Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Esai

Pengarusutamaan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

Avatar photo
748
×

Pengarusutamaan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

Share this article
Upacara Hari Santri Di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur.
Upacara Hari Santri Di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur.

Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang telah berakar kuat dalam struktur sosial masyarakat selama berabad-abad. Keberadaan institusi ini jauh mendahului sistem pendidikan formal modern yang dibawa oleh pemerintah kolonial Belanda.

Pesantren, dengan tradisi pengajaran agama yang mendalam dan fokus pada pembentukan karakter, telah lama menjadi benteng pertahanan budaya dan moral bangsa. Namun, ketika Indonesia membangun sistem pendidikan nasionalnya pasca-kemerdekaan, muncul dikotomi yang signifikan, memisahkan secara tajam antara pendidikan agama tradisional (pesantren) dan pendidikan umum sekuler (warisan kolonial).

Dikotomi ini menimbulkan masalah struktural yang mendasar, terutama dalam hal rekognisi, pendanaan, dan prospek karir bagi lulusan pesantren. Meskipun kontribusi pesantren terhadap kemerdekaan dan pembangunan karakter bangsa tidak dapat dipungkiri, sistem hukum nasional mengalami kesulitan untuk menempatkannya secara setara dengan sekolah umum. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk menganalisis lintasan historis dualisme ini—dimulai dari kontras awal antara pesantren dan model sekolah guru kolonial (Kweekschool)—hingga upaya koreksi kebijakan yang berpuncak pada inisiatif pengarusutamaan (mainstreaming) formal di era kontemporer. Tujuan utama pengarusutamaan adalah mengatasi marginalisasi historis dan memastikan bahwa pesantren mendapatkan perlakuan yang setimpal dalam membangun kecerdasan peserta didik. Untuk memahami dinamika ini, penting untuk mendefinisikan beberapa konsep kunci dalam membicarakan hal ini.

Pesantren didefinisikan secara yuridis sebagai lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tiga unsur utama yang membentuk pesantren sejak awal adalah adanya Santri, Kyai, dan Asrama.

Dalam konteks kebijakan pendidikan nasional, pengarusutamaan pesantren merujuk pada proses memberikan rekognisi (pengakuan), afirmasi (dukungan khusus), dan fasilitasi (bantuan) berdasarkan tradisi dan kekhasan yang dimilikinya. Tujuan dari pengarusutamaan adalah mengintegrasikan peran pesantren secara penuh dalam sistem pendidikan nasional, sehingga pesantren dapat menjalankan fungsinya tanpa harus kehilangan identitas atau otonomi kelembagaannya. Sebelum kebijakan afirmasi penuh ini, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), kata “Pesantren” hanya masuk sebagai bagian dari lembaga pendidikan keagamaan non-formal, setara dengan pendidikan diniyah atau pasraman. Penempatan ini jelas menunjukkan belum adanya pengakuan yang setimpal terhadap kontribusi historis pesantren.

Kajian Historis

Keberadaan pesantren di Indonesia merupakan cerminan dari sejarah panjang perkembangan Islam. Beberapa sumber sejarah menunjukkan bahwa Islam mulai masuk ke Nusantara sejak abad ke-7, dibuktikan dengan adanya Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga pada tahun 674. Meskipun demikian, perkembangan kelembagaan pesantren erat kaitannya dengan sejarah perkembangan Islam di Timur Tengah, khususnya dalam aspek metode, materi, dan kelembagaan.

Istilah “pesantren” dan “santri” sendiri tidak berasal dari bahasa Arab, melainkan diyakini memiliki akar India atau Tamil, di mana santri berarti guru mengaji. Kata pesantren berasal dari akar kata santri dengan awalan “Pe” dan akhiran “an,” yang berarti tempat tinggal para santri. Hal ini menunjukkan adanya akulturasi lokal dalam proses institusionalisasi pendidikan Islam di Nusantara. Sejak awal, pesantren setidaknya memiliki tiga unsur utama: Santri, Kyai (guru), dan Asrama. Fungsi utama pesantren adalah penguasaan ilmu yang didasarkan pada Kitab Kuning (Dirasah Islamiah) yang berorientasi pada penanaman keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Metode pembelajaran tradisional di pesantren sangat menekankan interaksi langsung antara Kyai atau Ustadz dengan santri, menciptakan hubungan batiniah yang kuat. Dua pilar utama metode ini adalah:

