Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Transplantasi Rahim dalam Islam

Avatar photo
45
×

Hukum Transplantasi Rahim dalam Islam

Share this article

Dalam dunia kedokteran modern saat ini, ada penanganan medis baru yang dikenal dengan nama transplantasi rahim. Sebuah prosedur penanaman atau penggantian rahim yang bermasalah dengan rahim yang sehat dari pendonor.

Lalu, bagaimana hukum transplantasi rahim dalam kaca mata syariat Islam?

Pertanyaan ini diajukan kepada Darul Ifta Mesir, sebagaimana dilansir laman yaum sabi dalam tajuk Fatawa Al-Yaum.

Berikut penjelasan lengkap dari Lembaga Fatwa Mesir itu:

Allah swt. menciptakan manusia, memuliakannya, mengutamakannya atas makhluk-makhluk lainnya, serta merelakannya untuk menjadi khalifah (pengganti untuk mengelola) di bumi. Allah swt. berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra` [17]: 70)

Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan dan melindungi kehidupan manusia serta tidak menyebabkan sebagiannya ataupun keseluruhannya rusak. Syariat Islam memerintahkan umat manusia agar mengambil segala cara yang dapat menjaga dirinya, kehidupannya, dan kesehatannya, serta melarangnya untuk berbuat sesuatu yang mendatangkan bahaya. Maka dari itu Islam memerintahkan umat manusia untuk menjauhi segala bentuk keharaman dan hal-hal yang menimbulkan kerusakan. Islam mendorong orang yang sakit agar mengambil segala macam bentuk pengobatan dan penyembuhan. Allah swt. berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

Dan dalam ayat lain, Allah swt. berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa’ [4]: 29)

 

Diriwayatkan dari Usamah bin Syarik ra. ia berkata:

جاء أَعرابِيٌّ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم فقال: يا رسولَ اللهِ، أَنَتَداوى؟ قال: «تَداوَوْا؛ فإنّ اللهَ لم يُنـزِل داءً إلَّا أَنزَلَ له شِفاءً؛ عَلِمَهُ مَن عَلِمَهُ، وجَهِلَهُ مَن جَهِلَهُ

Bahwa ada seorang Badui datang kepada Rasulullah saw. seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, haruskah kami berobat?” Beliau menjawab, “Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak pernah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya. Orang yang mengetahuinya akan tahu, dan orang yang tidak mengetahuinya juga tidak akan tahu.” (HR. Ahmad)

Di antara sarana medis yang telah terbukti bermanfaat dalam pengobatan dan penyembuhan dengan izin Allah guna memelihara jiwa dan diri manusia adalah pamindahan dan transplantasi organ tubuh manusia dari seseorang ke seseorang yang lain, termasuk organ-organ reproduksi dan rahim.

Operasi transplantasi rahim diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa syarat berikut:

1. Transplantasi tersebut tidak dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi atau imbalan baik yang bersifat materiil ataupun moril, karena menjual organ tubuh manusia yang masih hidup maupun yang sudah meninggal hukumnya tidak boleh.

2. Terbukti secara ilmiah bahwa rahim tidak membawa sifat-sifat genetik wanita pendonor. Jadi apabila terbukti sebaliknya, yakni membawa sifat-sifat genetik pendonor, maka transplantasi tersebut hukumnya haram, dan hal itu sama halnya memindah organ-organ reproduksi yang membawa sifat-sifat genetik seperti testis dan ovarium.

3. Organ yang dipindahkan (milik wanita penerima donor) sudah terbukti secara medis diputuskan tidak bisa hamil atau tidak mampu untuk memiliki anak dengan cara apapun, atau wanita yang rahimnya diangkat karena suatu penyakit namun rahim tersebut masih memiliki kemungkinan untuk ditransplantasikan pada wanita penerima donor, atau wanita yang telah dinyatakan meninggal secara syara’, yakni ia telah benar-benar meninggal, dan seluruh sistem tubuhnya berhenti berfungsi secara total serta tidak mungkin untuk hidup kembali dengan kesaksian para ahli yang terpercaya dan berwenang untuk  mengidentifikasi kematian sehingga mengizinkan untuk memakamkannya.

Baca juga: Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis dan Syariat

Adapun transplantasi rahim dari seorang wanita hidup yang masih bisa hamil, dan rahimnya belum diangkat karena suatu penyakit, maka hukumnya haram, karena wanita pendonor dianggap mendatangkan kerugian dan bahaya bagi dirinya dengan menghilangkan kemanfaatan yang tak tergantikan dengan penghilangan organ tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya dan Ibnu Majah dalam kitab Sunannya, hadits dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

 لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan dirinya maupun orang lain.”

Dan meskipun wanita pendonor melakukan hal itu demi menghilangkan bahaya wanita lain, namun perbuatan yang membahayakan tidak bisa dihilangkan dengan perbuatan berbahaya lainnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam prinsip-prinsip syariat.

