Wanita pergi tanpa mahram termasuk persoalan yang sering ditanyakan masyarakat kepada ulama. Seperti ketika Syeikh Ali Jum’ah menerima pertanyaan serupa dari seorang penanya.
Seorang ayah bercerita memiliki anak perempuan cerdas yang mendapatkan ranking teratas dan berprestasi. Dia kemudian mendapatkan beasiswa belajar di luar negeri. Sang ayah bertanya, “Apakah dia boleh pergi atau safar sendirian mengingat dia tinggal di negara lain?”
Secara umum bagaimana hukum syariat Islam mengenai seorang wanita bepergian sendirian tanpa didampingi mahramnya? Simak paparan detail dari Syekh Ali Jum’ah berikut: