Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum membaca al-Quran lewat aplikasi tanpa wudhu

Avatar photo
24
×

Hukum membaca al-Quran lewat aplikasi tanpa wudhu

Share this article

Darul Ifta Mesir menerima pertanyaan tentang bagaimana hukum membaca al-Quran tanpa berwudhu.

Lembaga Fatwa Mesir itu menjelaskan bahwa boleh hukumnya membaca al-Quran tanpa berwudhu, asal orang yang hendak membacanya telah hafal dan tidak berniat menyentuh mushaf.

“Jika dia belum berwudhu dan ingin membaca langsung dari mushaf, hendaknya melalui sarana aplikasi Al-Qur’an di handphone seperti yang ada sekarang,” lanjut Darul Ifta sebagaimana dikutip dari laman Youm7.

Aminul Fatwa Darul Ifta, Syaikh Uwaidhah Utsman menerangkan bahwa tidak harus berwudhu terlebih dahulu untuk membaca Al-Qur’an melalui aplikasi di smartphone.

Dilansir dari laman El-Balad, Aminul Fatwa itu menambahkan, “Al-Qur’an yang ada di handphone tidak sama dengan lembaran-lembaran mushaf, yang tidak boleh disentuh kecuali harus bersuci terlebih dahulu.”

Syeikh Uwaidhah mengutip firman Allah SWT dalam surah Al-Waqi’ah ayat ke-79:

لا يمسه إلا المطهرون

“Tidak ada yang (boleh) menyentuhnya kecuali orang-orang yang telah mensucikan diri.”

Lebih lanjut lagi, beliau menegaskan bahwa tidak ada kewajiban berwudhu tatkala membaca Al-Qur’an. Hanya saja ketika kita menyentuh mushaf barulah dikenai kewajiban berwudhu.

Baca juga: Adab Mendengarkan Al-Quran Sesuai Tuntunan Nabi

Ada beberapa kondisi di mana menyentuh mushaf tanpa berwudhu dimaafkan. Contohnya pada saat kegiatan belajar-mengajar menggunakan mushaf. Dalam keadaan ini, beliau mengambil pendapat dari mazhab Maliki yang menyatakan kebolehan tidak berwudhu saat memegang mushaf jika ada alasan syar’i. Salah satunya adalah belajar.

Senada dengan perkataan di atas, Syeikh Ali Jum’ah, saat menjadi Mufti Republik Mesir juga pernah menyatakan bahwa tidak wajib berwudhu ketika hendak membaca Al-Qur’an. Kewajiban wudhu itu jika kita ingin membacanya dengan menyentuh mushaf.

Syeikh Ali Jum’ah menyimpulkan demikian karena merujuk kebiasaan Rasulullah SAW yang selalu membaca Al-Qur’an kapan pun dan dalam kondisi bagaimanapun.

Darul Ifta juga menerima pertanyaan serupa terkait perlu tidaknya berhijab atau menutup aurat saat membaca Al-Qur’an.

Lembaga Fatwa Mesir itu menjawab bahwa  ada beberapa adab dan etika yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an.

Salah satunya adalah anjuran mengenakan pakaian yang baik dan menutup aurat. Meski demikian, wanita yang membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan hijab,  tetap diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang menjelaskan larangan tersebut baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.

“Hanya saja, menutup aurat dengan menggunakan hijab merupakan kesempurnaan adab ketika membaca Al-Qur’an,” terangnya.

Baca juga: Kiat Menghafal Al-Quran Tanpa Pernah Lupa Ala Syekh Yusri

Adapun hukum menyentuh mushaf bagi wanita haid adalah mutlak haram. Hal ini berasaskan kepada ayat 79 dari surah Al-Waqi’ah di atas.

Para ulama Al-Azhar bersepakat bahwa membaca al-Quran lewat aplikasi di handphone dan tanpa berhijab itu diperbolehkan. Namun lebih mulia lagi jika seorang wanita membaca al-Qur’an dengan berhijab karena itulah yang dilakukan oleh orang-orang yang beradab. Wallahu a’lam bis shawab.

Kontributor

  • Rosti Hanifa Salsabila

    Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.