Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Kisah

Ditanya Hukum Meninggalkan Shalat, Ulama Mesir Ini Beri Jawaban Mengejutkan

Avatar photo
31
×

Ditanya Hukum Meninggalkan Shalat, Ulama Mesir Ini Beri Jawaban Mengejutkan

Share this article

Suatu saat, Syekh Muhammad Al-Ghazali dalam salah satu dars pengajian, ditanya oleh seorang pemuda tentang hukum orang yang meninggalkan shalat.

Ulama Mesir itu berkata:

حكمه أن تأخذه معك إلى المسجد

“Ajaklah ia bersamamu ke Masjid, inilah hukumnya.”

Lebih dalam, ulama Mesir itu melanjutkan seraya berkata:

كن داعيا ولا تكن قاضيا

“Jadilah orang yang mengajak kepada kebaikan bukan orang yang memvonis; penentu hukuman.”

Statemen Syekh Muhammad al-Ghazali di atas, dalam pemahaman kami, bukan berarti beliau menafikan hukum orang yang meninggalkan shalat sebagaimana yang sudah masyhur kita ketahui dalam literatur fikih. Yaitu, bahwa orang yang meninggalkan shalat karena kemalasannya, maka ia tetaplah muslim, pelanggaran shalat yang ia langgar tidaklah mengeluarkannya dari statusnya sebagai muslim. Dan bagi yang sudah mengingkari kewajiban shalat maka ia telah keluar dari status sebagai muslim.

Dakwah Itu Mengajak bukan Memvonis

Syekh Muhammad Al-Ghazali, di mata kami, lebih menekankan kita untuk menjadi pengajak kebaikan; yang belum shalat mari diajak untuk shalat, bukan penentu hukuman, karena itu wilayah Hakim.

Melabeli mereka yang meninggalkan shalat dengan kafir, sama sekali bukan wilayah kita. Pengingkaran adalah wilayah hati; batin, hampir mustahil kita bisa menjamah hati orang lain. Oleh karena itu, pedoman dalam memberi hukum adalah perilaku lahir, bukan batin. Sayyiduna Umar berkata:

إنما كانوا يؤخذون بالوحي على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وإن الوحي قد انقطع وإنما نأخذكم الآن بما ظهر لنا من أعمالكم

Dulu, di era Nabi Muhammad saw, pemutusan semua perkara itu menggunakan wahyu. Sekarang, wahyu telah terhenti. Oleh karena itu, dalam memutuskan hukum, kami menggunakan standar perilaku lahir kalian.

Dengan demikian terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat, janganlah sekali-kali kita memvonis mereka telah keluar dari agama Islam. Mereka tetaplah muslim, selama tidak ada pengingkaran kewajiban shalat. Dan pengingkaran adalah wilayah hati, selama tidak ada bukti yang pasti tentang pengingakaran ini maka mereka tetaplah muslim.

Mari mengajak mereka dengan cara yang menarik simpati, bukan malah membenci. Mari mengajak mereka dengan cara yang mendidik, bukan malah menghardik.

Sejenak kita intropeksi diri, apa usaha yang telah kita perbuat untuk dakwah shalat ini? Apakah tidak mungkin bahwa mereka belum shalat karena kita kurang menyapa mereka? Apakah mungkin karena kita lebih asyik dengan dakwah tentang fadhilah, sementara yang pokok (‘umdah) belum begitu tersentuh? Hadaanallah.

Sebagai penutup, jika shalat yang merupakan ibadah terhebat setelah iman masih sangat perlu ada kehati-hatian yang ekstra dalam menghukumi pelanggarnya, apalagi pelanggaran-pelanggaran yang lain?! Jangan mudah mengklaim kebenaran milik sendiri, apalagi mengafirkan yang lain. Na’udzu billah.

Kontributor

  • Ahmad Roziqi

    Alumni Al-Azhar Kairo Mesir Fakultas Syariah Islamiyah. Mudir Ma'had Ali Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang Jawa Timur.