Esai

Gaduh Corona, Fatwa dan Kebodohan Umat

24 Mar 2020 06:08 WIB
2279
.
Gaduh Corona, Fatwa dan Kebodohan Umat Menurut Global Fatwa Index milik Darul Ifta Mesir, seluruh fatwa di dunia terkait Corona membahas pembatalan umrah dan haji, pembatalan shalat Jumat dan jamaah, doa menangkal virus, hukum menimbun barang dan hukum membunuh binatang yang terjangkit.

Masyarakat bodoh, cenderung sering bingung, khususnya saat menghadapi fenomena baru. Contoh nyata, muslim Indonesia belakangan bingung memahami fatwa MUI termutakhir terkait Corona. Akarnya, bisa jadi, lantaran gagal membaca isi fatwa tersebut secara utuh.

Membaca poin demi poin, merupakan kewajaran untuk menggapai pemahaman yang utuh, namun itu tidak menjadi pilihan utama mereka. Fenomena ini diakui sendiri oleh para anggota Komisi Fatwa MUI.

Kabar dari seantero media nasional justru berkata sebaliknya, hampir tidak ditemukan ulama atau lembaga keagamaan yang menentang fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam situasi darurat seperti sekarang ini. Bahaya Corona memang nyata adanya.

Kebanyakan tokoh agama dunia justru menghimbau agar masyarakat patuh terhadap putusan otoritas negara, baik lembaga kesehatan maupun gugus tugas. Bagi saya, ini adalah berkah pertama yang dibawa oleh virus Corona.

Dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, hukum dibedakan antara orang yang telah terpapar virus Corona dan orang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar.

Secara detail pula, fatwa MUI membedakan penyelenggaraan ibadah di daerah-daerah dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan di daerah-daerah dalam kondisi penyebaran yang terkendali.

BACA JUGA

Bahkan terkait pengurusan jenazah pun (memandikan dan mengkafani), MUI telah mempertimbangkan protokol medis. Yang tak kalah krusial, adalah ketegasan MUI bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik adalah haram.

Seperti menyebar hoaks, memborong sembako secara membabi buta, memborong kebutuhan medis, dan yang tak kalah penting: menyerobot fasilitas kesehatan orang lain yang lebih berhak.

Tetapi kita melihat, masih banyak pemahaman yang mencoba menabrakkan fatwa rukhsah ibadah dengan kualitas keimanan seseorang, menjauhkan umat Islam dari masjid dan menghalangi penegakan syiar Islam.

Narasi yang berkembang justru seperti “takut itu hanya kepada Allah, bukan kepada Corona”, “tidak mungkin  Allah menurunkan wabah kepada orang-orang saleh”, “masjid itu rumah Allah, tidak mungkin Dia menurunkan wabah di rumah-Nya sendiri”.

Ada lagi, mungkin lebih tragis, “tempat ibadah ditutup, sementara tempat belanja dibuka”, “kami tidak mutlak mengikuti ulama, kami hanya mengikuti al-Quran dan sunah”. Bahkan ada yang berbuat anarkis dengan menurunkan spanduk imbauan shalat di rumah.

Kalimat-kalimat seperti itu bila ditelisik lebih dalam, justru bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Sebelum kita memikirkan beribadah dengan sempurna, Islam justru memikirkan bagaimana nyawamu selamat.

Nabi sendiri pernah melarang orang sakit bercampur dengan orang sehat. Memegang iman dengan dalih tawakal tanpa disertai ikthiar akan menyeret kita menjadi fatalis dan nihilis.

Bahkan Nabi pernah menyuruh kita lari menjauhi lepra sekencang kita berlari dari kejaran singa. Jika pada zaman sedemikian kacau ini, kita tidak memahami agama dari para ulama, kepada siapa kita menanyakan maksud firman Allah dan sabda Nabi?

Balam kondisi darurat seperti ini, berkerumun dalam rangka ibadah atau tujuan yang lain, justru dihukumi haram sekiranya menyebabkan penularan. Terkhusus kengototan yang dilatarbelakangi “semangat” beragama.

Ini merupakan tugas berat bagi para tokoh agama, ulama, dai, ustadz dan para tokoh agama lain untuk memahamkan masyarakat kalau beribadah itu harus dilandasi dengan keilmuan agama dan kesadaran sosial.

Fatwa Dunia Terkait Covid-19

Persatuan Ulama Islam Internasional sejak 14 Maret lalu sudah memfatwakan untuk  menghentikan pelaksanaan shalat Jumat dan shalat jamaah di negara manapun yang terpapar Covid-19.

Bunyi pernyataannya antara lain, “Dalil-dalil al-Quran dan hadits menunjukkan dengan jelas bahwa menunaikan shalat jamaah dan shalat Jumar di tengah kemungkinan penularan Covid-19, tidak harus dilakukan bahkan tidak diperbolehkan.

