Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Pembaharuan dalam Tafsir: Ketentuan, Kaidah, dan Pedoman (1)

Avatar photo
853
×

Pembaharuan dalam Tafsir: Ketentuan, Kaidah, dan Pedoman (1)

Share this article

Al-Qur’an merupakan pedoman utama ajaran agama Islam. Ia juga menjadi petunjuk bagi setiap manusia untuk menapaki jalan yang benar dan diridai oleh Allah Swt. Tentunya, kita sebagai orang muslim tidak bisa memahami ajaran Islam yang terkandung di dalam  Al-Qur’an secara langsung, akan tetapi harus melalui penjelasan dari Rasulullah Saw, para sahabat, tabiin, dan ulama.

Allah Swt memberikan pemahaman mengenai kandungan Al-Qur’an kepada orang-orang yang Ia kehendaki, tentunya dengan kadar pemahaman yang berbeda-beda. Boleh jadi kadar pemahaman yang diberikan Allah Swt kepada ulama zaman dahulu berbeda dengan ulama zaman sekarang. Hal ini tidak terlepas dari kemapanan ilmu, kemampuan dalam mengelola hati, serta kesiapan dalam menerima pemahaman dari Allah Swt.

Perkembangan tafsir Al-Qur’an adalah suatu hal yang tidak bisa terelakkan, karena Allah Swt selalu memberikan pemahaman Al-Qur’an  kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dengan pemahaman yang ‘mungkin’ baru dimunculkan di era tersebut, mengingat kebutuhan manusia serta problematika yang muncul pada setiap zaman berbeda-beda.

Abdul Fatah al-Iwary -guru besar tafsir Universitas Al-Azhar-mengatakan didalam bukunya at-Tajdiid fii at-Tafsiir Dhawaabitu wa Ma’aalimu, “ Nas-nas syariat tidak bersifat statis akan tetapi bersifat dinamis, selalu relevan di setiap tempat dan zaman. Ia menjadi ladang segar bagi para ulama untuk berusaha menyingkap makna-makna yang terkandung di dalamnya. Ia juga selalu bisa menjadi jawaban atas semua permasalahan yang muncul di zaman tersebut, sehingga akan terwujud keharmonisan dan kesejahteraan di dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat”.

Dalam tulisan kali ini, penulis akan menjelaskan tentang tajdid/pembaharuan di dalam tafsir Al-Qur’an, yang meliputi: pengertian tajdid, seberapa penting pembaharuan itu dilakuan, apa yang dikehendaki dari pembaharuan didalam tafsir, apakah pintu pembaharuan didalam tafsir masih terbuka, lalu langkah apakah yang harus ditempuh untuk melakukan pembaharuan didalam tafsir, yang meliputi kaidah serta pedoman.

Tajdid secara etimologi berasal dari kata dasar jaddayajiddu yang  bermakna suatu hal baru yang belum pernah ada sebelumnya. Kemudian diturunkan menjadi jaddada-yujaddidu yang mempunyai makna menjadikan sesuatu menjadi baru (Al-Qamus Al-Muhith, hal 246). Pembaharuan di dalam tafsir bukan berarti membuang, mengenyampingkan, dan meruntuhkan tafsir-tafsir yang sudah ada dari Rasulullah Saw, para sahabat, tabiin, serta ulama, kemudian dengan lantang mencoba menafsirkan Al-Qur’an menurut akalnya sendiri.

 Dalam hal ini Abdul Fatah al-Iwary mengatakan :

التَجْدِيْدُ لاَيَعْنِيْ تَبْدِيْدًا وَلَاهَدْمًا بَلْ يَعْنِيْ تَجْلِيَةً وَكَشْفًا وَإِضَافَةً إِلَى مَا تَرَكَهُ الآخَرُوْنَ

Tajdid bukan berarti membuang dan meruntuhkan (nas-nas yang terdahulu), akan tetapi ia merupakan penjelas dan penambah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang lain.( at-Tajdid fii at-Tafsir Dhawabitu wa Ma’alimu, hal. 5)

Perlu disadari bersama, jika kita hanya mencukupkan diri dengan  kemampuan yang dimiliki, serta keilmuan yang dikuasai, tanpa melirik, mempertimbangkan, serta mengutip tafsir para ulama terdahulu, hal itu merupakan sesuatu yang tidak baik dan kurang tepat. Hal ini disebabkan karena  Rasulullah Saw, sahabat, tabiin, serta ulama lah yang telah membangun pondasi bangunan tafsir Al-Qur’an, serta merumuskan kaidah-kaidah yang harus ditaati ketika hendak menafsirkan Al-Qur’an.

Yuk belajar di Kampus Sanad bareng tutor lulusan Al-Azhar. Info selengkapnya: https://lynk.id/kampussanad
Yuk belajar di Kampus Sanad bareng tutor lulusan Al-Azhar. Info selengkapnya klik di sini.

