Pembaharuan tafsir Al-Qur’an terus terbuka. Akan tetapi, tidak semua orang diperkenankan untuk melakukan hal yang mulia ini, melainkan hanya orang-orang tertentu. Muhammad Husain adz-Dzahabi menegaskan bahwa syarat orang yang diperkenankan untuk menafsirkan Al-Qur’an harus menguasai lima belas ilmu, yaitu: Lughah, Nahwu, Shorof, Isytiqaq, Ma’ani, Bayan, Badi’, Ilmu Qira’at, Ushuluddin (tauhid), Ushul Fiqh, Asbabun Nuzul, Nasikh-Mansukh, Fiqih, Hadis, ilmu Mauhibah. (At-Tafsir wa al-Mufassirun 1/265)
Abdullah bin Umar al-Baidhowi atau yang terkenal dengan Imam Baidhowi di dalam mukadimah tafsirnya mengatakan :
لَا يَلِيْقُ تَعَاطِيْهِ وَلَا التَّصَدِّي لِلتَّكَلُّمِ فِيْهِ إِلَّا مَنْ بَرَعَ فِي الْعُلُوْمِ الدِّيْنِيَّةِ كُلِّهَا أُصُوْلِهَا وَفُرُوْعِهَا، وَفِي الصِّنَاعَاتِ الْعَرَبِيَّةِ وَالْفُنُوْنِ الْأَدَبِيَّةِ بِأَنْوَاعِهَا
“Tidak pantas seseorang berkecimpung didalam tafsir Al-Qur’an kecuali dia menguasai semua ilmu agama Islam, entah yang bersifat fundamental atau cabang-cabangnya, bahasa dan sastra Arab dengan segala jenisnya”.(Tafsir Baidhowi 1/9 )
Muhammad Afifudin Dimyathi menambahkan bahwa selain menguasai ilmu-ilmu di atas, seorang mufasir diharuskan memiliki pemahaman akidah yang benar, perilaku keseharian yang sesuai dengan syari’at, niat yang murni karena Allah, tidak mempunyai tujuan apapun selain meraih rida Allah Swt, tidak mengikuti hawa nafsu, serta melepaskan dirinya dari sifat fanatik. ( Mawaridul Bayan fii Ulumil Qur’an, hal 134)
Muhammad Amin asy-Syinqithi berkata:
في القرآنِ كُلَّ شيءٍ، والناسُ إنما يأخذونَ بقدرِ استعدادِ أَذْهَانِهِمْ، كُلٌّ يَغْرِفُ بحسبِ فَهْمِهِ
“Di dalam Al Qur’an ada segala sesuatu, sedangkan manusia hanya mampu mengambil darinya berdasarkan kadar kesiapan akal pikiranya, masing-masing mengambil darinya sesuai kadar pemahamannya”. ( Al-‘Adzab al-Munir min Majalis al-Syinqhiti fii at-Tafsir, 1/217)
Ketika seseorang memenuhi syarat di atas, yaitu menguasai berbagai ilmu sebelum menafsirkan Al-Qur’an, memiliki kepribadian serta niat yang tulus hanya mengharap rida Allah Swt, maka diperkenankan untuk memaksimalkan segala kemampuan yang dimiliki guna terus menggali makna-makna dari ayat Al-Qur’an.

Satu hal yang tidak kalah penting bagi seseorang ketika hendak melakukan pembaharuan, yaitu harus memperhatikan kaidah, dan ketentuan yang harus ditaati ketika sedang menafsiri Al-Qur’an.
Abdul Fatah al-Iwary menyebutkan delapan ketentuan dan kaidah bagi seseorang ketika sedang menafsiri Al-Qur’an. Adapun ketentuanya sebagai berikut : 1. Berpegang teguh dan tunduk terhadap kaidah-kaidah dalam bahasa Arab; 2. Penguasaan dan pemahaman yang mendalam di dalam ilmu Ushul Fiqih; 3. Paham secara detail konteks turunnya sebuah ayat; 4. Memperhatikan siyaaq sebuah ayat, yaitu Saabiq (ayat sebelum) dan Laahiq (ayat sesudah); 5. Paham bahwa terkadang hukum bisa diambil dari tanbih al-khitob. Maksudnya adalah suatu hukum bisa didapatkan dari makna yang tersurat pada suatu dalil (eksplisit), atau biasa disebut mantuq. Dan terkadang hukum didapatkan dari makna yang ditunjukkan oleh lafadz, tetapi tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat (implisit), yang disebut dengan mafhum. Contoh pada ayat فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّ , secara tersurat didalam ayat ini terdapat larangan untuk berbicara kepada orang tua dengan kalimat-kalimat yang mengesankan adanya kegelisahan, risau, dan gerutu , maka ini dinamakan dengan makna mantuq. Tetapi ayat ini juga mengandung larangan memperlakukan kedua orang tua dengan perbuatan-perbuatan kasar lainya, seperti memukul, menendang, dan mengolok-olok, maka ini dinamakan dengan makna mafhum; 6. Mengetahui ayat-ayat yang secara dzahir diduga terjadi kontradiksi makna dengan ayat yang lain; 7. Paham secara detail atas berbagai makna yang bisa diambil dari satu huruf dalam satu kalimat pada ayat Al-Qur’an; 8. Mengetahui kaidah-kaidah yang diperlukan oleh seseorang yang melakukan pembaharuan dalam tafsir. Dalam hal ini as-Suyuthi menyebutkan ada lima belas kaidah yang berhubungan dengan dhomir, mudzakar, muannas, ma’rifat, nakirah, mufrad, jama’mutaraddif, sual, jawab, khitab, masdar, athof. (At-Tajdid fii at-Tafsir Dhawabitu wa Ma’alimu, hal 19 )
Setelah memahami uraian diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa makna Al-Qur’an itu sangat luas, para ulama dari zaman dahulu hingga sekarang berlomba-lomba untuk mencurahkan segala hal yang diketahuinya guna menggali makna-makna yang terkandung di dalamnya. Proses pembaharuan didalam tafsir itu adalah suatu hal nyata yang masih dan akan terus terbuka bagi orang-orang yang memiliki kompetensi di dalamnya, dan memenuhi syarat yang ketat, guna terus menggali makna-makna yang belum tersingkap di dalam Al-Qur’an
Wallahu A’lam bi as-Showab.











Please login to comment