Fatwa

Haruskah Mengganti Kewarganegaraan Karena Alasan Agama?

28 Dec 2020 10:43 WIB
1599
.
Haruskah Mengganti Kewarganegaraan Karena Alasan Agama?

Beberapa minggu silam kaum Muslimin tengah diterpa isu dahsyat soal pelecehan agama. Diawali oleh pihak Majalah Charlie Hebdo dengan membuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Tidak lama berselang, terjadi tragedi penusukan guru sejarah di Perancis oleh seorang pendatang Muslim asal Chechnya.

Masih banyak kasus lain yang menimbulkan keresahan masyarakat Muslim. Baik pendatang atau sebagai warga pribumi karena mereka turut dipersekusi dan lain sebagainya. Bahkan seringkali pemerintah memandang kasus mereka sebelah mata.

Dilansir dari laman Youm7, seorang Muslim yang bekerja di Perancis bertanya kepada Darul Ifta. Kebetulan dia adalah warga pendatang. Dia ingin mengganti kewarganegaraan supaya dia, istri dan tujuh anaknya bisa mendapat berbagai hak dan keistimewaan dari negara Perancis.

Darul Ifta Mesir menjawab, selama negara tersebut tidak turut campur dalam urusan akidah, tetap menghargai peribadatan para warganya dan dalam kedaaan terdesak, tentu syariat membolehkan. Namun jika sebaliknya, syariat juga melarang.

Syeikh Syauqi Alam sebagai Mufti Republik Mesir juga menjelaskan, mengganti status kewarganegaraan tidak mengubah agama seseorang. Jadi jika seorang Muslim tinggal di negeri non-Muslim kemudian memutuskan untuk menjadi warga negara setempat, bukan berarti dia murtad atau menjadi seorang kafir.

“Tidak semua perbuatan dan perkataan yang kufur menjadikan pelakunya kafir sehingga keluar dari agama”, tutur Syeikh Syauqi dalam portal resmi Darul Ifta.

Darul Ifta juga menjelaskan perihal takfir adalah perkara asasi yang hanya boleh dilakukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Baca juga: Jawaban Darul Ifta Mesir Terkait Azan Hayya Alal Jihad di Indonesia

Rasulullah SAW juga telah memperingatkan kepada kita bahwa mengkafirkan seorang Muslim tanpa bukti sama saja seperti membunuhnya secara tidak langsung. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir,

عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا قال الرجل لأخيه  يا كافر, فهو كقتله, ولعن المؤمن كقتله"

Dari ‘Imran bin Husain ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang lelaki (Muslim) berkata kepada saudara (sesama Muslim) dengan perkataan, ‘Wahai orang kafir!’, sama saja seperti lelaki itu telah membunuh saudaranya. Dan terlaknatlah seorang Muslim yang membunuh.”

Para Fuqaha juga telah sepakat, boleh hukumnya seorang Muslim tinggal di negara non-Islami. Asalkan dia sanggup menjalankan syariat agama dengan leluasa dan tidak membawa pengaruh negatif terhadap akidahnya.

Imam Shihabuddin Ar-Ramli Asy-Syafi’i dalam kitab Fatawa miliknya pernah menjelaskan kasus serupa tentang seorang Muslim yang tinggal di salah satu daerah di Andalusia bernama Urghun.

Daerah tersebut dikuasai oleh seorang raja Nasrani yang tidak berlaku semena-mena. Dia tidak dzalim kepada masyarakat dan juga menghargai kepercayaan para warganya. Di sana juga terdapat masjid-masjid tempat para Muslimin melakukan ibadah wajib dan sunnah. Pemerintah juga telah menerapkan pelbagai kebijaksanaan lain yang meringankan warga dalam beragama.

Beliau menjelaskan, Muslim tersebut tidak perlu hijrah ke negara Muslim lain sebab ia mampu menjalankan syariat dan menjaga akidahnya dengan aman.

Baca juga: Hukum Baca Al-Quran Lewat Gawai saat Haid

Begitu pula seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam Perjanjian Hudaibiyah tatkala mengutus Utsman bin Affan ra. ke Makkah. Rasul memandang Makkah adalah kota yang sangat pantas bagi para Muslim dalam menjalankan syariat. Beliau juga melarang kaum Muslimin untuk hijrah dari sana, karena Makkah adalah dar al-Islam, bukan dar al-harb atau tempat peperangan.

Maka boleh hukumnya menurut Lembaga Fatwa Mesir, seorang Muslim yang sedang menetap di negara lain dan ingin menjadi warga lokal selama dia yakin bahwa akidahnya tidak akan terpengaruhi dan dia memiliki kebebasan dalam. Wallahu a’lam bis shawab.

Rosti Hanifa Salsabila
Rosti Hanifa Salsabila / 20 Artikel

Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.

arummuz
29 July 2021
http://slkjfdf.net/ - Ihamifm <a href="http://slkjfdf.net/">Etelez</a> kns.phzv.sanadmedia.com.hgz.up http://slkjfdf.net/
uzqixulag
29 July 2021
http://slkjfdf.net/ - Odowoqu <a href="http://slkjfdf.net/">Oqiuyye</a> sda.vbmw.sanadmedia.com.mza.if http://slkjfdf.net/
bqrlyilrq
28 February 2023
Haruskah Mengganti Kewarganegaraan Karena Alasan Agama? bqrlyilrq http://www.gi7nz7356yr0a9h4y5sz61khx64p835rs.org/ <a href="http://www.gi7nz7356yr0a9h4y5sz61khx64p835rs.org/">abqrlyilrq</a> [url=http://www.gi7nz7356yr0a9h4y5sz61khx64p835rs.org/]ubqrlyilrq[/url]

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: