Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Dengan Fikih Semua Jadi Terang

Avatar photo
683
×

Dengan Fikih Semua Jadi Terang

Share this article
Nabi kerap berbaring setelah shalat sunnah fajar dan sebelum shalat subuh.
Nabi kerap berbaring setelah shalat sunnah fajar dan sebelum shalat subuh.

Pernahkah Anda mendengar bahwa di antara sunnah Nabi Saw adalah berbaring setelah shalat sunnah fajar dan sebelum shalat subuh?

Haditsnya ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim:

وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ، ثُمَّ ‌يَضْطَجِعُ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ، حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلصَّلَاةِ

“Nabi shalat dua rakaat sebelum shalat Subuh kemudian berbaring diatas rusuk kanannya sampai datang muazzin memberitahunya untuk shalat Subuh.”

Tidak hanya dalam bentuk perbuatan (fi’i), hal ini juga ada dalam hadits dalam bentuk perkataan (qauli):

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ ‌فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِينِهِ

“Kalau kalian selesai shalat (sunnah) dua rakaat fajar maka berbaringlah di atas rusuk kanan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dan ia berkomentar: “Hadits ini hasan shahih gharib.”

Berarti ini sunnah Nabi kan? Apakah Anda telah melakukannya selama ini? Kalau dilihat dari kedua hadits di atas, sunnah ini tampak sangat kuat, bukan anjuran biasa. Karena disamping dilakukan oleh Nabi Saw, ia juga diperintahkan olehnya.

Karena itu, Ibnu Hazm sampai mengatakan bahwa orang yang tidak berbaring sejenak sebelum shalat Subuh maka shalat Subuhnya batal.

Tapi jangan terlalu khawatir. Meskipun Anda selama ini tidak melakukannya atau ada sesekali, Anda tidak perlu khawatir telah meninggalkan sesuatu yang sunnah.

Disinilah fiqih hadits dan penjelasan para ulama membuat kita tenang dan masalah ini jadi terang.

Imam Abdurrazzaq dalam kitabnya al-Mushannaf meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra:

إن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يضطجع لسنة ، ولكنه كان يدأب ليله فيستريح

“Nabi Saw berbaring itu bukan untuk sesuatu yang sunnah (yang mesti diikuti), akan tetapi beliau menghidupkan malam yang panjang sehingga ia perlu beristirahat sejenak…”.

Yang menarik, sahabat yang dikenal sebagai sosok yang sangat ‘ngikut’ Nabi Saw yaitu Abdullah bin Umar ra bahkan mengatakan bahwa berbaring setelah shalat sunnah Subuh itu adalah bid’ah. Lho?

Tak sampai disitu, beliau bahkan melempari orang-orang yang sengaja berbaring setelah shalat sunnah fajar dengan kerikil.

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, “Suatu kali Ibnu Umar melihat orang-orang berbaring setelah shalat sunnah fajar. Lalu ia menyuruh seseorang untuk melarang mereka dari hal itu. Ketika orang itu melarang mereka, mereka berkata: “Kami ingin melakukan sunnah.” Ibnu Umar berkata, “Sampaikan pada mereka bahwa itu bid’ah.”

Barangkali maksud dari Ibnu Umar mengatakan itu bid’ah adalah kalau berbaring itu dilakukan dengan maksud melakukan sunnah padahal ia bukan sunnah.

Karena itu para ulama memberikan pandangan yang lebih moderat. Imam Malik dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa siapa yang berbaring setelah shalat sunnah fajar dan sebelum shalat fardhu subuh dengan tujuan untuk rehat sejenak maka tidak mengapa. Tapi makruh hukumnya jika itu dilakukan dengan niat mengamalkan sunnah dan menjadikannya sebagai sebuah kebiasaan.

والله تعالى أعلم وأحكم

Kontributor

  • Yendri Junaidi

    Bernama lengkap Yendri Junaidi, Lc., MA. Pernah mengenyam pendidikan di Perguruan Thawalib Padang Panjang, kemudian meraih sarjana dan magister di Universitas Al-Azhar Mesir. Sekarang aktif sebagai Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Diniyyah Puteri Padang Panjang.