Artikel

Bahayanya Ucapan Jangan beramal kecuali ada hadits sahihnya

21 Feb 2021 02:34 WIB
2123
.
Bahayanya Ucapan Jangan beramal kecuali ada hadits sahihnya

Mulai tersebar di kalangan awam kalau kita ingin beramal pastikan dulu ada hadits sahihnya. Kaedah ini sebetulnya keliru, bahkan berbahaya.

Kaedah ini tidak ditemukan dalam kitab usul fikih manapun, tidak dikatakan oleh nabi, tidak dikatakan oleh sahabat, tidak pula tabi'in, tidak pula tabi' tabi'in, tidak pula para ulama setelahnya. Oleh karena itu kaedah ini sendiri bid'ah, dan masuk kategori bid'ah dhalalah (sesat).

Karena sebetulnya banyak sekali hukum dalam Islam yang tidak diterangkan dalam hadits yang sahih, melainkan diistinbatkan (digali) dari berbagai sumber hukum lain, yang tidak jarang memerlukan nalar ijtihad dan proses istinbat yang amat sangat rumit.

Kemudian kalau pun sumber hukumnya adalah hadits, tidak mesti sahih sebetulnya. Hadits dhaif pun bisa menjadi sumber hukum dalam kondisi tertentu.

Dan juga kesahihan suatu hadits bukanlah satu-satunya standar yang membuat hadits itu layak menjadi sumber hukum. Masih ada syarat-syarat lain. Jadi jangan pula disangka jika seseorang bisa mendatangkan hadits yang statusnya sahih maka masalah selesai

Detail-detail seperti ini luput dari orang awam. Hanya orang-orang yang spesialisasinya mengkaji ilmu agamalah yang bisa memahami ini dengan baik. Itulah sebabnya dalam memahami syariat manusia terbagi menjadi 2 golongan, ulama dan awam.

Kalau seandainya semua hukum dijelaskan dalam hadits sahih lagi sharih, semua orang akan sama dalam memahami syariat. Tidak butuh kita pada ulama. Semua orang menjadi ulama. Tapi sunnatullah tidak menghendaki demikian. Dalil itu ada yang pasti dalalahnya (petunjuk makna), ada yang zahir, dan ada khafi (tersembunyi). Ada orang yang mampu memahami dalil tersebut dan ada yang tidak. Ada ulama dan ada orang yang awam. Begitulah adanya.

Kaedah di atas juga berpotensi membuat orang awam lancang membantah ulama, menyibukkan mereka pada perkara yang di luar kapasitas mereka, membuat mereka curiga pada ulama mereka sendiri.

Konsisten berpegang pada kaedah tersebut melazimi seseorang akan menolak banyak hukum syariat yang seharusnya masuk dalam syariat, hanya karena tidak ada hadits sahihnya, atau dia yang tidak tau haditsnya.

Menuntut hadits sahih lagi sharih di setiap permasalahan, bahkan sampai ke detail-detail permasalahan, merupakan suatu kebodohan. Itu menandakan si penanya tidak memahami sama sekali tabiat syariat seperti apa.

Jadi kalau saya sebagai awam ingin mengetahui suatu hukum apa yang mesti saya lakukan?

Ulama usul seperti Imam Ibnu Abdil Bar, Imam Ghazali dan Imam al-Amidi mengisahkan konsensus ulama (ijmak) bahwa kewajiban awam itu sebetulnya sederhana sekali, yaitu bertanya dan mengikut fatwa ulama, bukan mengkaji dalil. Cukup tanyakan pendapat ulama mana itu, dan jika ternyata itu pendapat ulama dari mazhab yang empat maka ikutilah tanpa ragu. Wallahu ta'ala a'la wa a'lam.

Khalilul Rahman
Khalilul Rahman / 11 Artikel

Khalilur Rahman, Lc. Dipl. Mengenyam pendidikan Madrasah Sumatera Thawalib Parabek dan Universitas Al-Azhar.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: