Syekh Ali Jum’ah menerima pertanyaan dari seseorang tentang bagaimana hukum laki-laki memakai emas dan sutra dalam Islam.
“Kenapa laki-laki memakai emas dan sutra dihukumi haram dalam Islam?” demikian bunyi tulisan dalam secarik kertas yang dibaca langsung oleh beliau.
Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa ada dua mazhab di kalangan ulama fikih tentang masalah ini.
Ulama Hanafiyah tidak mengharamkan sutra bagi kaum laki-laki. Sedangkan kalangan Syafi’iyah serta mayoritas menyatakan keharamannya.
Adapun terkait pemakaian emas bagi kaum laki-laki, Syekh Ali mengatakan ada sebuah hadits yang artinya berbunyi, “Dua benda ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku dan halal bagi kaum wanitanya.”
“Namun ini bukan kesepakatan para ulama (ijmak),” terang beliau.
Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Menamai Masjid dengan Nama Orang
Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini disebutkan antara lain oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya yang berjudul Fathul Bari syarah Shahih Al-Bukhari.
Di dalam kitab itu, Ibnu Hajar berkata, “Sebagian ulama ada yang memperbolehkan memakai sutra. Ada kurang lebih 25 orang sahabat yang memakai sutra.”
“Begitu juga dengan emas,” imbuh Syekh Ali.
Dari perbedaan pandangan ulama ini, Syekh Ali Jum’ah mengingatkan bahwa kita kemudian tidak bisa dengan serta merta mengatakan bahwa Islam mengharamkan sutra dan emas bagi kaum laki-laki. Yang tepat, menurut beliau, adalah mengatakan, “Mayoritas ulama fikih mengharamkannya.”
Atau bisa juga dengan menggunakan redaksi kata kerja pasti. Misalnya, sutra dan emas diharamkan. Jika kita sudah mengatakan, “Islam mengharamkan,” pertanda itu menunjukkan kesepakatan mutlak ulama.
Syekh Ali mencontohkan seperti Islam mengharamkan pencurian, Islam mengharamkan berbohong, berbuat kerusakan di muka bumi, berzina dan pembunuhan yang tidak benar.
Pertanyaan ini menyangkut masalah-masalah yang khilaf. Menurut kaidah, apabila kita menghadapi masalah sedemikian ini, kita harus berpegang pada prinsip bahwa yang harus diingkari adalah hal-hal yang sudah disepakati keharamannya sedangkan yang masih diperselisihkan hukumnya tidak lantas diingkari.
“Barang siapa dihadapkan pada permasalahan khilaf, hendaklah dia bertaklid pada ulama yang membolehkan,” terang Syekh Ali.
Selengkapnya, silakan menyimak paparan Syekh Ali Jum’ah tentang hukum laki-laki memakai sutra dan emas dalam video yang sudah diterjemahkan oleh Tim Youtube Sanad Media.