Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Merayakan Hari Ibu

Avatar photo
22
×

Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Merayakan Hari Ibu

Share this article

Di Indonesia, tanggal 22 Desember
sering diperingati sebagai Hari
Ibu
. Banyak orang berkirim doa dan berbagi kenangan tentang momen indah
bersama ibu mereka masing-masing.

Di
tengah keceriaan keluarga, tak jarang muncul pertanyaan bagaimana hukum
memperingati Hari Ibu
? Apakah perayaan hari-hari tertentu dilarang dalam
Islam?

Al-Azhar
Fatwa Global Center
,  Pusat fatwa elektronik di bawah naungan Al-Azhar
Mesir memberikan penjelasan hukum
merayakan Hari Ibu
sebagai berikut:

Sesungguhnya
Islam memerintahkan agar kita berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
Islam juga mendorong agar kita memuliakan mereka.

Perintah
berbakti kepada kedua orang tua beriringan dengan perintah menyembah Allah SWT
dan mengesakan-Nya, yaitu dalam firman-Nya:

وقَضَى
رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan
Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”
(QS.Al-Isra`: 23)

Ibu
memiliki kedudukan yang tertinggi dalam Islam, dan mendapat perhatian yang
besar. Islam juga menjadikan berbuat baik kepada ibu sebagai salah satu
kewajiban terbesar, karena ibulah yang menanggung penderitaan masa kehamilan,
melahirkan, dan lain sebagainya.

Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki yang mendatangi
Rasulullah SAW.

Dia
bertanya, “Siapa orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya, wahai
Rasulullah?”

Beliau
bersabda, “Ibumu.”

Kemudian
lelaki itu bertanya, “Lalu siapa?”

Beliau
menjawab untuk kedua kali, “Ibumu.”

Ia
bertanya lagi, “Lalu siapa?”

Untuk
ketiga kali, beliau kembali menjawab, “Ibumu.”

Lalu
ia bertanya lagi, “Lalu siapa?”

Kemudian
beliau menjawab, “Ayahmu.” (Muttafaq
‘Alaih)

Dari
sabda Rasulullah SAW ini, bisa dipahami bahwa syariat Islam menuntut kita agar
selalu memuliakan, menghormati dan berbuat baik kepada kedua orang tua,
khususnya kepada ibu.

Ini
adalah prinsip dasar utama yang harus kita lakukan. Kita wajib berbuat baik
kepada ibu, selamanya. Dan sebaiknya menjadikan Hari Ibu sebagai pendorong
untuk senantiasa berbuat baik kepadanya di kemudian hari.

Di
antara ekspresi memuliakan ibu adalah berbuat baik dan menghormatinya. Tidak
ada larangan dalam syara’ mengenai perayaan tertentu terkait penghormatan untuk
ibu.

Namun
jika bentuk penghotmatan kepadanya diekspresikan dengan hal-hal yang sekiranya
bertentangan dengan syara’, maka itu termasuk jenis  Bid’ah
Mardudah
(bid’ah yang tertolak) dan pelakunya akan mendapatkan
dosa.

Oleh
sebab itu, merayakan
Hari Ibu
dalam rangka bentuk penghormatan seorang anak kepada ibunya,
dengan memperhatikan kedudukan dan derajat ibu di mata anak dan tidak bertujuan
pengkultusan serta tidak pula diyakini sebagai hari istimewa dalam beragama,
maka perayaan memperingati Hari Ibu daam kondisi demikian diperbolehkan secara
syara’ dan tidak dikategorikan sebagai bid’ah yang sesat. Wallahu
a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.