Esai
Childfree, Anjuran Memiliki Anak dan Fatwa Darul Ifta Mesir
Childfree tengah menjadi diskusi hangat di tanah air belakangan ini. Mengutip dari wikipedia, childfree atau voluntary childlessness adalah sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat.
Maka sebenarnya bagaimana hukum childfree dalam Islam? Apakah benar syariat melarang secara mutlak suami istri untuk tidak memiliki anak meski itu merupakan kesepakatan bersama? Lalu bagaimana hukumnya jika keputusan itu datang dari satu pihak saja, bukan dari kedua belah pihak suami istri?
Memiliki anak adalah sesuatu yang fitrah dan memiliki tujuan tersendiri dalam syariat. Salah satunya adalah agar manuia selaku khalifah yang dibebani tugas memakmurkan bumi terus ada dari waktu ke waktu.
Itulah sebabnya Rasulullah saw. menganjurkan kita menikahi pasangan yang mempunyai potensi memberikan keturunan. Imam Abu Daud dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits:
جاءَ رَجُلٌ إِلى النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم فقال: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قال: «لَا». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فقال: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَم
“Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. Dia berkata, ‘Aku menyukai seorang wanita yang bernasab baik lagi rupawan, tetapi dia mandul. Apakah aku akan menikahinya?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian lelaki itu mendatanginya lagi, namun Rasul tetap melarangnya. Kemudian dia mendatanginya sekali lagi, lalu Nabi bersabda, ‘Nikahilah seseorang yang penuh kasih sayang lagi (mampu) berketurunan, sesungguhnya aku akan bangga dengan banyaknya kalian ketimbang umat-umat yang lain.’”
Sementara dalam Musnad Imam Ahmad, sahabat Anas Ibnu Malik mengatakan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan kita untuk menikah dan melarang dengan keras perilaku membujang.
Salah satu tujuan menikah bagi seorang muslim adalah agar memiliki keturunan. Dengan begitu umat Islam akan terus bertambah dan menambah syiar Islam di hadapan umat lainnya.
Baca juga: Cara Mendidik Anak Mencintai Nabi Muhammad
Selain itu, memiliki anak memberi manfaat yang sungguh besar bagi kedua orang tua. Mereka akan mempunyai harapan dan cita-cita yang dititipkan kepada si anak. Orang tua juga akan mendapat perluasan pintu rezeki sesuai janji Allah dalam al-Quran, dan anak mereka esok akan menjadi pelindung mereka di kala usia senja tiba.
Yang paling luar biasa adalah tatkala kelak mereka telah tiada. Doa anak-anak merekalah yang akan menerangi dan menyerbakkan aroma surga ke dalam kubur mereka.
Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila anak Adam meningal, terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.”
Dari sekian alasan tersebut, tak khayal para anbiya dahulu benar-benar mendambakan anak yang saleh kepada Allah swt. Hal ini sebagaimana al-Quran mengabadikan doa Ibrahim as. dan Zakariya as berikut:
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
“Wahai Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang saleh.” (QS. ash-Shafat: 100)
هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِى مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَآءِ
“Di sanalah Zakariya berdoa kepada Tuhannya. Dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, karuniakanlah kepadaku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.” (QS. Ali ‘Imran: 38)
Baca juga: Sebelum Pintu Surga Ibumu Ditutup
Meski begitu, Islam sesungguhnya tidak memberikan kewajiban kepada pemeluknya untuk berketurunan, melainkan hanya anjuran saja. Islam memberi anjuran kepada kita untuk mempunyai anak dan memperbanyak keturunan, dengan catatan kita mampu memberikan tarbiyah pendidikan terbaik bagi mereka.
Mempunyai anak adalah perkara yang besar. Kita dituntut bertanggung jawab atas kehidupan mereka di bumi fana ini dan di negeri abadi nanti. Sebab boleh jadi anak kita nanti yang justru bakal menjatuhkan kita ke lembah neraka.
Selain itu, kita harus bisa memastikan tidak akan menyia-nyiakan hak-hak mereka, memastikan segala kebutuhan mereka terpenuhi, memastikan mereka tumbuh menjadi insan yang bermanfaat lagi berbudi pekerti, bukan malah menjadi manusia yang menghancurkan negeri sendiri.
Tanggung jawab yang tak kalah penting adalah tanggung jawab mengenalkan Allah kepada mereka, mengajarkan bagaimana menjadi hamba yang taat, supaya kelak di padang penghisaban mereka akan selamat.
Allah swt. berfirman dalam al-Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya berasal dari manusia dan batu.” (QS. at-Tahrim: 6)
Kabar baiknya, perkara yang besar bukan berarti perkara yang sukar. Di balik sekian tanggungan yang akan kita emban tatkala mempunyai anak, Allah yang Mahabaik menjanjikan puluhan balasan dan kemudahan selama menjalankan tugas maha penting ini.
Sayyidah Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَن ابتُلي بِشَيءٍ من البناتِ فصبرَعليهِنَّ كُنَّ له حجاباً من النَّار
“Barang siapa mendapat ujian dari anak-anak perempuannya, dan ia bersabar atas mereka, maka anak-anak perempuan itu kelak akan menjadi pelindung baginya dari api neraka.” (HR. At-Tirmidzi)
Kemudian sahabat Jabir bin Abdullah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَن كان له ثلاثُ بناتٍ يُؤدِّبُهنَّ ويرحَمُهنَّ ويكفُلُهنَّ وجَبَت له الجنَّةُ ألبتةَ، قيل يا رسولَ اللهِ: فإن كانتا اثنتينِ؟، قال: وإن كانتا اثنتين
“Barang siapa memiliki tiga anak perempuan, lalu ia mendidik mereka, menyayangi mereka dan mencukupi mereka, ia berhak masuk ke dalam surga. Dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan dua anak perempuan?’ Rasulullah menjawab, ‘Begitu juga dengan dua anak perempuan.’” (HR. Ahmad)
Kemudian diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إن الله - عز وجل - ليرفع الدرجة للعبد الصالح في الجنة فيقول: يا رب، أنى لي هذه؟ ! فيقول : باستغفار ولدك لك
“Sesungguhnya Allah benar-benar akan mengangkat derajat seorang hamba di surga. Maka hamba tersebut bertanya, ‘Wahai Allah, darimana balasan ini?’ Allah berfirman, ‘Dari istighfar anakmu untukmu.’” (HR. Ahmad)
Allah swt. berfirman:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
“Dan suruhlah keluargamu melaksanakan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Taha: 132)
Bahkan apabila anak yang kita miliki meninggal dunia, Allah yang begitu pemurah menjadikan mereka syafaat penolong bagi kita dan menjanjikan sebuah surga di akhirat. Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا مَاتَ وَلَدُ الْعَبْدِ يَقُولُ اللهُ تعَالَى للْمَلائِكَةِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ اللهُ تعالى: فمَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ -أيْ قَالَ: الحَمْدُ لله، إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ- فَيَقُولُ اللهُ تعالى: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بَيْتَ الْحَمْدِ
“Ketika anak dari salah seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada para malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Iya.’ Lalu Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Iya.’ Allah bertanya lagi, ‘Apa yang kemudian diucapkan hamba-Ku?’Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rajiun (sesungguhnya kita semua milik Allah dan hanya kepada-Nya akan kembali).’ Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian).’” (HR. At-Tirmidzi 1037 dan Ibu Hibban 2948)
Baca juga: Ada Doa Ibu di Balik Kealiman Imam Bukhari
Sementara itu, Darul Ifta Mesir menyatakan apabila kedua pasang suami istri telah sepakat tidak memiliki anak, maka ini bukanlah hal yang dilarang. Sebab berketurunan adalah hak suami-istri.
Dalam laman resminya, Lembaga Fatwa Mesir itu berfatwa bahwa apabila mereka memandang diri mereka tak mampu mengemban tugas besar ini, atau istri menderita penyakit yang apabila ia tetap mengandung dan melahirkan malah membahayakan dan membawa mudarat baginya, maka keputusan tidak memiliki anak bukan suatu hal yang berdosa.
Adapun jika keputusan tidak memiliki anak ini hanya datang dari salah satu pihak saja, entah suami atau istri saja, tanpa persetujuan pasangannya, maka hal inilah yang dilarang dalam Islam.
Sahabat Umar ra. meriwayatkan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وآله وسلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إلَّا بِإِذْنِهَا
“Rasulullah saw. melarang seseorang melakukan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) tanpa persetujuan istrinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Keputusan tidak memiliki anak boleh dilakukan selama itu merupakan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak suami-istri, jika itu benar-benar membawa kebaikan bagi mereka. Seperti menjaga kesehatan istri, menekan angka populasi, dan sebagainya.
Konsekuensi childfree dan memutuskan tidak berketurunan juga harus dihadapi oleh mereka yang menjalaninya. Mereka tentu tidak akan mendapat berbagai keistimewaan sebagaimana yang diperoleh para orang tua pada umumnya. Sesungguhnya Allah tidak akan membebani seseorang di luar kapasitasnya.
Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.