Esai
Mazhab Syafi’i: Proses Pembangunan, Penyebaran dan Dasar-dasarnya
Mazhab Syafi'i merupakan mazhab yang paling populer di kalangan kaum muslimin. Bagaimana mazhab yang dinisbatkan kepada Imam asy-Syafi’i ini terbangun dan kemudian berkembang pesat?
Untuk pembangunan sampai kematangan mazhab Syafi’i, prosesnya cukup panjang, melewati lima fase berikut:
1) Fase Persiapan dan Pembangunan Pondasi
Fase ini dimulai dari wafatnya guru tercinta beliau, Imam Malik pada tahun 179 H, berlangsung selama 16 tahun, hingga masa tibanya Imam asy-Syafi'i di Bagdad untuk kedua kalinya pada tahun 195 H.
2) Fase Kemunculan Mazhab Qadim
Fase ini berlaku sejak Imam asy-Syafi'i berdiam di Bagdad (195 H) sampai kepergian beliau ke Mesir (199 H).
3) Fase Kematangan dan Kesempurnaan bagi Mazhab Jadid
Sejak ketibaannya di Mesir (199 H), Sang Imam banyak mengubah pendapatnya yang dikenal dengan Qaul Jadid. Mazhab inilah yang terus dimatangkan sampai kewafatan beliau (204 H).
4) Fase Takhrij dan Tadzyiil
Apa yang dilakukan Imam asy-Syafi’i selama pembangunan mazhab ketika beliau hidup, adalah meletakkan pondasi dan dasar. Untuk dikatakan sebagai Mazhab yang telah menjawab berbagai persoalan fikih secara parsial, sesungguhnya belumlah sempurna.
Setelah beliau wafat, pembangunan itu terus dilanjutkan oleh murid-muridnya. Pada fase ini semangat para Ashab dalam mengekstrak permasalahan-permasalahan parsial dari ushul mazhab gencar dilakukan. Proses ekstrak masalah-masalah parsial dari dasar-dasar itu disebut dengan "Takhrij" dan "Tadzyil". Fase ini berlangsung hingga paruh abad kelima.
Untuk diketahui, Imam asy-Syafi’i memiliki sangat banyak murid hebat dan loyal yang tersebar di berbagai pusat perkembangan ilmu-ilmu keislaman. Sebagai contoh:
Di Makkah, di antaranya ada Abu Bakr Abdullah bin Zubair al-Humaidi (w. 219), mulazamah kepada Imam asy-Syafi'i dan mengawalnya dalam rihlah ke Bagdad dan ke Mesir, Abu al-Walid Musa bin Abi al-Jarud, Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad al-Abbasi (w. 237) dan lain-lain.
Di Bagdad: Abu Tsaur al-Kalbi (w. 240 H), Abu Ali al-Husain bin Ali al-Karabisi (w. 245 H), Abu Ali al-Husain bin Muhammad az-Za'farani (w. 260 H) dan masih banyak lagi.
Di Mesir, di antaranya:
1. Harmalah bin Yahya bin Abdullah (w. 234 H).
2. Abu Ya'qub Yusuf bin Yahya al-Qurasyi al-Buwaithi (w. 232 H).
Al-Buwaithi menjadi khalifah setelah sang guru meninggal. "Tiada yang lebih berhak menduduki kursiku selain Abu Ya'qub, tiada ashabku yang lebih alim daripadanya."
3. Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H).
Sang Imam memujinya: "Seandainya dia berdebat melawan setan, maka al-Muzani akan menang."
4. Al-Rabi' Sulaiman bin Abdul Jabbar al-Muradi (w. 270 H).
Menjadi muadzin di masjid besar Mesir dan menjadi khadim sang Imam.
5. Al-Rabi' Sulaiman bin Daud al-Jizi (w. 256). Sedikit meriwayatkan dari Imam asy-Syafi'i.
5) Fase Kelima Mazhab Syafi'i: Fase Kematangan (al-Istiqrar)
Seiring dengan berjalannya fase keempat di atas, banyak muncul madrasah yang berbeda dalam internal Mazhab Syafi’i sendiri. Yang paling terkenal Mazhab Iraqi dan Mazhab Khurasani.
