Untuk mengetahui hukum khalwat, kita mesti teliti memahami definisinya. Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa pengertian khalwat adalah pertemuan rahasia antara laki-laki dan perempuan di tempat khusus.
Berbeda kasus bila seorang penumpang wanita menaiki bis lalu sepanjang perjalanan tidak ada penumpang lain, hanya ada dia dan supir laki-laki. Apakah ini dinamakan khalwat?
“Tentu tidak,” jawab Syeli Ali, “karena mereka berdua berada di tempat publik.”
Dalam pengertian khalwat di atas, ulama besar dari Mesir itu mengatakan bahwa hukum khalwat adalah haram.
Namun kemudian, bagaimana batasan-batasan khalwat? Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut: