Seorang laki-laki Arab Badui datang kepada Rasulullah bersama seorang laki-laki lainnya. Mereka berdua sedang bertikai. Untuk mencari solusi, keduanya sepakat untuk datang kepada Nabi.
Pria Arab Badui itu berkata kepada Nabi, “Anakku adalah pekerja pada orang ini. Kemudian dia berzina dengan istrinya. Orang-orang berkata kepadaku kalau anakku harus dirajam. Untuk menyelamatkannya dari rajam, aku akan menebus anakku dengan 100 ekor kambing dan seorang budak perempuan.”
Dia melanjutkan, “Kemudian aku bertanya kepada orang-orang berilmu. Mereka mengatakan kalau yang wajib atas anakku adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.”
Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Aku akan memutuskan perkara kalian dengan Kitab Allah. Budak perempuan dan kambing-kambing itu, semuanya dikembalikan kepadamu. Atas anakmu berlaku hukuman seratus kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun.”
Kemudian beliau menyuruh Unais, “Engkau, wahai Unais, pergilah besok pagi kepada istri orang ini. Jika ia mengakui perbuatannya, rajamlah ia.”
Syekh Athiyah Salim, dalam kitab Syarah Bulûgh al-Marâm, menjelaskan ada hal penting dari kedatangan ayah si pekerja bersama suami si wanita kepada Nabi. Andaikan laki-laki Arab Badui itu hanya datang membawa anaknya saja tanpa menyebut siapa pun, niscaya Nabi tidak akan menuntut hukuman dijatuhkan atas wanita tersebut. Sebab hukuman hadd hanya ditegakkan kepada seseorang berdasarkan pengakuan pelakunya sendiri. Jika ia membuat pengakuan atas perempuan tertentu, maka tidak bisa diterima, karena itu adalah bentuk iqarâr al-ghair ‘alâ al-ghair (pengakuan seseorang yang memberatkan orang lain).
Dalam hal ini, Rasulullah biasanya menerima laporan global dan tidak mengejar detail-detailnya. Ketika wanita dari Bani Ghamidiyah datang kepada beliau dan mengaku, apakah beliau bertanya, “Engkau berzina dengan siapa?” Tidak. Beliau tidak menanyakannya. Begitu pula Ma’iz ketika mengaku berzina; apakah Nabi bertanya kepadanya, “Dengan siapa engkau berzina?” Tidak juga.
Seandainya wanita Ghamidiyah berkata, “Aku berzina dengan si Fulan,” lalu orang itu datang dan berkata, “Ia berdusta,” apakah hukuman bisa ditegakkan terhadapnya hanya berdasarkan pengakuan wanita itu? Tidak bisa. Demikian pula seandainya Ma’iz berkata, “Aku berzina dengan si Fulanah,” lalu wanita itu didatangkan dan berkata, “Ia berbohong,” apakah ia dihukum hanya karena pengakuan Ma’iz? Tidak.
Jadi, hukuman zina hanya ditegakkan dengan dua cara: Empat orang saksi yang sifatnya telah ditentukan, atau pengakuan pelaku itu sendiri.
Dalam kasus ini, kedua pihak hadir bersama: Si ayah mengakui perbuatan anaknya sementara anaknya mendengarnya, dan itu sama seperti pengakuan sang anak. Kemudian suami si wanita mendengarnya, tetapi itu tidak dihitung sebagai pengakuannya atas istrinya. Sebab itulah Nabi memerintahkan Unais, “Pergilah besok pagi kepada wanita itu; jika ia mengakui, maka rajamlah!”
Laki-laki dijatuhi hukuman cambuk karena belum menikah, sedangkan si wanita dihukum rajam sebab berzina dalam keadaan bersuami.












Please login to comment