Bahkan Rasulullah saw melarang orang dengan mulut bau dari memasuki masjid agar tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah di dalamnya.”

Dewan Ulama Senior Arab Saudi sejak Kamis (12/3/2020) memfatwakan bahwa orang yang secara medis positif terjangkit Corona haram hukumnya menghadiri shalat Jumat dan shalat jamaah di masjid.

Kemudian menyatakan adanya keringanan bagi masyarakat untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat jamaah di tengah merebaknya wabah atau jika takut terpapar virus dengan tetap mengumandangkan adzan.

Masyarakat juga diimbau agar mendengarkan dan mematuhi arahan medis dan pemerintah. Kerajaan Arab Saudi memutuskan menutup semua masjid kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta menghentikan pelaksanaan ibadah umrah untuk sementara waktu.

Bahkan salah satu ulama setempat, Abdullah al-Mani’ berfatwa bahwa orang yang dengan sengajar menularkan virus Corona harus ditakzir hukuman mati. Seorang dai sampai ditangkap karena memprotes larangan shalat berjamaah. Per 23 Maret, kasus positif Corona di Arab Saudi berjumlah 562, 19 sembuh dan 0 kematian.

Lembaga Al-Azhar memfatwakan keharusan berdiam di dalam rumah keluar dalam kondisi darurat dan berpesan bahwa orang yang bertahan di dalam rumah di tengah wabah dengan sabar dan ridha, akan mendapatkan pahala orang mati syahid walaupun dirinya tidak meninggal karena wabah tersebut.

Al-Azhar bahkan menyatakan bahwa melanggar arahan medis yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait adalah tindakan haram. Bahkan di tengah merebaknya wabah, negara berhak membatasi penyelanggaraan syiar ibadah dan menerapkan kewajiban menetap di dalam rumah.

Darul Ifta Mesir menyatakan adanya keringanan untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid dan shalat Jumat ketika wabah terjadi dan menyuruh masyarakat menunaikan shalat di rumah dengan tetap mengumandangkan adzan dan memaksakan shalat jamaah di masjid hukumnya haram.

Selama dua minggu sejak Sabtu kemarin (21/3/2020), Mesir sudah menutup semua masjid (dan tempat ibadah lain) untuk mencegah penularan virus. Per 22 Maret, kasus positif Corona di Mesir berjumlah 327 orang, 56 sembuh dan 14 meninggal dunia.

Komisi Fatwa Aljazair pada Minggu (22/3/2020), memaklumatkan bahwa wajib bagi masyarakat untuk mematuhi secara total prosedur pencegahan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk menghindari segala kegiatan yang mengundang kerumunan.

Lima hari sebelumnya (17/3/2020), pihaknya sudah memaklumatkan penutupan seluruh masjid dan peniadaan shalat berjamaah untuk sementara waktu dengan tetap mengumandangkan adzan. Per 22 Maret, kasus positif Corona di Aljazair berjumlah 201 dan 17 meninggal dunia.

Majlis Wakaf Palestina pada Minggu kemarin (22/3) memfatwakan penutupan Masjidil Aqsha untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dengan tetap mengumandangkan adzan. Per 22 Maret, kasus positif Corona di Palestina berjumlah 59 dan 0 kematian.

Turki yang notabene memiliki masjid terbanyak  bila dibandingkan negara-negara Islam lain (84 ribu masjid) juga menutup seluruh masjid. Direktorat Urusan Agama pada Jumat (20/3),  memfatwakan bahwa memaksakan untuk terus menjalankan shalat Jumat atau shalat jamaah di tengah merebaknya Covid-19, tidak diperbolehkan secara syariat. Per 23 Maret, kasus positif Corona di Turki berjumlah 1236 dan 30 meninggal dunia.

Kemudian Kementerian Wakaf Yaman pada Sabtu kemarin (21/3/2020) juga memfatwakan penghentian sementara shalat Jumat dan shalat jamaah di semua masjid di tengah merebaknya Covid-19. Kementerian Kesehatan Yaman pada Senin (23/3/2020) menyatakan belum ada kasus positif Covid-19.

Bahkan Iran sejak 7 Maret lalu sudah meniadakan shalat jamaah dan shalat Jumat di seluruh masjid karena saking cepatnya Covid-19 merebak. Per 23 Maret, kasus positif Corona di Iran sudah mencapai 23.049 dan 1812 meninggal dunia.

Angka ini menempatkan Iran sebagai episentrum persebaran virus Corona di kawasan Asia Tengah dan Asia Barat, dan menjadi negara ketiga yang paling parah terpapar pandemi ini sesudah China dan Italia.

Fatwa yang sama juga dikeluarkan lembaga otoritas di lebih dari 17 negara Arab dan Islam seperti Kuwait, Uni Emirat Arab, Maroko, Tunisia, Libanon, Suriah, Yordania, Malaysia, Pakistan dll.