Sorogan: Metode personal di mana satu santri menghadap Kyai secara individu. Santri membacakan Kitab Kuning, sementara guru menyimak, mengoreksi, dan menjelaskan makna serta konteksnya secara detil. Metode ini memungkinkan bimbingan yang sangat personal dan penyesuaian materi sesuai tingkat pemahaman santri, serta menumbuhkan keberanian santri untuk berdiskusi secara terbuka.

Bandongan (atau Halaqah): Metode komunal yang bersifat klasikal, di mana Kyai atau Ustadz membacakan dan menjelaskan Kitab Kuning di hadapan sekelompok besar santri. Metode ini efektif untuk transfer ilmu secara kolektif.

Filosofi di balik metode ini adalah tidak hanya transfer pengetahuan (transfer of knowledge) tetapi juga pembentukan karakter dan transmisi nilai.

Berbeda dengan pesantren yang tumbuh secara organik dari masyarakat, Kweekschool (Sekolah Guru) didirikan sebagai instrumen kebijakan kolonial Belanda. Pemerintah kolonial mulai membangun sekolah guru pada pertengahan abad ke-19 dengan tujuan utama menyediakan tenaga pengajar pribumi.

Awalnya, sekolah guru dibutuhkan untuk menyebarkan pengetahuan, termasuk pengajaran agama di gereja (dalam konteks Belanda), tetapi di Hindia Belanda, tujuan utamanya bergeser untuk menyediakan tenaga terdidik bagi birokrasi dan administrasi kolonial. Pendirian Kweekschool di Hindia Belanda diatur melalui instruksi pemerintah kolonial, yaitu Kweekschoolplan tahun 1927. Sekolah ini berkembang di berbagai daerah, tidak hanya Jawa, tetapi juga Bukittinggi (1856), Tapanuli (1864), hingga Makassar (1876).

Secara jenjang, Kweekschool dapat diibaratkan setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada masa kini, sementara Hoogere Kweekschool (HKS) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Lulusan yang dicari kolonial umumnya berasal dari golongan menengah dan rendah, seperti pedagang kecil dan petani, untuk disiapkan menjadi tenaga kerja yang mendukung sistem.

Kurikulum Kweekschool berfokus pada kompetensi sekuler dan modern. Bahasa Belanda merupakan pelajaran wajib, dan tujuan pendiriannya adalah menyiapkan guru yang dapat mengajar bahasa Belanda. Meskipun kurikulumnya dirampingkan dalam Kweekschool baru dibandingkan yang lama, fokusnya tetap pada menghasilkan lulusan yang unggul dalam menyampaikan materi umum dan mendukung peningkatan kualitas mutu guru pribumi sesuai standar kolonial.

Konflik antara Pesantren dan Kweekschool merepresentasikan konflik epistemologis mendasar di Indonesia. Pesantren otonom, berbasis komunitas, berorientasi pada tafaqquh fiddin dan pembebasan spiritual melalui akhlak mulia. Sebaliknya, Kweekschool bersifat terpusat, berbasis negara kolonial, dan berorientasi pada utilitas birokrasi dan kompetensi modern yang cenderung sekuler.

Perbedaan fundamental ini menciptakan dikotomi pendidikan di mana ilmu yang terintegrasi (Pesantren, menyatukan moralitas dan pengetahuan) berhadapan dengan ilmu yang tersekularisasi (Kweekschool, pengetahuan berfungsi pragmatis untuk kepentingan negara kolonial). Kyai, melalui metode Sorogan, menciptakan ikatan batiniah yang kuat , yang kontras dengan kebutuhan kolonial akan tenaga kerja yang netral secara ideologis.

