Pernikahan dalam Islam bukan sekedar ikatan sosial, tetapi akad suci yang menghalalkan hubungan antara suami istri dengan kalimat Allah yang sebelumnya diharamkan.
Melalui pernikahan, hubungan biologis (jimak) tidak hanya menjadi sah secara syariat, tetapi juga bernilai ibadah ketika dilakukan dengan niat menjaga kesucian dan memenuhi hak pasangan.
Karena itu, syariat memandang hubungan suami istri sebagai bagian dari bangunan keluarga yang sakinah, sekaligus sarana menjaga keturunan (hifdz al-nasl) yang merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqasid al-syari’ah).
Bahkan lebih jauh, Nabi Saw menegaskan bahwa hubungan badan antara suami istri bernilai pahala. Ketika para sahabat heran bagaimana aktivitas biologis dapat dinilai ibadah, Rasulullah menjelaskan bahwa jika seseorang menyalurkan syahwat pada jalan yang haram, tentu ia berdosa. Maka ketika syahwat itu disalurkan pada tempat yang halal, ia justru mendapatkan ganjaran. (HR. Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memandang hubungan intim sebagai ibadah.
Namun di tengah masyarakat kita, terutama di Indonesia, terdapat sejumlah literatur yang sering dijadikan rujukan dalam persoalan pernikahan tanpa terlebih dahulu menguji keabsahannya. Salah satunya kitab fathul izar, karya KH. Abdullah Fauzi dari pasuruan.
Dalam kitab tersebut disebutkan berbagai larangan berhubungan intim pada waktu-waktu tertentu, bahkan disertai klaim bahwa hal itu akan berdampak pada masa depan anak. Misalnya, hubungan intim pada malam minggu dikatakan akan melahirkan anak yang kelak menjadi pencuri, atau jika dilakukan pada malam senin maka anaknya akan hidup miskin, dan seterusnya.
Kalau kita menggunakan nalar kritis, klaim-klaim seperti ini tentu tidak bisa diterima begitu saja. Islam bukan agama yang dibangun atas dogma tanpa dasar. Setiap hukum harus memiliki landasan yang jelas dari al-Qur’an, hadis, atau setidaknya atsar sahabat. Apalagi klaim dalam fathul izar tersebut, ketika diteliti secara seksama maupun ditelusuri dalam literatur lain, tidak ditemukan dalil yang mendukungnya. Ini berarti isi kitab tersebut secara tidak langsung membatasi sesuatu yang telah Allah halalkan dalam syariat.
Larangan hubungan seksual dalam Islam
Dalam literatur fikih, baik klasik maupun kontemporer, hubungan seksual dilarang dalam enam kondisi: saat istri haid, nifas, dalam keadaan dizihar, sedang i’tikaf, dalam keadaan ihram, dan siang hari di bulan ramadhan. Seluruh larangan ini memiliki dasar yang jelas dalam nash dan telah ada dijelaskan oleh para fuqaha. Adapun larangan menggauli istri di hari-hari tertentu, sebagaimana disebutkan sebelumnya, tidak memiliki landasan yang kuat dalam syariat.
Syekh Muhammad bin Abdillah ad-Dusuri dalam tafsirnya, Aqwal at-Tahawi fi al-Tafsi, ketika menafsirkan QS. al-Baqarah: 223 berpendapat bahwa:
أن المراد بقوله تعالى: (فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أي: إذا شئتم ومتى شئتم في أي وقت من أوقات الحل, يعني إذا لم تكن في زمان إحرام أو صوم أو نفاس أو حيض أو نحو ذالك
“Maksud dari firman Allah Swt “Datangilah ladangmu bagaimana saja kamu kehendaki” adalah: jika kalian menginginkannya dan kapan saja kalian menginginkan dari waktu-waktu yang diperbolehkan, yakni bukan pada saat ihram, puasa, nifas, haid, atau waktu-waktu terlarang lainnya.”
Dari sini dapat dipahami bahwa hubungan seksual tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Selama tidak berada dalam enam kondisi yang telah disebutkan, hubungan suami istri tetap diperbolehkan. Namun demikian, terdapat literatur selain fathul izar yang juga menyebutkan larangan hubungan seksual pada waktu tertentu. Literatur tersebut saya temukan di kitab Ihya’ karya al-Ghazali. Beliau mengatakan begini:
ويكره له الجماع في ثلاث ليال من الشهر الأول والآخر والنصف يقال إن الشيطان يحضر الجماع في هذه الليالي ويقال إن الشياطين يجامعون فيها. وروي كراهة ذلك عن علي ومعاوية وأبي هريرة رضي الله عنهم
“Makruh berhubungan badan bagi seseorang di tiga malam pada setiap bulannya, yaitu: awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Dikatakan bahwa setan hadir ikut serta jima pada malam-malam ini, dan dikatakan juga bahwa setan-setan berjima di malam-malam tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari Sayyidina Ali, Mu’awiyah, dan Abu Hurairah ra.” (Ihya Ulum al-Din, juz 2 hlm 50)
Dari redaksi ini, al-Ghazali hanya memakruhkan berhubungan badan dalam kondisi tertentu, yakni awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, dan itupun berdasarkan riwayat dari Sayyidina Ali dan Abu Hurairah. Artinya Imam al-Ghazali tidak serta-merta melarang berhubungan badan, yang sebenarnya merupakan sunnah Rasul, tanpa adanya dalil. Hal ini berbeda dengan pandangan Fathul Izar yang melarang berhubungan badan tanpa menyebutkan dalil sama sekali, bahkan memberikan dampak negatif terhadap kelahiran sang buah hati.
Namun, dalil yang disebutkan oleh al-Ghazali dalam hal ini tidak cukup kuat atau dhaif. Argumen ini dikritik oleh dua ulama yang berkedudukan sebagai “mujtahid fatwa” dalam fikih as-Syafi’i: Pertama, Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami:
قيل يحسن تركه ليلة أول الشهر ووسطه وآخره لما قيل إن الشيطان يحضره فيهن ويرد بأن ذالك لم يثبت فيه شيء وبفرضه الذكر الوارد يمنعه
“Dikatakan bahwa, seharusnya meninggalkan berhubungan badan pada awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, karena setan itu datang pada malam-malam tersebut. Pendapat ini ditolak, sebab tidak ada dalil yang valid mengenai hal tersebut. Dan dengan asumsi bahwa hal itu mungkin terjadi, bisa ditolak dengan zikir atau doa sebelum berhubungan badan.” (Tuhfah al-Muhtaj, juz 7 hlm 217)
Kedua, Muhammad bin Ahmad ar-Ramli:
وما قيل من أنه يحسن ترك الوطء ليلة أول الشهر ووسطه وآخره لما قيل إن الشيطان يحضره فيهن رد بعدم ثبوت شيء من ذالك وبفرضه الذكر الوارد يمنعه
“Pendapat yang mengatakan bahwa sebaiknya meninggal berhubungan badan pada awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, karena setan akan datang di malam-malam tersebut, adalah tidak memiliki dasar/dalil. Dan dengan asumsi bahwa hal itu mungkin terjadi, bisa ditolak dengan zikir atau doa sebelum berhubungan badan.” (Nihayah al-Muhtaj, juz 6 hlm 209)
Terakhir, kalau memang larangan hubungan seksual dalam fathul izar hanyalah bagian dari tradisi jawa, semestinya tidak tulis dengan bahasa arab yang disandingkan dengan dalil-dalil agama. Atau, jika tetap ingin ditulis bahasa arab, harus ditegaskan sejak awal bahwa hal tersebut merupakan tradisi, bukan syariat. Sebab bagi masyarakat kita, ketika sebuah pembahasan disampaikan dengan bahasa arab, sukar membedakan antara nilai-nilai agama dan yang bukan agama. Ini terbukti hingga kini fathul izar masih dikaji di beberapa pesantren, bahkan menjadi kajian rutin. Wallahu A’lam















Please login to comment