Apabila seorang muslim meninggal dunia, maka fardhu secara kifayah atas kaum muslimin untuk memandikan, mengkafani, menshalati lalu menguburkannya.
Dalam fikih dianjurkan untuk menyegerakan dalam memakamkan jenazah sebagai bentuk penghormatan kepadanya.
Namun dalam sejarah diketahui bahwa pemakaman Rasulullah saw. diakhirkan sampai akhir Selasa atau malam Rabu. Nabi Muhammad saw. wafat pada hari Senin 12 Rabiul Awal.
Syekh Said al-Kamali menyebut sekian alasan di balik kejadian itu yang dinukil dari para ulama terdahulu.
Simak paparan ulama asal Maroko dalam video berikut: