Sebagai seorang muslim, pakaian merupakan hal yang wajib untuk menutup aurat. Namun bagaimana hukum menggunakan pakaian di bawah mata kaki atau isbal? Kadang masih ada yang menyepelekannya sama sekali atau tidak peduli.
Yang pertama, seperti yang dipaparkan oleh Habib Umar bin Hafidz bahwa jika Anda telah mengetahui hukum isbal, maka Anda telah mengetahui bahwa pakaian memiliki kedudukan dan hukum dalam syariat Allah.
Syariat tidak membolehkan kaum pria memanjangkan pakaian apa pun melebihi mata kaki. Hal ini seperti disebutkan, “Dan apa yang melebihi mata kaki maka itu di neraka.” Tidak boleh menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki.
Hendaknya ia mengukur ukuran pakaiannya dengan benar sehingga tidak melebihi mata kaki. Pakaian orang mukmin panjangnya sampai pada pertengahan tulang kering. Jika harus memanjangkannya lagi, maka jangan melebihi mata kaki. Karena yang melebihi mata kaki maka ia di neraka.
Ini mengenai hukum pakaian bagi pria. Adapun wanita diperbolehkan memanjangkan pakaian terlebih lagi saat di jalan dan ketika berjalan di antara kaum pria.
Baca juga: Aurat, Hukum Cadar dan Pakaian Syar’i
Rasulullah saw. bersabda, “Bagian bawah pakaian wanita sepanjang sejengkal.”
Ketika dikatakan kepada beliau, “terkadang kaki kami terlihat,” maka beliau bersabda, “Satu hasta jangan lebih dari itu.”
Ini membuktikan bahwa menjaga aurat lebih layak bagi wanita dan lebih afdal. Juga lebih indah, suci, bersih dan juga bercahaya bagi dirinya dan juga bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Jika kita telah mengetahui, maka sesungguhnya ada hukum syariat mengenai pakaian berkaitan dengan niat, era, dan juga model.
Demikian yang dipaparkan oleh Habib Umar mengenai hukum isbal. Dapat disimpulkan bahwa syariat tidak membolehkan bila seorang pria mengenakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki. Berbeda dengan perempuan yang boleh memanjangkan pakaiannya.
Syariat telah mengatur bagaimana kita mengenakan pakaian, baik untuk pria ataupun wanita. Namun di antara hukum isbal ini masih ada perbedaan ulama yang harus dihormati, serta juga asal usul mengapa isbal dilarang.
Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq ra dalam riwayat itu berbicara kepada Rasulullah. Dia mengatakan bahwa pakaiannya di bawah mata kaki dan bila tidak dipegangi terus-menerus, akan turun ke bawah. Lalu Rasulullah menyatakan bahwa Abu Bakar tidak sombong dan hadis larangan isbal ditujukan untuk orang yang sombong.
Baca juga: Arahan Penting Habib Umar bin Hafidz untuk Masyarakat Indonesia
Hikmah yang bisa dipetik adalah bahwa kita tidak boleh sombong dalam berpakaian. Dikatakan bahwa zaman dulu orang yang sombong suka memanjangkan pakaian di bawah mata kaki. Memanjangkan pakaian di bawah mata kaki menjadi simbol bahwa orang itu sombong sehingga dilaranglah berpakaian di bawah mata kaki.
Percuma pula orang yang mengenakan pakaian di atas mata kaki namun sombong dan mencela orang yang pakaiannya di bawah mata kaki, sebab ini juga tidak diperkenankan.
Juga tidak diperkenankan orang yang pakaiannya melebihi mata kaki menghina orang yang pakaiannya di atas mata kaki.
Yang disepakati benar adalah orang yang mengenakan pakaian di atas mata kaki.
Maka dari keseluruhan hukum isbal dapat disimpulkan bahwa ada pendapat yang mengharamkan dan ada pula yang hanya memakruhkan. Sebaiknya kita sebisa mungkin tidak menggunakan pakaian yang menutupi mata kaki dan juga tidak boleh sombong serta tidak menghina orang lain. Wallahu a’lam.