Perang Penaklukan Makkah merupakan peperangan yang memisahkan antara yang hak dan yang batil. Peperangan terkadang memberikan dampak baik maupun buruk, serta memiliki strategi masing-masing. Termasuk di antaranya peperangan yang pernah diikuti Rasulullah, ada yang dilakukan dengan cara bertempur di medan perang, membuat perjanjian damai, menggunakan parit, adu senjata, dan sebagainya.
Perang Tabuk merupakan peperangan antara tentara Muslim melawan Imperium Romawi. Perang ini terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H dan berakhir pada bulan Ramadan di tahun yang sama. Kendati tidak sampai terjadi kontak fisik karena pasukan musuh menyerah sebelum bertempur, peperangan ini berlangsung selama 50 hari, dengan pembagian 20 hari kaum Muslim berada di Tabuk dan 30 hari digunakan untuk menempuh perjalanan pulang pergi dari Madinah ke Tabuk.
Tabuk adalah sebuah tempat yang terletak di antara Wadil Qura dan Syam. Jaraknya dari Madinah adalah 14 marhalah ke arah Syam, sedangkan dari Damaskus sejauh 11 marhalah. Perang ini juga dikenal dengan sebutan Ghazwah al-‘Usrah (Perang Kesulitan), karena Rasulullah berangkat ke medan perang bertepatan dengan musim kemarau yang sangat panas dan kering.
Sebab Peperangan
Penaklukan Kota Makkah (Fathu Makkah) merupakan puncak kemenangan bagi umat Islam, sebab Makkah sudah berada di bawah kekuasaan Muslim dan orang-orang musyrik berbondong-bondong memeluk Islam. Namun, masih ada kekuatan besar Imperium Romawi yang menjadi ancaman.
Konflik antara kaum Muslim dan Romawi bermula dari terbunuhnya utusan Rasulullah SAW, yaitu al-Harits bin Umar, di tangan Syurahbil bin Amr al-Ghassani ketika membawa surat beliau untuk pemimpin Bushra. Setelah itu Rasulullah mengutus pasukan di bawah pimpinan Zaid bin Haritsah, yang kemudian bertempur dengan pasukan Romawi dalam Perang Mu’tah, tetapi belum membuahkan hasil berarti.
Setelah peperangan tersebut, banyak kabilah Arab yang melepaskan diri dari kekuasaan Kaisar Romawi dan bergabung dengan umat Islam. Menyikapi hal itu, Kaisar Romawi mempersiapkan pasukannya dari Bani Ghassan dan kabilah lain untuk menghadapi peperangan besar. Peristiwa ini tidak berselang jauh dari Perang Mu’tah.
Di Madinah, beredar kabar mengenai persiapan pasukan Romawi. Setiap suara ganjil sering kali dianggap sebagai tanda kedatangan pasukan Romawi. Hal itu dirasakan pula oleh Umar bin Khattab, bahkan Rasulullah sendiri sempat menjauh dari istri-istrinya hampir selama satu bulan. Suasana semakin keruh akibat bisikan orang-orang munafik yang menyebarkan isu mengenai persiapan pasukan Romawi.
Ketidakpastian tersebut berakhir setelah datang sekelompok orang dari Syam ke Madinah membawa minyak. Mereka mengabarkan bahwa Heraklius, raja Romawi, telah menyiapkan pasukan besar berjumlah 40.000 prajurit. Kabilah Arab Nasrani seperti Lakhm, Judzam, dan lainnya juga bergabung.
Keputusan Rasulullah untuk Berperang
Dalam kondisi genting itu, Rasulullah memutuskan untuk segera mempersiapkan pasukan dan mendorong kaum Muslim untuk berangkat berjihad. Beliau menganjurkan orang-orang kaya untuk memberikan derma dan kendaraan. Rasulullah juga menyerukan agar umat Islam bersedekah dan menafkahkan harta di jalan Allah.
Para sahabat pun berlomba-lomba memberikan infak. Utsman bin Affan menyumbangkan 900 ekor unta dan 100 ekor kuda, Abdurrahman bin Auf memberikan 200 uqiyah perak, Abu Bakar menyerahkan seluruh hartanya, sementara sahabat lain seperti al-Abbas, Thalhah, Sa’ad bin Ubadah, dan Muhammad bin Maslamah juga ikut berderma.
Berangkat ke Tabuk
Setelah persiapan matang, Rasulullah berangkat bersama 30.000 pasukan Muslim. Sebagian sahabat tidak ikut berangkat karena keterbatasan bekal dan kendaraan, meski iman mereka tetap teguh. Di antaranya Ka’ab bin Malik, Mararah bin ar-Rabi’, Hilal bin Umayyah, dan Abu Khaitsamah. Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan, ada dua hingga tiga prajurit bergantian menunggangi seekor unta, bahkan ada yang menyembelih unta untuk mengambil air dari punuknya dan memakan dagingnya.
Rasulullah menitipkan keluarganya di Madinah kepada Ali bin Abi Thalib. Orang-orang munafik sempat menghasut Ali agar ikut berangkat dan meninggalkan keluarga, tetapi Rasulullah bersabda kepadanya: “Tidakkah engkau rela, wahai Ali, bahwa kedudukanmu terhadapku seperti Harun terhadap Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku?”
Setibanya di Tabuk, Rasulullah menyampaikan pidato penuh semangat di hadapan pasukan. Mendengar bahwa Rasulullah telah mengerahkan pasukan, pasukan Romawi justru diliputi ketakutan dan tidak berani maju.
Akhirnya Yuhannah bin Rub’ah datang menawarkan perjanjian damai dan bersedia membayar jizyah, begitu pula penduduk Jarba’ dan Adruj. Rasulullah menyetujui perjanjian tersebut.
Rasulullah juga mengutus Khalid bin Walid bersama 420 pasukan berkuda menuju benteng Ukaidir Dumatul Jandal. Dengan siasat tertentu, Khalid berhasil menangkap Ukaidir dan membawanya ke hadapan Rasulullah. Ia dibebaskan dengan syarat menyerahkan 2.000 ekor unta, 400 baju besi, 400 tombak, serta membayar jizyah. Bersama Yuhannah, ia menandatangani perjanjian yang berlaku untuk Dumah, Tabuk, Ailah, dan Taima’.
Kabilah-kabilah yang sebelumnya tunduk kepada Romawi kini berbalik mendukung kaum Muslim. Dengan demikian wilayah kekuasaan Islam semakin meluas hingga berbatasan langsung dengan Romawi.
Kembali ke Madinah
Setelah perjanjian-perjanjian tersebut, pasukan Islam kembali dari Tabuk dengan membawa kemenangan tanpa mengalami tekanan sedikit pun. Allah telah mencukupkan peperangan ini bagi orang-orang Mukmin. Ketika mendekati Madinah, Rasulullah bersabda: “Itu adalah Gunung Uhud, ia mencintai kami dan kami mencintainya.”
Kaum wanita dan anak-anak menyambut gembira kepulangan pasukan, melantunkan syair sebagaimana ketika Rasulullah pertama kali tiba di Madinah.
Peperangan ini memberikan pengaruh besar bagi umat Islam, menguatkan kedudukan mereka di Jazirah Arab, dan membuat kabilah-kabilah yang sebelumnya enggan tunduk akhirnya menyerah pada kekuatan Islam. Mereka tidak lagi memiliki celah untuk melakukan konspirasi.
Referensi :
Harun, Abdussalam Muhammad. Tahdzib Sirab Ibnu Hisyam, (Solo: al-Qowam, 2015).
Al- Mubarokfuri, Shafiyurrahman. Sirah Nabawiyah, terj. Kathur Suhardi, ( Jakarta: Pustaka al- Kautsar, 2022).
Romadhon, Said al-Buthi, Fiqh as-Sirah an- Nabawiyah, terj. Hasmand Ferdian, (Jakarta: Noura Books, 2015).
Ridha, Muhammad. Perang Hunain dan Perang Tabuk. Yogyakarta: Hikam Pustaka, 2021).
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, (Depok, PT. Raja Grafindo Persada, 2017).












Please login to comment