namun hilal belum dilihat oleh orang yang diterima persaksiannya (dalam hal ini cukup satu laki-laki merdeka yang tidak pernah melakukan sesuatu yang membuat dia fasik-‘adalah dzhohiroh) atau ada yang melihat namun tidak termasuk orang yang diterima persaksiannya, seperti orang fasik, anak kecil, namun kita juga tidak mendustakan beritanya secara penuh dan juga tidak membenarkan secara penuh. 50 % percaya dan 50 % tidak percaya. Namun kalau berita dari anak kecil dan orang fasik ini sudah kita pastikan tidak benar (0%) atau disangka benar (lebih dari 50%) maka ini bukan hari syak.

3. Orang murtad lalu kembali masuk Islam.

Karena di antara syarat sah puasa adalah Islam secara nyata (al-islam bil fi’li).

Perlu diketahui perbedaan antara syarat sah dan syarat wajib. Syarat wajib puasa adalah Islam walaupun sekarang tidak lagi Islam (al-islam walau fima madho), artinya orang murtad wajib berpuasa namun kalau dia puasa maka tidak sah, karena masih dalam keadaan tidak Islam, maka jika dia kembali masuk Islam, maka dia wajib mengqadha semua puasa wajib yang dia tinggalkan. Ini yang sering diistilahkan dalam kitab fikih dan ushul fikih dengan “wujub mutholabah”.

Orang kafir asli (belum pernah Islam) tidak ada tanggungan wujub mutholabah namun adanya wujub mu’aqobah, yaitu dia akan dihukum di neraka karena meninggalkan furu’ syariat seperti salat dan puasa. Artinya dia dihukum dengan kekafirannya dan dihukum juga lantaran tidak mengerjakan furu’ syariat.

4. Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja.

Orang seperti ini wajib nanti mengqadha segera setelah Ramadhan, tidak boleh ditunda dan mesti ada sangsi dari hakim (ta’zir).

Kemudian beberapa orang yang sunnah menahan makan dan minum di siang hari Ramdahan, namun tetap wajib mengqadha setelah Ramadhan :

1. Seseorang yang sakit total siang malam, sehingga dia tidak berniat puasa di malam hari, dan ternyata di siang hari dia sembuh, maka sunnah menahan pada sisa siang hingga Maghrib.

2. Musafir apabila telah sampai ke tempat tujuan mukimnya di siang hari Ramadhan, maka sunnah tidak makan minum hingga maghrib.

3. Orang yang hamil dan menyusui jika kekhawatiran mereka telah hilang di siang hari.

4. Anak kecil apabila baligh di pertengahan siang.

5. Orang gila apabila sembuh di pertengahan siang.

6. Orang yang kafir asli apabila masuk Islam di siang hari Ramadhan.

7. Perempuan haid dan nifas jika telah suci (berhenti darahnya) di pertengahan siang Ramadhan.

Kontributor

  • Afriul Zikri

    Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dengan mengambil fakultas Syariah Islam. Asal dari Payakumbuh, Sumatera Barat. Alumni Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Sumatera Barat.