Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Urgensi Bermadzhab di Era Modern

Avatar photo
32
×

Urgensi Bermadzhab di Era Modern

Share this article

Bermazhab merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan agama Islam. Salah satu indikator ke-ahlussunnah-an seseorang adalah apakah dirinya bermazhab atau tidak.

Jika tidak bermazhab tentulah ia tidak mengikuti pakem Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bahkan, salah satu ulama terkemuka asal Suriah, Prof. Dr. Syeikh Ramadhan al-Buthi menulis buku khusus tentang urgensi bermazhab ini. Buku itu beliau beri judul:

اللامذهبية أخطر بدعة تهدد الشريعة الإسلامية

Tidak bermazhab adalah bid’ah terekstrim yang mengancam eksistenai syariat Islam.

Di antara ulama Indonesia yang memiliki karya khusus dalam pembahasan urgensi bermazhab adalah Hadratus Syaikh. KH. M. Hasyim Asy’ari. Karya beliau yang fokus membahas urgensi bermazhab adalah:

رسالة في تأكد الأخذ بمذاهب الأئمة الأربعة

Catatan tentang Urgensi Bermazhab kepada Empat Imam.

Baca juga: Waliyullah dari Bangsa Gaib yang Bermazhab Hanafi

Risalah ini setidaknya berisi beberapa poin penting sebagai alasan bahwa kita harus bermazhab, tidak boleh tidak. Diantara poin-poin itu adalah:

Pertama: Memahami syariat yang benar tidaklah mungkin tercapai dengan meninggalkan pemahaman generasi salaf.

Hal ini dengan jelas tergambar bahwa para tabi’in dalam memahami agama Islam berpegangan pada pemahaman sahabat. Demikian pula para tabi’ tabi’in, mereka berpegangan kepada pemahaman para tabi’in.

Demikianlah dari generasi ke generasi berikutnya, agama ini dipahami dengan berpegangan kepada generasi sebelumnya.

Untuk mendapatkan pemahaman yang benar dan utuh dari generasi terdahulu, dibutuhkan ketersambungan sanad dan ketersediaan referensi yang lengkap dan terpercaya. Dua hal ini hanya didapati dalam empat mazhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Malikiyah. Tidak yang lain.

Kedua: Adanya perintah Hadhrotur Rosul kepada kita untuk mengikuti mayoritas umat muslim (as-sawad al-a’zham). Fakta sejarah menunjukkan bahwa hanya empat mazhab inilah yang tetap eksis hingga sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa as-sawad al-a’zham adalah empat mazhab ini. Tidak yang lain.

Ketiga: Perubahan zaman dari waktu ke waktu tidaklah sedikit menggerus keamanahan ahli agama. Begitu pula kelangkaan tokoh yang paripurna; memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid menjadi alasan kuat untuk merujuk kepada empat mazhab.

Baca juga: Tahapan Belajar Fikih Mazhab Syafi’i

Sebagai penutup dari risalah ini, Hadhrotusy Syaikh mengingatkan kewajiban bertaklid bagi siapapun yang tidak memiliki kapasitas sebagai mujtahid.

Dan Hadhrotusy Syaikh Hasyim Asy’ari membatasi bolehnya bertaklid kepada salah satu mazhab tertentu dari empat mazhab yang ada.

Sebagai kesimpulan, Hadratus Syaikh. KH. M. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa dengan berpegangan kepada empat mazhab inilah maslahah yang besar akan diraih dan sebaliknya, meninggalkan empat mazhab ini hanya akan mendatangkan petaka besar.

Berpegang kepada empat mazhab bukanlah lantas menjadikan kita masuk di era jumud; stagnantidak berkembang. Tidak.

Hal tersebut dikarenakan di samping meninggalkan fikih, empat mazhab di atas juga meninggalkan pakem berijtihad manakala dijumpai permasalahan yang tidak dijumpai status hukumnya dalam kitab-kitab fikih yang sudah ada.

Dengan mengikuti pakem ijtihad empat mazhab ini segala perubahan zaman akan bisa terjawab tanpa harus meninggalkan keharusan bermazhab.

Sebagai penutup, bermazhab bukanlah penghalang untuk memasuki era baru dari episode setiap perubahan demi perubahan dunia ini. Justru dengan bermazhab, kita bisa menjawab segala problematika perubahan zaman tanpa meninggalkan keharusan mengikuti salafus saleh dalam menjalankan agama Islam. Wallahu a’lam.

 

Kontributor

  • Ahmad Roziqi

    Alumni Al-Azhar Kairo Mesir Fakultas Syariah Islamiyah. Mudir Ma'had Ali Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang Jawa Timur.