Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Mengenal Hakim Pertama di Dunia Islam

Avatar photo
27
×

Mengenal Hakim Pertama di Dunia Islam

Share this article

Keadilan adalah salah satu pilar kehidupan. Tanpa keadilan, manusia akan hidup seperti di hutan rimba, saling memakan satu sama lain. Allah SWT. telah berfirman di dalam An-Nisa ayat 135:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Rasulullah adalah juru adil bagi pada para sahabatnya. Beliau memutuskan setiap perkara dengan wahyu dan ijtihadnya. Demikian juga Abu Bakar, Khalifah pengganti Rasullullah itu memutuskan sendiri perkara-perkara yang terjadi di antara umat Islam. Pada saat itu, belum ada lembaga resmi atau hakim yang ditunjuk oleh Khalifah. Khalifah memiliki peranan ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus sebagai juru adil. 

Baca juga: Ketika Khalifah Al-Makmun Dibuat Ketawa oleh Nabi Palsu

Pada awal kepemimpinan Umar bin Khattab, Khalifah masih berperan ganda. Sampai pada suatu hari Khalifah Umar sendiri yang terkena masalah. Lalu siapa yang mengadilinya?

Dikisahkan oleh Abdurrahman Ra’fat Basya, seorang penulis berkebangsaan Suriah lulusan Universitas Kairo, Umar bin Khattab pernah membeli seekor kuda kepada seorang Badui. Ketika transaksi, kuda tersebut terlihat baik-baik saja. Tapi setelah beberapa waktu, Umar melihat cacat cukup serius pada kuda yang dibelinya. Umar kecewa dan berniat mengembalikannya tersebut si Badui.

“Wahai Amirul Mukminin, aku menjual kuda yang bagus. Bukan kuda yang cacat!” kata si Badui menjawab komplain Umar. Terjadilah perdebatan di antara mereka berdua. Masing-masing merasa benar dan tidak mau dirugikan.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, keduanya sepakat untuk mendatangi Syuraih bin Haris al-Kindi. Setelah mendengar kronologi masalahnya, Syuraih berkata kepada Umar:

“Apakah Anda membeli kuda tersebut dalam keadaan sehat, wahai Amirul Mukminin?”

Umar menjawab, “Ya.”

Syuraih berkata lagi. “Maka jika Anda mau mengembalikan kuda itu kepada si Badui, kembalikanlah seperti keadaan Anda membelinya.”

Umar tertegun dan takjub dengan keputusan Syuraih adil dan sempurna. Sejak saat itu, Syuraih diberi gelar al-Qadli (hakim) dan ditugaskan menjadi hakim di Kuffah.

Baca juga: Masjid Malika Safiya: Mimpi Abadi Sang Harem Sultan

Syuraih al-Qadli adalah seorang hakim yang memutuskan suatu perkara tanpa memandang siapa yang beperkara. Tercatat beliau tidak memenangkan gugatan dua khalifah. Gugatan yang pertama adalah gugatan Khalifah Umar seperti yang telah diceritakan di atas. Gugatan yang kedua adalah gugatan Khalifah Ali terhadap seorang non muslim.

Gelar al-Qadli bagi Syuraih bukan hanya isapan jempol. Keadilannya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itulah beliau menduduki jabatan hakim lintas generasi, sejak zaman Khalifah Umar, Utsman, Ali, Muawiyah bahkan khalifah-khalifah Bani Umayyah penerus Muawiyah. Semoga umat Islam dikaruniai oleh Allah hakim sehebat dan sebijaksana Syuraih al-Qadli. Amin.

Kontributor

  • Ahmad Hujaj Nurrohim

    Asal Cilacap, pernah nyantri di Pesantren Leler dan Al Azhar Kairo. Sekarang tinggal di Yogyakarta dan mengajar di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta. Punya hobi nonton film action.