Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Ketahui Tiga Tingkatan Puasa Asyura dan Hikmahnya

Avatar photo
32
×

Ketahui Tiga Tingkatan Puasa Asyura dan Hikmahnya

Share this article

Pusat Fatwa Al-Azhar
mengatakan bahwa pada
bulan
Muharram
dianjurkan (mustahab) untuk mengerjakan puasa Tasu’a yakni
pada hari ke-9 dan
puasa Asyura.
Tasu’a adalah hari kesembilan Muharram dan Asyura adalah hari
kesepuluhnya.

Rasulullah saw.
menganjurkan kita untuk melaksanakan
puasa Asyura
karena di
hari kesepuuh bulan pertama hijriah itu terdapat keutamaan yang
besar, yakni
dapat melebur dosa-dosa
dan menambah pahala kebaikan.

Fadilah
puasa Asyura di atas sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah ra.
bahwa
Rasulullah saw.
bersabda:

صَوْمُ
عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَة

“Puasa Asyura melebur
dosa satu tahun yang telah lalu.”
(HR. An-Nasa’i)

Begitu pula
dianjurkan untuk
mengerjakan
puasa Tasu’a beserta puasa
Asyura. Hal ini  sebagaimana sabda Nabi:

فَإِذَا
كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

“Apabila tahun depan
datang, Insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram.”
(HR. Muslim)

Pusat Fatwa Al-Azhar
menerangkan bahwa dari keterangan yang telah diuraikan di atas, terdapat 3 tingkatan dalam puasa Asyura:

Pertama:
Berpuasa pada hari ke-10 Muharram saja.

Kedua:
Berpuasa Asyura
beserta hari sebelumnya atau hari setelahnya.

Ketiga:
Berpuasa Asyura beserta hari sebelumnya dan hari setelahnya.

Hal ini diperkuat
oleh pernyataan dari Darul Ifta Mesir yang mengatakan bahwa diperbolehkan
berpuasa hari Asyura saja tanpa dibarengi dengan berpuasa pada hari sebelum
atau setelahnya.

Lembaga Fatwa Mesir itu mengisyaratkan bahwa baik puasa Tasu’a maupun puasa
Asyura, hukumnya sunnah (mustahab),
bukan fardhu
atau wajib. Pihaknya mengingatkan bahwa secara hukum tidak ada larangan dalam syara’ untuk
berpuasa Asyura
pada tanggal 10 Muharram saja.

Pernyataan Darul
Ifta Mesir mengenai puasa Tasu’a dan Asyura ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan
oleh Imam al-Bukahri dari Ibnu Abbas ra.

Sahabat Nabi itu meriwayatkan:

قَدِمَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ
يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟» قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا
يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى،
قَالَ: «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Rasulullah saw.
tiba di Madinah, lalu beliau melihat
orang-orang Yahud
i berpuasa di hari kesepuluh. Beliau bertanya, “Hari apa ini?”

Mereka
menjawab
, “Ini adalah
hari yang baik, hari
ketika Allah menyelamatkan Bani Israel dari musuhnya, maka Nabi
Musa
as. berpuasa pada
hari ini.

Lalu Nabi
bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada
kalian.”
Lalu beliau pun berpuasa pada hari Asyura dan
memerintahkan sahabat untuk berpuasa.” (HR. Al-Bukhari)

Meskipun diperbolehkan
berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, Darul Ifta melanjutkan bahwa sesungguhnya
mendahului puasa Asyura dengan terlebih dahulu berpuasa pada hari kesembilan
memiliki hikmah-hikmah yang telah disebutkan oleh para ulama terdahulu.
Di antaranya:

Pertama: maksud dari
pensyariatan puasa Tasu’a ini adalah menyelisihi orang Yahudi yang mencukupkan
diri hanya dengan berpuasa hari kesepuluh (Asyura).

Kedua: menyambung
hari Asyura dengan berpuasa
di hari lain entah sebelum atau sesudahnya.

Ketiga: sebagai
kehati-hatian saat berpuasa pada hari kesepuluh karena adanya kekhawatiran
kurang jelasnya hilal dan terjadi kekeliruan sehingga hari kesembilan dalam
hitungan hilal ternyata adalah hari kesepuluh.

Sebagai informasi, di Indonesia
tanggal 1 Muharram 1443 H jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 sehingga puasa
Asyura di sini jatuh pada hari Kamis, 19 Agustus. Sedangkan di
Mesir,
tanggal 1 Muharram
 1443 H jatuh pada Senin
9 Agustus 2021 sehingga puasa Asyura di sana jatuh pada hari Rabu, 18 Agustus.
Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.