Dalam kitab Subulus Salam, 2/160, cetakan Dar Al-Hadits, Imam Ash-Shan’ani menukil ijmak para ulama tentang keharaman pengebirian, dan pengangkatan rahim (sterilisasi rahim) tergabung dalam makna pengebirian secara hukum.

4. Pemindahan organ tubuh dari wanita yang sudah meninggal disyaratkan adanya wasiat dari wanita tersebut terkait pemindahan organnya ketika masih hidup, yakni di saat ia masih mampu secara mental tanpa adanya unsur paksaan yang bersifat materiil ataupun moril, serta mengetahui bahwa ia mewasiatkan organ tertentu dari tubuhnya kepada wanita lain setelah kematiannya, dan sekiranya pemindahan organ ini tidak merendahkan martabatnya.

Dalam artian, wasiat tersebut tidak mengandung pemindahan banyak organ yang sekiranya tubuhnya menjadi kosong, karena hal ini bertentangan dengan makna kemuliaan yang disebutkan dalam firman Allah swt.:

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra` [17]: 70)

5. Keadaan penerima donor tidak bisa diobati secara medis kecuali dengan cara transplantasi rahim dari wanita lain, dan besar kemungkinan ia dipastikan bisa hamil.

6. Pelaksanaan transplantasi ini harus mengikuti prosedur hukum dan profesionalitas yang berlaku dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tata Cara Shalat Bagi Tenaga Medis Covid-19

Berkaitan dengan diperbolehkannya transplantasi rahim dengan beberapa ketentuan dan syaratnya, Dewan Fiqih Islam Internasional menerbitkan keputusan dalam sidangnya dengan nomor 57 (6/8) tentang transplantasi organ reproduksi, dalam muktamar ke-6 yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 17-23 Sya’ban 1410 H – 14-20 Maret 1990 M, setelah meninjau lebih lanjut atas penelitian dan rekomendasi yang terkait dengan topik ini, bekerjasama dengan Islamic Organization for Medical Sciences (Organisasi Islam untuk ilmu kedokteran) sebagaimana yang diterbitkan dalam majalah Al-Majma’ No. 6 Jilid: 3, halaman: 1975, dan redaksinya sebagai berikut:

Pertama: Transplantasi kelenjar kelamin

Oleh karena testis dan ovarium masih terus membawa dan mengklasifikasikan sifat-sifat genetik (kode genetik) pendonor hingga setelah proses transplantasi ke pihak penerima donor, maka transplantasi tersebut hukumnya haram secara syara’.

Kedua: Transplantasi organ-organ reproduksi

Transplantasi sebagian organ reproduksi yang tidak turut memindahkan sifat-sifat genetik, kecuali alat-alat vital (kelamin), hukumnya boleh karena ada unsur dharurat syar’i serta memenuhi ketentuan-ketentuan dan kriteria syar’i yang dijelaskan dalam keputusan No. 26, 4/1 kongres ini.

Dari apa yang tertuang dalam keputusan ini, maka diperbolehkan mengambil manfaat dari bagian organ tubuh yang telah dilakukan pengangkatan (bedah operasi) karena suatu penyakit untuk orang lain. Seperti mengambil kornea mata seseorang ketika matanya telah dikeluarkan karena suatu penyakit.

Memindahkan organ tubuh seseorang yang masih hidup yang mana bisa mengganggu fungsi dasar dalam kehidupannya hukumnya haram, meskipun keselamatan pokok kehidupannya tidak tergantung pada organ tersebut, seperti memindah kedua kornea matanya. Adapun jika pemindahan tersebut menyebabkan adanya gangguan salah satu bagian dari fungsi dasar dalam kehidupannya, maka hal itu masih menjadi kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Dari penjelasan di atas, jelas ada perbedaan antara transplantasi ovarium dan testis dengan transplantasi rahim. Karena rahim tidak lebih sebagai sebuah wadah tempat pertumbuhan janin, dan diperbolehkannya cangkok rahim berdasarkan keberadaannya tidak turut memindahkan sifat-sifat genetik.

Seandainya transplantasi rahim dipastikan turut menyebabkan adanya perpindahan sifat-sifat genetik, maka transplantasi tersebut tidak diperbolehkan. Berbeda dengan ovarium dan testis yang keduanya dapat memindahkan sifat-sifat genetik secara pasti, dan hal ini dapat menyebabkan pencampuran nasab.

Berdasarkan itu semua, melakukan operasi transplantasi rahim diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah disebutkan, dan juga dipastikan bahwa rahim tidak membawa sifat-sifat genetik wanita pendonor. Namun apabila dipastikan sebaliknya, atau tidak memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan, maka cangkok rahim hukumnya haram secara syara’. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.