Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta: Jihad Perang Tidak Boleh Keluar dari Komando Negara

Avatar photo
34
×

Darul Ifta: Jihad Perang Tidak Boleh Keluar dari Komando Negara

Share this article

Darul Ifta Mesir menegaskan bahwa di dalam Islam tidak ada jihad atau perang yang boleh keluar dari komando resmi negara serta kebijakan dan keputusan kepala negara.

Islam tidak mengakui seruan perang dari pihak manapun kecuali hanya dari negara yang menjaga Islam dan agama-agama lainnya. “Seorang muslim sekarang tidak boleh berjihad kecuali di bawah panji bendera negara.” tegas Darul Ifta.

Apa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Khawarij modern dan yang mereka klaim sebagai jihad di jalan Allah tiada lain hanya upaya pembelotan dan separatis. Siapa saja yang melakukannya, menurut Lembaga Fatwa Mesir itu, justru wajib diperangi.

Allah swt. berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَه وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah [5]: 33)

Baca juga: Syekh Syakib Arsilan dan Kemunduran Umat Islam

Hukum Jihad Perang

Darul Ifta menjelaskan bahwa hukum jihad perang adalah fardu kifayah dan tugas ini diemban oleh prajurit, tentara dan lembaga militer negara. Tugas jihad ini meliputi menjaga perbatasan negara, menjamin daya pertahanan dan menjaga keamanan dalam negeri.

“Syariat Allah dalam urusan membela tanah air, agama, nilai-nilai dan kehormatan bangsa, sudah ditentukan oleh aturan-aturan hukum agama supaya tidak melewati batas menjadi aksi permusuhan,” jelas Darul Ifta.

Hukum jihad naik menjadi fardu ain di suatu negara ketika kehormatan kaum muslimin sudah diserang dan hal-hal yang disucikan oleh mereka dinodai.

Baca juga: Darul Ifta Jelaskan Pembagian Daging Kurban dan Etika Menyembelih

Darul Ifta antara lain mengutip Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ bahwa ketika orang-orang kafir menyerbut negeri kaum muslimin, maka setiap kepala dari penduduk yang mampu di sana wajib hukumnya berjihad melawan musuh. Status hukum jihad dalam masalah ini sudah menjadi fardu ain.

Darul Ifta meluncurkan animasi bertajuk jihad dalam laman resmi Facebooknya Jumat (10/7) lalu. Video berdurasi 1 menit 46 detik itu membahas bagaimana memahami jihad pada zaman sekarang.

Makna Luas Jihad

Pihaknya menekankan bahwa jihad bukan urusan emosi, pikiran dan semangat. Konsep jihad dalam Islam lebih luas cakupannya ketimbang sekadar bertempur ke medan perang. “Jihad meliputi seluruh aspek perbaikan manusia, pemakmuran bumi dan realisasi tujuan utama syariat.” tandasnya.

Darul Ifta menilai perjuangan para dokter dan tenaga medis dalam memerangi wabah Covid-19 termasuk bagian dari jihad di jalan Allah.

Salah seorang Aminul fatwa Darul Ifta, Syekh Khalid Imran sampai menyebut tenaga medis sebagai Prajurit Putih dan apa yang dilakukannya termasuk jihad langka.

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.