Meskipun demikian, pesantren menunjukkan ketahanan yang luar biasa (resilience) dan kemampuan transformasi diri yang dilakukan secara mandiri. Sejak awal abad ke-20, pesantren menghadapi tantangan ganda dari sistem Belanda dan kaum reformis Muslim. Sebagai respons, beberapa pesantren mulai mengadopsi sistem modern. Adaptasi internal ini adalah prasyarat penting yang memungkinkan afirmasi eksternal (pengarusutamaan) di kemudian hari.

Meskipun sistem pendidikan nasional yang diwariskan dari kolonialitas cenderung sekuler, semangat pendidikan agama sangat kuat setelah kemerdekaan. Langkah formal pertama untuk mengintegrasikan pendidikan agama ke dalam sistem sekolah umum terjadi pada masa Orde Baru.

Tonggak pentingnya adalah Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966. Ketetapan ini secara fundamental menetapkan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah umum, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi (PT) negeri. Penetapan ini memiliki signifikansi besar: ia mengakhiri model pendidikan sekuler murni peninggalan kolonial dan menjadi jembatan pertama bagi nilai-nilai agama (yang secara tradisi diwakili oleh pesantren) untuk masuk ke dalam kurikulum formal negara.

Status Ambigu UU Sisdiknas Tahun 2003

Meskipun telah ada penguatan pendidikan agama sejak tahun 1966, pengakuan kelembagaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional mengalami stagnasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hanya menempatkan pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan keagamaan non-formal. Pesantren disandingkan dengan pendidikan diniyah, pasraman, dan lembaga non-formal agama lainnya. Penempatan dalam kategori non-formal ini merupakan bentuk marginalisasi legislatif. Hal ini menyiratkan bahwa pesantren belum mendapatkan perlakuan khusus dan setimpal yang sesuai dengan kontribusi mereka. Model pendidikan formal yang diakui masih sangat didominasi oleh sistem sekolah umum.

Keterbatasan pengakuan UU Sisdiknas 2003 menunjukkan bahwa dikotomi warisan kolonial tidak hanya berbentuk institusional (Pesantren vs. Kweekschool) tetapi juga berbentuk regulasi birokratis yang mendefinisikan apa yang “formal” dan apa yang “sekadar” non-formal. Konsekuensinya, pesantren yang ingin lulusannya diakui secara formal di pasar kerja harus mengadopsi sistem ganda, yaitu mendirikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA) di dalam kompleks pesantren mereka. Keadaan ini menciptakan kesulitan administratif dan kesenjangan pengakuan ijazah lulusan di pasar kerja.

Era Afirmasi: Analisis Mendalam UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak legislatif yang paling signifikan dalam sejarah pengakuan pesantren di Indonesia. UU ini lahir sebagai puncak perjuangan pengarusutamaan, memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi (RAF) secara resmi dan penuh kepada pesantren, berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Filosofi utama di balik UU 2019 adalah pengakuan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan semata, melainkan memiliki fungsi tridharma: Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat. Pengakuan ketiga fungsi ini secara eksplisit menandai pergeseran paradigma dari sekadar toleransi ke pengarusutamaan.

Dengan mengakui tiga fungsi tersebut, negara tidak hanya mengakui kurikulumnya tetapi juga peran sosial, ekonomi, dan politik pesantren, mengangkatnya dari status “budaya” atau “non-formal” menjadi pilar fungsional negara.

Selain itu, UU ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini mengukuhkan posisi pesantren sebagai institusi yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

UU 2019 memperkenalkan dan melegitimasi model Pendidikan Muadalah sebagai jembatan antara tradisi dan sistem nasional. Kurikulum Muadalah secara resmi terdiri atas dua komponen: kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum Pesantren dikembangkan secara otonom oleh lembaga itu sendiri, berbasis pada penguasaan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Sementara itu, kurikulum pendidikan umum diatur dalam Peraturan Menteri.

