Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Iktikaf di Rumah Selama Ramadhan karena Pandemi

Avatar photo
20
×

Hukum Iktikaf di Rumah Selama Ramadhan karena Pandemi

Share this article

 

Mengingat
bulan suci Ramadlan masih berada di tengah pandemi Covid-19, seorang Muslim
yang cerdas sepantasnya mampu bersikap bijak dengan selalu waspada dan berhati-hati
dalam menjalankan ibadah di luar rumah.

Dua
tahun berturut-turut pemerintah Mesir memutuskan larangan i’tikaf di masjid
karena merebaknya virus Corona. Khawatirnya, virus Corona semakin menyebara di
antara orang-orang yang beriktikaf dan semakin memicu banyaknya korban jiwa.

Seperti
yang dilansir dari laman resmi Darul Ifta Mesir, para ulama menjelaskan hukum
iktikaf adalah sunnah bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak berlaku selain
di masjid karena itu bagian dari syarat.

Tidak
diperbolehkan juga untuk melaksanakan iktikaf di rumah, karena hilangnya rukun ‘bertempat
di masjid’ yang sepantasnya ada dalam iktikaf.

Mengingat
kondisi yang dialami negara-negara di dunia akibat wabah Corona (COVID-19),
masjid-masjid ditutup untuk orang-orang yang beriktikaf. Masjid-masjid tersebut
hanya dibuka untuk shalat lima waktu.

Darul
Ifta lantas memutuskan untuk meniadakan iktikaf karena hilangnya salah satu
rukun yaitu tidak tersedianya masjid. Para ulama Ifta juga menganjurkan untuk
mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah demi kemaslahatan masyarakat.

Maka
seorang muslim yang patuh pada protokol dan tetap ingin beriktikaf di masjid, dia
sudah memperoleh pahala iktikaf karenia niatnya.

Begitu
juga jika ada seorang muslim yang telah berniat untuk beriktikaf di masjid
sebelum merebaknya wabah ini. Darul Ifta sendiri menghimbau untuk tetap patuh
kepada pemerintah dengan mengikuti instruksi yang ada demi kemaslahatan
bersama.

Para
ulama juga menekankan bahwa syariat telah menjelaskan dengan maqashid dan
banyak ayat al-ahkam yang ada, tidaklah diturunkan suatu hukum kecuali
ada ganjaran pahala di baliknya. Dan sungguh karunia Allah SWT sangatlah luas.

Darul
Ifta Mesir juga menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk memanfaatkan kesempatan
untuk tinggal di rumah pada hari-hari ini dan menghidupkan rumah mereka dengan memperbanyak
doa, melafalkan banyak dzikir serta memperbanyak di dalamnya ibadah-ibadah
sunnah.

Syeikh
Syauqi selaku Mufti Republik Mesir juga pernah menyinggung tentang keberkahan,
Rahmat dan kemuliaan di dalam sebuah rumah dengan turut dihadiri oleh banyak
malaikat dengan menghidupkan amalan-amalan sunnah di suatu rumah.

Setan
juga akan melarikan diri dari Rumah tersebut. Dengan memperbanyak tilawah,
berdzikr dan amalan-amalan sunnah lainnya, banyak juga hikmah tersembunyi dalam
ibadah-ibadah tersebut. Seorang hamba juga akan semakin merasa dekat dengan Sang
Khaliq, Allah SWT.

Syeikh
Syauqi Alam juga menegaskan bahwa tidak sah secara hukum bagi seorang pria
untuk menjalankan iktikaf di luar masjid (seperti rumah hunian) dan hal yang
sama berlaku untuk wanita di zaman kita sekarang ini.

Beliau
juga menjelaskan, apa yang dikatakan Hanafi tentang diperbolehkannya
melaksanakan iktikaf di musholla suatu Rumah, itu berdasarkan adat dan
kebiasaan berlaku. Tetapi tidak sah terhitung sebagai iktikaf karena adanya
rujun yang sudah disebut di atas.

Sedangkan
bagi orang-orang yang hanya lewat atau berdiam di masjid dengan tidak melebihi
jumlah tuma’ninah dalam rakaat atau satu sujud, itu belum termasuk
iktikaf.

Beliau
juga memberi wejangan kepada seluruh umat Islam untuk tidak bersedih dan takut
kehilangan pahala sunnah iktikaf selama masa wabah, karena pahala berlaku dan
ditetapkan karena suatu alasan, dan beribadah di rumah di era pandemi pahala lebih
sesuai dengan maqashid yang ada yaitu untuk menjaga diri.

Sedangkan
untuk shalat lima waktu dan tarawih berjamaah seperti yang biasa ada di
masjid-masjid, masih bisa tetap dilaksanakan seperti biasa selama tetap mematuhi
protokol kesehatan yang ada, yaitu dengan mengenakan masker, menjaga jarak
serta kebersihan tangan. Wallahu a’lam bis shawab

Kontributor