Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Kisah

Pemuda Salah Baca Hadits Hingga Kafirkan Penjual Khamar

Avatar photo
967
×

Pemuda Salah Baca Hadits Hingga Kafirkan Penjual Khamar

Share this article

Bid’ah paling berbahaya abad ini adalah membiarkan awam mengambil hukum langsung dari al-Quran dan hadits.

“Saya pernah berdiskusi dengan anak muda yang mengkafirkan orang karena membuka toko miras,” ujar Syekh Amjad Rasyid. Beliau dekan Fakultas Fikih Syaf’i di Universitas Al-‘Ulum Al-Islamiyah, Yordania.

Semua orang tahu kalau khamar haram bagi orang muslim, tapi bagi orang yang keras dalam beragama sampai kepada menganggap kafir orang yang menjual khamar.

“Saya bilang kepada pemuda itu, di laptop ini ada dua buah hadits Shahih Bukhari, saya berikan kepada pemuda dua hadist itu tanpa syakal (harakat), lalu saya minta si pemuda untuk membaca.”

عن عائشة رضي الله عنها يقول رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو في المسجد : يا عائشة ناوليني الخمرة

Si pemuda membaca hadis dengan syakl fathah: Khamrah. Maka arti haditsnya: “Dari Sayidah Aisyah, Rasulullah bersabda ketika beliau sedang di dalam masjid: ‘Hai  Aisyah, ambilkan saya khamar!’”

Si pemuda kaget.

Saya bilang, “Coba baca lagi hadits yang kedua!”

 كانت ميمونة تقول:  كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي على الخمرة

Si pemuda masih membaca “Alal Khamrah”, maka artinya “Dari Sayidah Maimunah, Rasulullah pernah shalat di atas khamar.”

“Ya mujtahid, coba jelaskan pada saya apa makna dua hadits itu!” kata Syekh Amjad Rasyid.

“Apakah benar ini dalam Sahih Bukhari? gak masuk akal!” cela si pemuda.

“Iya benar dalam Sahih Bukhari, coba lihat baik-baik. Bagaimana kamu mengkafirkan orang karena membuka toko khamar padahal dalam Sahih Bukhari yang kamu baca menurutmu Rasulullah membawa khamar ke dalam masjid dan shalat di atas khamar.”

“Hmm. Mungkin ini sebelum khamar diharamkan.” ujar si pemuda menerawang sebab hadit ini.

Naudzubillah, menyandarkan kepada Rasulullah perkara yang sangat besar bahayanya, yang tidak pernah dilakukan Rasulullah.

“Sabar akhi, sini saya jelaskan, baca hadistnya Khumrah bukan Khamrah. Khumrah artinya kain, atau sekarang sajadah. Maka arti hadistnya, “Ya Aisyah ambilkan aku kain, sajadah!” Hadits kedua maknanya “Berkata Sayidah Maimunah: Rasulullah pernah salat di atas kain sajadah.”

Lihatlah salah membaca satu syakl dalam hadits saja bisa melahirkan hukum yang berbeda. Maka hati-hatilah, kalau bahasa Arab saja belum bisa, baca kitab turats belum yakin benar, maka tanyalah ulama yang menghabiskan umurnya belajar agar tidak salah ketika berfatwa.

Bersama Syekh Dr. Amjad Rasyid, Penulis Hasyiah al-Imla’ terhadap Syarah Mahalli ala al-Waraqat, Tanbih dzawil Hija atas Safinatun Naja, Bughyatul Arib dll. Beliau termasuk ulama yang fokus dalam mengajar dan menulis hingga tidak punya sosial media kecuali WA.

Ulama punya perannya masing-masing. Harus ada juga tokoh yang bersosial media demi meluruskan syubhat-syubhat. Semua menimbang maslahah. Di foto ini beliau menunjukkan kepada al-Faqir muhadarah baru beliau di Madarikul Ilmi. Hafizahullah.

Alhamdulillah ala ni’matil Azhar.

Cairo Book Fair 2022.

Kontributor

  • Fahmi Ain Fathah

    Alumni Al-Azhar Kairo Mesir, Fakultas Bahasa Arab. Asal dari Tanjung, Kalimantan Selatan. Kini tengah melanjutkan studi jenjang S2 Al-Azhar. Meminati kajian Manthiq dan Balaghah