Akan tetapi, di saat yang bersamaan, jika kita hanya mencukupkan diri dengan tafsir yang sudah ada, dan hanya berdiam diri tanpa ada usaha untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan menambahkan hal-hal yang kurang, itu merupakan suatu bentuk tindakan menyia-nyiakan akal yang telah Allah Swt anugerahkan kepada para hambanya, dan juga mengabaikan terhadap kandungan yang tercucur deras di dalam Al-Qur’an, padahal kandungan yang ada didalamnya tidak akan pernah habis, sebagaimana firman Allah Swt:

وَلَوْ اَنَّ مَا فِى الْاَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ اَقْلَامٌ وَّالْبَحْرُ يَمُدُّهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖ سَبْعَةُ اَبْحُرٍ مَّا نَفِدَتْ كَلِمٰتُ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan (menjadi tinta) ditambah tujuh lautan lagi setelah (kering)-nya, niscaya tidak akan pernah habis kalimatullah . Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  (QS. Luqmān ayat 27)

Syihabuddin Ahmad bin Idris al-Qarafi mengatakan:

الجُمُوْدُ عَلَى المَنْقُوْلَاتِ أًبَدًا ضَلَالٌ فِي الدِّيْنِ

“(Terlalu) kaku dalam memahami nas-nas syariat merupakan sebuah kesesatan di dalam beragama” ( Anwar al-Buruq fii Anwa’ al-Furuq, 1/177)

Lantas sebenarnya apa yang dikehendaki dari tajdid sendiri? Sebernarnya Tajdid  berada ditengah-tengah antara dua kondisi di atas, terpaku terhadap tafsir yang sudah ada, dan terlalu bebas menafsiri Al-Qur’an dengan akal sendiri.

Muhammad Thahir Ibnu Asyur didalam mukadimah kitab tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir mengatakan “ Apa yang dilakukan seorang pembaharu ibarat penyempurna sayap-sayap burung yang patah. Pembaharuan di dalam tafsir adalah usaha seseorang untuk memperhatikan terhadap tafsir yang sudah ada guna dijadikan sebagai pedoman, kemudian memperbaiki kesalahan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tafsir, menambahkan suatu hal yang belum pernah dibahas sebelumnya, memperjelas sesuatu yang masih samar, menghilangkan kecacatan yang ada, serta membuang ad-dakhil/sisipan yang tidak dibenarkan, seperti hadis maudhu’, dan riwayat israiliyyat yang bertentangan dengan syariat Islam, serta menjelaskan ulang tafsir ulama yang masih relevan. Dengan memperhatikan pola kerja seperti ini, seorang pembaharu akan bisa menghilangkan suatu hal batil yang ada pada tafsir kemudian menyuguhkan nilai-nilai yang dikandung dalam Al-Qur’an dengan benar dan indah, sehingga selalu relevan dengan setiap tempat dan zaman”.

Lalu Ibnu Asyur mengatakan “ Bukankah tafsir Al-Qur’an dapat berkembang dan menjadi beragam berkat karunia pemahaman yang diberikan oleh Allah Swt kepada para ulama untuk memahaminya? Dan bukankah pernyataan ulama “sesungguhnya keajaiban Al-Qur’an tidak akan pernah habis” tidak dapat terwujud kecuali hanya dengan semakin bertambahnya makna melalui luasnya tafsir? Jika tidak demikian, tafsir Al-Qur’an akan terbatas pada beberapa lembaran saja”. (At-Tahrir wa at-Tanwir 1/28)

Fakhruddin ar-Razi mengatakan “ Ketika para ulama menyebutkan suatu pendapat dalam penafsiran sebuah ayat, tidak lantas menghalangi para ulama lain untuk terus menggali makna baru dalam ayat tersebut. Jika hal ini tidak diperbolehkan, maka makna-makna lembut dan terperinci didalam sebuah ayat Al-Qur’an yang diketahui  oleh para ulama setelahnya akan ditolak. Hal ini hanya dikatakan oleh seseorang yang taklid buta. (at-Tafsiir al-Kabiir/ Mafaatiih  al-Ghaib 9/490)

Berdasarkan pemaparan diatas, pintu gerbong pembaharuan didalam tafsir masih dan akan terus terbuka sampai akhir zaman, guna terus menyingkap kandungan makna ayat-ayat Al-Qur’an, menjawab problematika-problematika di setiap tempat dan zaman, serta mengaktualisasikan di dalam menjalani laku kehidupan sehari-hari.

Kontributor

  • Mohammad Alaikas Salam

    Mohammad Alaikas Salam, santri lulusan PP. Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang. Kini sedang menekuni tafsir Al-Qur’an di Al-Azhar, Mesir. Ia percaya bahwa renungan bisa lahir dari manapun, termasuk dari secangkir kopi di Layali Sulaiman—warung kopi favoritnya yang aroma kopinya nyaris sama pekatnya dengan isi catatannya. Lewat tulisan, ia mencoba membuat hal-hal berat jadi lebih ringan—bukan dengan sihir, tapi dengan sudut pandang yang (semoga) bikin betah baca sampai akhir.