Model ini mengatasi masalah dikotomi kurikulum yang lama. Secara substansial, kegiatan kurikuler yang disarankan oleh pemerintah untuk memenuhi standar nasional sudah sering tercover dalam program rutin pesantren, meskipun dengan nama program yang berbeda. Sebagai contoh, tujuan kegiatan Pramuka (seperti menumbuhkan rasa gotong royong, keteladanan, dan kemandirian) sudah tercakup dalam kegiatan-kegiatan pesantren sehari-hari.

Legitimasi lulusan pesantren juga diatur dengan jelas. Peraturan Menteri Agama (PMA) menyatakan bahwa lulusan sarjana dari Ma’had Aly atau lulusan Pesantren dapat menjadi pendidik. Pengakuan terhadap kompetensi tradisional ini diimbangi dengan mekanisme pengawasan internal yang unik: mereka dapat mengajar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Masyayikh.

Mekanisme ini penting karena memadukan rekognisi negara dengan otonomi Kyai. Dengan melibatkan Dewan Masyayikh, standar kualitas dan kekhasan (khaskah) pesantren tetap terjaga oleh otoritas internal, sementara lulusan tetap mendapatkan validasi formal dari sistem pendidikan nasional.

Meskipun UU 2019 membawa kemajuan besar, tantangan implementasi tetap ada.

Pertama, terkait Izin Kelembagaan. UU ini menimbulkan kekhawatiran bagi pesantren yang tidak memiliki izin, berisiko dianggap ilegal dan tidak difasilitasi oleh pemerintah. Secara sosiologis, banyak pesantren tumbuh dan berkembang tanpa didahului izin formal dari pemerintah, dan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan lembaganya masih kurang. Hal ini menuntut pendekatan yang bijaksana dari pemerintah untuk memfasilitasi pendaftaran tanpa menghilangkan kekhasan tradisi otonom pesantren.

Kedua, terkait Pendanaan. Pasal 5 UU Pesantren secara eksplisit menyebutkan bahwa: “Penyelenggaraan pendanaan Pesantren bersumber dari Masyarakat sedangkan pemerintah hanya membantu penyelenggaraan pendidikan pesantren”. Meskipun terjadi rekognisi penuh, klausul pendanaan ini menunjukkan adanya ketegangan antara rekognisi ideal dan afirmasi finansial aktual. Afirmasi sejati harus mencakup kesetaraan finansial dengan sekolah publik. Jika mayoritas pendanaan masih dibebankan pada masyarakat, pesantren akan tetap rentan terhadap ketidaksetaraan fasilitas dan kualitas dibandingkan sekolah umum yang didanai penuh oleh negara. Hal ini berpotensi mempertahankan kesenjangan kualitas meskipun status legalnya setara.

Pengarusutamaan pesantren tidak hanya didorong oleh kebutuhan legislatif, tetapi juga oleh visi filosofis para tokoh bangsa yang ingin menyelesaikan dikotomi pendidikan.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai tokoh yang berasal dari kalangan pesantren, melihat integrasi pendidikan pesantren dan sekolah umum sebagai sebuah keharusan pragmatis dan ideologis.

Gus Dur berkeyakinan bahwa integrasi ini sangat penting dalam menghilangkan kesenjangan pengetahuan yang mungkin dialami oleh lulusan pesantren tradisional. Selain itu, ia juga menekankan tujuan yang bersifat utilitarian modern: memenuhi tuntutan prospek karir saat ini. Integrasi diperlukan mengingat bahwa peluang pekerjaan di Indonesia hampir seluruhnya melihat tingkat pendidikan formal.

Pandangan Gus Dur menyediakan narasi yang diperlukan untuk meyakinkan pihak birokrasi dan pasar kerja. Jika integrasi hanya didasarkan pada alasan ideologis semata, resistensi akan tinggi. Dengan menghubungkannya pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) nasional dan daya saing karir, pesantren diubah citranya dari lembaga “penyelamat moral” menjadi “pencetak profesional yang berakhlak.” Gus Dur mengusulkan bentuk integrasi yang utuh: integrasi kurikulum, integrasi tujuan pendidikan, dan integrasi konsep peserta didik yang harus berkelanjutan. Kutipan Gus Dur menegaskan hal ini: “Integrasi ini sangat penting dalam menghilangkan kesenjangan pengetahuan dan memenuhi tuntutan prospek karir saat ini.”

