Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Al-Azhar: Perilaku Pengguna Media Sosial yang Dilarang Agama

Avatar photo
28
×

Fatwa Al-Azhar: Perilaku Pengguna Media Sosial yang Dilarang Agama

Share this article

Al-Azhar Fatwa Global Center telah mengidentifikasi sejumlah perilaku pengguna media sosial yang dilarang dan terbilang haram menurut syariat serta tidak sejalan dengan nilai-nilai kehormatan. Tidak sedikit pengguna medsos melakukan sesuatu demi mendulang like dan interaksi supaya masuk dalam daftar trending topik yang paling banyak dilihat dan ditonton.

Dalam fatwanya, Al-Azhar menekankan bahwa obsesi untuk mendapatkan “like” di jejaring media sosial dengan menerjang batas-batas etika dan moral adalah penyakit yang mengancam sendi-sendi ketentraman masyarakat.

“Seruan dakwah Islam adalah ajakan kepada rahmat, panggilan kepada kemuliaan dan penyempurnaan akhlak dan perangai,” demikian bunyi pernyataan Al-Azhar dikutip Mashrawi Selasa (6/10).

Rasulullah SAW bersabda,

بُعِثتُ لأُتَمِّمَ صالِحَ الأخْلاقِ

“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.” (Lihat Al-Adab Al-Mufrad karya Imam Al-Bukhari)

Komisi Fatwa di Al-Azhar Center itu mengakui bahwa media sosial memiliki banyak kegunaan positif pada tingkat pendekatan sosial, pengembangan diri, dan peningkatan skil, pengetahuan dan budaya.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Menamai Masjid dengan Nama Orang

“Menggunakan media sosial diperbolehkan selama mampu menghindari perilaku dosa selama bermedsos, tidak membuang-buang waktu (digunakan untuk manfaat) dan tidak menyibukkan dari menunaikan kewajiban agama,” tegasnya.

Penyimpangan Perilaku Pengguna Media Sosial

Di antara perilaku pengguna media sosial yang sering terjadi demi mengejar trending namun sebenarnya menyimpang dan dilarang agama serta menyeleweng dari nilai-nilai kesopanan adalah sebagai berikut:

1) Melakukan tindakan bullying dan sarkasme baik dalam bentuk postingan tulisan maupun video.

2) Menghina dan mengejek orang serta menjatuhkan harga dirinya, terlebih kepada orang yang lemah, anak-anak dan para orang tua. Rasulullah SAW bersabda,

ليسَ منَّا من لَم يَرحَمْ صغيرَنا، و يعرِفْ حَقَّ كَبيرِنا

“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang kecil dan mengerti hak orang tua (atas dirinya).” (Lihat Musnad Ahmad)

Baca juga: Jangan Sembarangan Membagikan Foto Orang Meninggal di Media Sosial

3) Bertelanjang, membuka baju, dan menunjukkan aurat yang seharusnya ditutupi.

4) Ekspresi sumpah serapah, cabul dan kata-kata makian dan celaan.

5) Melakukan gerakan, gerak tubuh, dan tindakan yang bertentangan dengan kepantasan umum, nilai moral dan tradisi masyarakat.

6) Menyebarkan kabar bohong, hoaks dan mempromosikan pemikiran-pemikiran yang ekstrem.

7) Memata-matai dan mencari aib orang kemudian menyebarkannya. Termasuk pula memotret privasi seseorang kemudian mempublikasikannya.

Keluarga memiliki kewajiban penting untuk mengawasi, mengarahkan dan mengontrol perilaku anak, mengoreksi bila keliru.

Keluarga juga memegang peranan penting dalam menanamkan budi pekerti mulia seperti kasih sayang, kebajikan, kesopanan, rasa hormat pada orang tua, serta meingatkan dan mencegah mereka dari apa pun yang merusak agama, moral dan kemanusiaan mereka.

Komisi Fatwa Al-Azhar menyerukan agar para remaja dan generasi muda diajarkan bahwa mereka senantiasa diawasi oleh Allah SWT. Mereka harus dididik bahwa segala perbuatan mereka diamati oleh Pencipta mereka. “Termasuk saat mereka asyik sendiri dengan gawai,” imbuhnya.

Allah SWT berfirman,

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۖ مَا يَكُونُ مِن نَّجْوَىٰ ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَىٰ مِن ذَٰلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ۖ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 7)

Baca juga: Hukum Selfie di Depan Ka’bah

Terakhir, Al-Azhar Fatwa Global Center menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warganya menyangkut hak-hak mereka dari dilanggar dan dirugikan baik di dunia nyata maupun jagat medsos, serta menjatuhkan sanksi berat pada para pelanggar hak orang lain supaya tercipta keamanan dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.