Untuk menyatukan perbedaan-perbedaan internal itulah, pada fase kelima ini, mulai dilakukan gerakan rekonsiliasi dengan melakukan tarjih pada permasalahan yang menjadi perdebatan para ulama mazhab. Ditandai dengan banyaknya penyusunan kitab-kitab mukhtashar yang dikumpulkan dari yang rajih dalam mazhab. Tokoh terpenting yang melakukan pematangan ini yang dikenal sebagai Muharrir Al-Mazhab adalah Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi melalui karya-karya mereka.
Penyebaran Fikih Imam Asy-Syafi'i
Tersebarnya Mazhab Syafi’i begitu pesat ke berbagai penjuru dunia terjadi melalui tiga jalur:
1. Disebarkan oleh Imam asy-Syafi’i sendiri melalui rihlah demi rihlahnya yang banyak.
2. Melalui murid-muridnya dari ketiga fase di atas.
3. Melalui kitab-kitabnya, baik yang ditulis sendiri ataupun yang didiktekan kepada murid-muridnya.
Dengan demikian, hanya Imam asy-Syafi'ilah yang menyebarkan sendiri mazhabnya, sekaligus menulis kitab sendiri. Sedangkan imam-imam mazhab lainnya, muridnyalah yang menyebarkan dan mengkodifikasikan mazhab imam mereka.
Di antara kitab penting karya Imam asy-Syafi'i yang menjadi pondasi utama dalam istinbath:
1. Ar-Risalah: kitab pertama yang disusun dalam ilmu Ushul Fiqh.
2. Kitab al-Hujjah: didiktekan untuk murid-muridnya di Irak. Permasalahan-permasalahan yang terkandung di dalamnya menjadi representasi Mazhab Qadim.
3. Al-Umm: kitab yang sangat agung kedudukannya, amat besar manfaatnya, dan menjadi role model dalam penyusunan fikih induk.
4. Ahkam al-Quran: kitab yang menjadi bukti ketajaman akal Imam asy-Syafi'i dan cahaya mata hatinya.
5. Ibthal al-Istihsan: sebagai balasan atas kelompok Hanafiyah yang berhujjah dengan istihsan.
6. Kitab Jima' al-'Ilm: sebagai pembelaan terhadap sunnah dan pengamalannya.
Dasar dan Landasan Mazhab Syafi'i
Selain membangun mazhab dari dasar-dasar yang sudah disepakati semua ulama: 1) Al-Qur’an, 2) Sunnah, 3) Ijma’ dan 4) Qiyas. Ada beberapa landasan yang menjadi karakteristik mazhab Syafi’i dari mazhab-mazhab yang lain:
1. Otoritas Perkataan Sahabat dalam Kacamata Sang Imam
Terkait Aqwal Shahabah, dirumuskan ketentuan-ketentuan berikut:
a. Apabila para sahabat sepakat pada suatu masalah, maka terhitung sebagai hujjah.
b. Apabila mereka berbeda pendapat, maka dibutuhkan penguat dengan dalil yang lain.
c. Apabila sahabat memiliki pendapat seorang diri pada suatu masalah yang tidak dibahas dalam al-Quran dan sunnah, pendapat sahabat seorang itu diutamakan daripada qiyas.
d. Apabila pendapat sahabat pada permasalahan-permasalahan dalam ranah ijtihad, maka tidak dianggap sebagai hujjah yang mengalahkan ijtihad para mujtahid yang lain.
2. Metode Penggunaan Qiyas
Dalam menggunakan qiyas, Imam asy-Syafi'i mengambil jalan tengah. Tidak ketat seketat Imam Malik dan tidak pula terlalu longgar sebagaimana Imam Abu Hanifah. Walau demikian, sang Imam tetap memandang urgensi qiyas yang begitu penting dalam proses pengolahan fikih (amaliyyah fiqhiyyah). Bahkan menurutnya, qiyas searti dengan ijtihad.
3. Memandang Asal Sesuatu
Prinsip umum yang digunakan Imam asy-Syafi'i dalam menyikapi hukum suatu masalah yang tidak disebutkan dalam nash yaitu:
- Al-Ashlu fi al-manafi' al-ibahah (asal hukum sesuatu yang bermanfaat adalah mubah).
- Wa al-ashlu fi al-Madhar al-tahrim (asal hukum sesuatu yang membawa bahaya adalah haram).
4. Istishab
Istishab yaitu menetapkan suatu hukum pada masa kedua, sesuai dengan ketetapan hukumnya pada masa pertama. Ini digunakan pada kondisi ketika seorang dalam kebingungan antara menetapkan atau menegasikan hukum sesuatu, sedangkan tidak ada bukti penunjuk, maka dikembalikanlah pada hukum yang dia ketahui pada masa sebelumnya. Karena zhann terkuat adalah pada ketetapan hukum semula.
Contoh:
Kaidah mengatakan: Pada asalnya, setiap manusia bebas dari tanggungan atau tuduhan, sehingga ada bukti yang menunjukkan dia memiliki tanggungan kewajiban. Maka dengan istishab, apabila seseorang dituduh memiliki tanggungan hutang, sementara tidak ada bukti dari penuduh, maka di-istishabkanlah pada asal mulanya, yaitu dia terbebas dari hutang.
5. Istiqra’
Yaitu dengan mengumpulkan sampel-sampel hukum permasalahan untuk digeneralisasikan menjadi satu hukum lalu diterapkan pada permasalahan serupa yang penetapan hukumnya terjadi polemik.
Contoh:
Polemik apakah shalat witir itu wajib ataukah sunnah? Dengan istiqra ini, Imam asy-Syafi'I menghukumkann witir itu sunnah dan tidaklah wajib. Sebab ada dalil yang mengatakan bahwa Nabi SAW pernah shalat witir di atas kendaraan ketika musafir. Sedangkan berdasarkan Istiqra Nabi SAW tidak pernah mendirikan shalat fardhu di atas kendaraan. Adapun bahwa ada riwayat-riwayat yang secara zahir menunjukkan kewajiban shalat witir, maka dipahami sebagai penekanan akan kesunnahannya (Sunnah Muakkadah).
6. Mengambil yang Paling Kecil dari Pendapat
Ketika Imam asy-Syafi’i menemukan suatu permasalahan yang tidak dijumpai suatu dalil untuk memecahkannya dan terjadi perbedaan pada permasalahan tersebut, beliau memilih pendapat dengan nilai yang paling kecil persentasenya.
Sebagai contoh: pada masalah Diyat seorang non-muslim Dzimmi apabila melakukan tindakan pidana. Terdapat tiga perbedaan pendapat ulama: 1) Diyatnya adalah sepertiga Diyat orang muslim, 2) Diyatnya adalah setengah Diyat orang muslim [pendapat ini diambil Malikiyah], 3) Diyatnya sama dengan diyat seorang muslim [diambil oleh Hanafiyah].
Maka Imam asy-Syafi'i mengambil pendapat terkecil, sebab kaidah yang beliau pakai adalah "Al-Ashlu Bara'atu Al-Dzimmah" (Asal hukum sesuatu adalah menunaikan tanggungannya), maka selama tidak ditentukan nominal yang jelas oleh dalil yang eksplisit, maka diambillah pendapat paling kecil.
Tulisan ini adalah rangkuman penulis atas kitab al-Madkhal ila Dirasah al-Mazhahib al-Fiqhiyah karya Syeikh Ali Jum’ah.
Bernama lengkap Muhammad Zainuddin Ruslan. Asal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pernah belajar di Pondok Pesantren Darul Kamal NW Kembang Kerang dan telah menyelesaikan studi S1 di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.
Baca Juga
Moderasi Perspektif Prof. Mohd Mizan Aslam
18 Nov 2024
Kerangka talfiq dalam tatanan bermazhab
31 Oct 2024