Filosofi pendidikan nasional yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara  juga menemukan titik temu yang kuat dengan tradisi pesantren, terutama dalam aspek pendidikan karakter. Konsep sentral Dewantara adalah Sistem Among, yang dicerminkan dalam trilogi Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, dan Tutwuri Handayani. Sistem ini menekankan peran guru sebagai pamong (pemimpin) yang memberikan keteladanan dan dukungan psikologis, serta menumbuhkan motivasi inspiratif dan kondisi berpikir kritis mandiri.

Terdapat sinergi tersembunyi antara filosofi ini dan pendidikan pesantren. Ki Hajar Dewantara sangat fokus pada Budi Pekerti, yang didefinisikan sebagai perilaku yang baik menurut sifat dan kodratnya menuju ke arah perbuatan yang umum (misalnya: hormat terhadap guru, bersih badan, menolong teman). Fokus ini selaras dengan tujuan utama pesantren, yaitu penanaman akhlak mulia.

Lebih lanjut, model pembelajaran pesantren, khususnya Sorogan dan Bandongan, yang menciptakan interaksi Kyai-Santri yang intens dan personal , secara struktural mendukung implementasi prinsip Ing ngarsa sung tuladha (keteladanan). Analisis ini menyimpulkan bahwa pengarusutamaan pesantren bukan sekadar integrasi kurikulum, tetapi juga penguatan fondasi pedagogis nasional yang berbasis karakter, sesuai dengan cita-cita Dewantara.

Pengakuan penuh melalui UU 2019 telah membuka gerbang bagi santri untuk bersaing di dunia profesional tanpa harus mengorbankan identitas keagamaan mereka. Namun, tantangan kontemporer masih berkisar pada standarisasi kompetensi lulusan Muadalah dan memastikan penerimaan yang setara di dunia kerja formal. Integrasi ini perlu dipastikan tidak menghilangkan kekhasan pesantren (yaitu Kitab Kuning dan otonomi Kyai), melainkan harus menjadi pengayaan, sesuai dengan semangat UU yang menekankan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi.

Bahan Rekomendasi Pengarusutamaan Pesantren

Akar Dikotomi Historis: Dualisme pendidikan di Indonesia berakar pada konflik filosofis antara Pesantren (yang otonom, berbasis akhlak, dan ilmu terintegrasi) dan Kweekschool (yang kolonial, berbasis utilitas birokrasi, dan ilmu sekuler). Konflik ini berlanjut menjadi marginalisasi legislatif, di mana pesantren hanya diakui sebagai lembaga non-formal dalam UU Sisdiknas 2003.

Afirmasi Legislatif: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi koreksi historis yang signifikan, memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penuh (RAF). UU ini melegitimasi Kurikulum Muadalah yang memadukan tradisi Kitab Kuning dan pendidikan umum , serta mengakui fungsi tridharma pesantren (Pendidikan, Dakwah, Pemberdayaan Masyarakat).

Fondasi Filosofis: Pengarusutamaan didukung oleh visi tokoh bangsa: Mohammad Natsir yang menolak sekularisasi ilmu dan Abdurrahman Wahid yang menekankan pentingnya integrasi demi menghilangkan kesenjangan pengetahuan dan meningkatkan prospek karir lulusan. Selain itu, pendidikan karakter pesantren sejalan dengan filosofi Budi Pekerti dan Sistem Among Ki Hajar Dewantara.

Pemerataan dan Afirmasi Finansial: Pemerintah harus mendorong revisi regulasi turunan atau menetapkan skema pendanaan yang menjamin afirmasi finansial yang setara antara pesantren yang diakui dan sekolah umum yang didanai negara. Kondisi pendanaan yang masih bergantung pada masyarakat dapat menjadi penghalang struktural bagi kesetaraan kualitas. Afirmasi tidak hanya berarti pengakuan status, tetapi juga dukungan sumber daya yang memadai.

Kontributor