Ibadah

Ternyata ulama beda pendapat tentang hukum memakai handuk setelah mandi

23 Apr 2022 11:57 WIB
4890
.
Ternyata ulama beda pendapat tentang hukum memakai handuk setelah mandi Ternyata ulama beda pendapat tentang hukum memakai handuk setelah mandi

Lazimnya orang memakai handuk selesai mandi guna mengeringkan air yang ada di badan. Kira-kira bagaimana pandangan fikih terhadap hal ini?

Ulama tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dalam hal memakai handuk setelah mandi, ulama berbeda pendapat. Beliau mengatakan:

وَجَرت الْعَادة بالتنشف من الْحمام. وَقد اخْتلف الْأَصْحَاب رَحِمهم الله فِي كَرَاهَة التنشف بعد الْوضُوء وَالْغسْل على ثَلَاثَة أوجه

Telah menjadi kebiasaan, bahwa ketika selesau mandi itu mengeringkannya dengan handuk. Sungguh Ashab berbedap pendapat mengenai memakai handuk setelah selesai wudhu dan mandi, setidaknya ada 3 pendapat. Yaitu:

أَحدهَا: أَن ذَلِك يكره، وَهُوَ مَرْوِيّ عَن ابْن عمر، وَابْن أبي ليلى، لِأَن فِيهِ تبريا من الْعِبَادَة.

Dimakruhkan, hukum ini berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abi Laila. Sebab mengeringkan air setelah mandi itu seakan tabarri (berlepas) dari ibadah.

Kemudian pendapat yang kedua mengatakan:

الثَّانِي: أَن ذَلِك لَا يكره مُطلقًا وَهُوَ مَذْهَب مَالك وَالثَّوْري، وَلَعَلَّ رد الْخِرْقَة لسَبَب خَاص، أَو أَنه أَرَادَ بَقَاء المَاء على جِسْمه عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام بِحَسب ذَلِك الْوَقْت، وَلَعَلَّه كَانَ حرا وَنَحْوه وَالله أعلم.

Bahwa hukum memakai handuk setelah mandi adalah tidak makruh secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Sufyan Al-Tsauri.

Mereka beranggapan bahwa Nabi menolak diberi handuk itu mungkin ada sebab khusus, atau Nabi ingin agar airnya tetap di badan pada waktu itu, atau bisa juga pada saat itu hawanya panas. Dari berbagai alasan inilah, dicetuskan pendapat tidak makruh.

Sedangkan pendapat yang ketiga menyatakan:

الثَّالِث: وَهُوَ يحْكى عَن ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا أَن ذَلِك يجوز فِي الْغسْل دون الْوضُوء، لِأَن مَاء الْغسْل قد يضر لكثرته، بِخِلَاف مَاء الْوضُوء. وَلِهَذَا جَاءَ فِي الحَدِيث: أَنه عَلَيْهِ السَّلَام تنشف بعد الْغسْل.

Bahwa hukumnya adalah boleh, tapi tidak boleh mengeringkan sisa air wudhu. Pendapat ini dihikayatkan oleh Abdullah bin Abbas.

Mengapa bisa demikian? Sebab air sisa mandi terkadang bisa menyebabkan mudarat ketika banyak, lain halnya dengan sisa air wudhu. Karena itu ada keterangan yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mengeringkan sisa air di tubuhnya ketika selesai mandi.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengeringkan air sisa mandi. Keterangan ini  disarikan dari Kitab Al-adab wa al-ahkam al-muta'alliqah bi dukhul al-hammam, PDF, h. 91. Semoga bermanfaat.

Ahmad Hidhir Adib
Ahmad Hidhir Adib / 63 Artikel

Asal dari Pasuruan. Sekarang menempuh studi program Double degree di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi PAI dan Fikih Muqaran dan tinggal Wisma Ma’had Aly UIN Malang. 

nadine aurellia
25 May 2023
assalamualaikum...boleh tidak sholat dengan keadaan rambu basah?

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: