Banyak dari kita sering mendengar hadits yang artinya, “Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah.” Betulkah hadits ini kemudian menjadi landasan hukum membunuh orang murtad?
Habib Ali Zainal Abidin Al-Jufri mewanti-wanti dalam memahami hadits membunuh orang murtad di atas. Permasalahannya tidak semutlak menerapkan aturan pembunuhan begitu saja. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan tarikh dan sirah Nabi.
“Apakah Nabi memerintahkan untuk membunuh seluruh orang yang berpindah agama?” tanya Habib Ali.
Faktanya dalam sejarah, ada beberapa orang yang murtad dan mengganti agamanya dibiarkan hidup oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau tidak membunuhnya secara langsung atau dengan mengirim utusan untuk memeranginya. “Ada juga keadaan di mana beliau memerintahkan untuk membunuhnya,” imbuh beliau.
Kemudian Khalifah Abu Bakar pengganti Rasulullah SAW juga tidak membunuh seluruh orang yang murtad. Begitu juga yang pernah dialami oleh Khalifah Umar.
Akan berbeda kasus dan hukumnya bila terjadi kampanye terselubung dengan mengatasnamakan agama dan memanfaatkan kemiskinan pemeluk suatu agama lalu memprovokasi mereka agar berpindah ke agama lain untuk kemudian diarahkan kepada satu tujuan politik tertentu yang mengancam keutuhan sebuah masyarakat bernegara. Habib Ali mencontohkan apa yang terjadi di Sudan yang pecah menjadi dua negara dan Indonesia dengan terpisahnya Timor Leste.
Selengkapnya, simak paparan dari Habib Ali Zainal Abidin Al-Jufri tentang hukum membunuh orang murtad dalam video yang sudah diterjemahkan oleh Tim Youtube Sanad Media:
Mengenal Nasab Habib Ali Al-Jufri
Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin Alawi bin Ali bin Alawi bin Ali bin Ahmad bin Alawi bin Abdurrahman Maulah Al-Arsha bin Muhammad bin Abdullah al-Tarisi bin Alawi al-Khawas bin Abu Bakar Al-Jufri putra Muhammad putra Ali putra Muhammad putra Ahmad al-Faqih al-Muqaddam Muhammad bin Ali bin Sahab Mirbat Muhammad bin Ali Khalil Alawi Qassam anak putra Muhammad putra Alwi putra Ubaidullah Ahmad al-Muhajir ila Allah Isa putra Muhammad an-Naqib bin Ali al-Uraidhi bin Jaafar as-Shidiq bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zain al-Abidin putra dari Hussein (cucu Rasulullah saw) anak dari Ali bin Abu Thalib dari Fatimah al-Zahra putri Rasulullah . Ibunya yang mulia adalah putri Marumah putra Hassan bin Alawi bin Alawi Hassan bin Ali al-Jufri.