BACA JUGA

Fatwa-fatwa di atas dikeluarkan setelah mempertimbangkan antara lain kecepatan merebaknya Covid-19 dan sesudah upaya sterilisasi kurang efektif meredam penularan virus ini.

Fatwa berisi keringanan-keringanan menjalankan ibadah ini menunjukkan betapa mereka mengupayakan pencegahan semaksimal mungkin dan pilihan ini diambil jauh-jauh sebelum pandemi Covid-19 berakibat fatal.

Seiring dengan itu, muncul pula fatwa-fatwa individual atau kelompok yang berseberangan dengan semua fatwa di atas. Ikhwanul Muslimin berpandangan bahwa Corona adalah hukuman Tuhan karena Mesir melarang niqab di berbagai instansi dan universitas sebagaimana difatwakan Wajdi Ghanim.

Mufti Ikhwanul Muslimin Libya, Ash-Shadiq al-Gharyani mengatakan bahwa Covid-19 adalah wabah buatan dan pihak-pihak yang menutup masjid serta melarang shalat jamaah berhak diperangi.

Kemudian Abdullah Jabullah, Ketua Partai IM Aljazair, Jabhah ‘Adalah wa Tanmiyah, mengatakan bahwa penutupan masjid adalah taklid buta dan alasannya tidak bisa diterima.

Bahkan seorang tokoh IM dari Maroko, Abdul Hamid Abu an-Naim sampai mengkafirkan pemerintah yang memfatwakan penutupan masjid. Adapun kalangan Salafi menilai bahwa Corona adalah hukuman Tuhan akibat krisis Uyghur sebagaimana difatwakan Yasin Burhami.

Kemudian kelompok-kelompok terorisme seperti ISIS menyatakan bahwa solusi menaklukkan Covid-19 adalah jihad dan menciptakan bom biologis. ISIS berfatwa bahkan China pantas menerima siksaan dunia dan akhirat dan persebaran virus ini adalah sesuatu yang membahagiakan meskipun kemudian berpindah ke orang-orang muslim.

Bahkan ISIS sekarang memperalat milisinya yang positif Corona sebagai bom biologis untuk menularkan virus ini ke berbagai provinsi Irak.

Fatwa-fatwa di atas, selain mencerminkan kepentingan pragmatis sebagian kelompok, juga mengabaikan banyak kaidah ushul fikih, berseberangan dengan fatwa mayoritas ulama, dan melenceng dari prinsip-prinsip mulia ajaran Islam.

Dalam pantauan Global Fatwa Index milik Darul Ifta’ Mesir dan Al-Amanah al-‘Amm li Daur al-Ifta’ fi al-‘Alam, seluruh fatwa di dunia terkait Corona membahas soal pembatalan umrah dan haji, pembatalan shalat Jumat, shalat Hajat, shalat Khauf dan ibadah berjamaah, doa menangkal virus, hukum menimbun barang dan hukum membunuh binatang yang terjangkiti virus ini.

Dari semua yang ada, sebagian besar (69%) fatwa mengupas soal ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan instansi-instansi terkait memberikan prioritas pada pencegahan Covid-19, dengan pertimbangan bahwa ibadah-ibadah yang memungkinkan banyak orang berkumpul, berpotensi membuat orang tertular.

Itulah sebabnyak banyak fatwa menyatakan kebolehan bahkan keharusan untuk mencegah pelaksanaan ibadah umrah atau haji di tengah merebahnya Covid-19. Bahkan ada fatwa menyebutkan kalau orang yang sudah berniat umrah tetapi tiba-tiba gagal karena keputusan pembatalan dari Arab Saudi, maka dirinya tetap memperoleh pahala umrah seutuhnya.

Sebagaimana fatwa bahwa melaporkan orang-orang yang positif terkena Covid-19 hukumnya wajib dan tidak boleh bersalaman dengan mereka karena darurat. Fatwa rukhsah ini dinyatakan berlaku hingga situasi terkendalikan atau faktor penyebab keringanan hilang.

Dari aspek ekonomi, dilarang menimbun bahan-bahan pokok (pangan dan medis) dan memanfatkan kondisi genting ini untuk meraup keuntungan dengan cara monopoli dan menaikkan harga barang. Tindakan seperti ini hukumnya haram dan mengkhianati amanah.

Terakhir, semua fatwa dari lembaga berotoritas mengajak semua pihak untuk memprioritaskan pemeliharaan nyawa dan menunjukkan betapa Islam amat memperhatikan kesehatan manusia tanpa pandang ras, suku dan agama.

Di samping itu, umat Islam juga diajak agar jangan panik dan takut berlebihan atas cobaan yang sedang melanda. Semuanya dipesan untuk mengedepankan sikap berbaik sangka kepada Allah dan dianjurkan berdoa kepada Allah sembari meyakini akan dikabulkan. Wallahu a’lam.

Abdul Majid
Abdul Majid / 117 Artikel

Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: