Pesantren, sebagai pilar pendidikan Islam di Indonesia, tengah berada pada titik krusial dalam sejarahnya. Di tengah arus modernisasi, banyak pesantren berupaya melakukan transformasi, yang secara lahiriah tampak mengesankan. Mereka membangun gedung-gedung megah, melengkapi fasilitas teknologi, dan mengadopsi kurikulum umum. Namun, di balik label “pesantren modern,” muncul tantangan epistemologi yang mendalam. Fenomena ini menciptakan pesantren pseudo-modern, sebuah ilusi yang secara substansi mengikis tradisi keilmuan yang telah berabad-abad menjadi ciri khasnya.
Krisis ini tidak bersumber dari pola pikir tradisional yang kaku, melainkan dari ketiadaan manhaj (metodologi) dan substansi keilmuan yang pakem. Integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum sering kali gagal karena tidak adanya kerangka metodologis yang jelas. Santri didorong untuk mengadopsi pengetahuan secara paralel (knowledge stacking), di mana ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu modern berdiri sendiri-sendiri, tanpa adanya jembatan intelektual yang menghubungkan keduanya. Pengetahuan yang terfragmentasi ini membuat santri tidak terlatih untuk berpikir kritis atau analitis, sehingga sulit untuk menerapkan konsep-konsep dari satu disiplin ilmu ke disiplin ilmu lainnya.
Lebih dari itu, krisis ini diperparah oleh hilangnya penghargaan terhadap turas (literatur klasik) dan tradisi sanad (rantai transmisi ilmu). Turas bukan sekadar teks usang, melainkan representasi dari metodologi berpikir para ulama yang telah teruji berabad-abad. Hilangnya kajian turas berarti santri tidak lagi belajar cara berargumen secara logis dan memahami kompleksitas ilmu agama dari sumber aslinya. Pengajaran menjadi dangkal, hanya berfokus pada hasil atau fatwa, tanpa pemahaman mendalam tentang proses penalaran di baliknya.
Tradisi sanad, yang secara historis menjamin validitas dan otentisitas ilmu, juga terabaikan. Tanpa sanad, ilmu agama hanya menjadi sekumpulan informasi kering, kehilangan keberkahan spiritual dan ruh keilmuan yang ditransmisikan dari hati ke hati. Santri kehilangan koneksi dengan para ulama terdahulu dan teladan hidup, yang berdampak pada pembentukan karakter dan adab mereka.
Ketiadaan manhaj ini memiliki konsekuensi langsung yang sangat berbahaya, yaitu praktik campur aduk mazhab (talfiq) tanpa landasan yang kuat. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang Ushul Fiqh (metodologi penetapan hukum) dari setiap mazhab, santri cenderung mengambil pandangan hukum secara acak. Praktik ini tidak hanya menunjukkan dangkalnya pemahaman, tetapi juga bisa merusak konsistensi dalam beribadah dan bermuamalah. Talfiq yang tidak berdasar ini merupakan indikasi nyata dari pengajaran yang berfokus pada hasil, bukan pada proses yang melahirkannya.
Pada akhirnya, pesantren pseudo-modern berisiko menghasilkan generasi yang “tahu banyak tetapi tidak tahu apa-apa.” Mereka tidak memiliki fondasi kokoh dari tradisi lama, juga tidak memiliki landasan metodologis yang kuat untuk berinovasi di era modern. Kondisi ini menciptakan individu yang terombang-ambing, tidak terikat pada tradisi keilmuan yang pakem, tetapi juga tidak memiliki metodologi ilmiah yang solid.
Oleh karena itu, modernisasi sejati di pesantren tidak boleh mengorbankan akar keilmuan. Transformasi yang diperlukan adalah pembangunan manhaj yang kokoh yang mampu mengintegrasikan tradisi (turas dan sanad) dengan modernitas. Fasilitas canggih dan kurikulum modern hanyalah alat. Jiwa dan substansi pesantren yang otentik adalah tradisi keilmuan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Hanya dengan cara ini, pesantren akan mampu melahirkan santri yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual dan intelektual yang tak tergantikan.









Please login to comment