Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Al-Azhar Tentang Melebihkan Pembayaran dari Harga Semestinya

Avatar photo
47
×

Fatwa Al-Azhar Tentang Melebihkan Pembayaran dari Harga Semestinya

Share this article

Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar menjawab pertanyaan seputar sedekah pembeli bagi pedagang miskin. Pembeli tahu kondisi ekonomi pedagang tersebut, sehingga simpati dan berniat melebihkan harga untuk meringankan bebannya.

Pertanyaan tersebut lengkapnya berbunyi, bolehkah sedekah kepada penjual dengan cara melebihkan harga barang? Komisi Fatwa Al-Azhar mengatakan boleh dan ini sejalan dengan nilai dan akhlak Islam.

Selanjutnya Komisi Fatwa menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada penjual bisa disebut sedekah sirr (diam-diam) jika hal itu diniatkan dengan sedekah serta diberikan kepada penjual tanpa diketahui oleh orang lain.

Praktik tersebut sejatinya adalah praktik jual-beli normal. Hanya saja pembeli melebihkan harga untuk diberikan kepada penjual, tanpa diketahui orang lain. Hal ini senada dengan hadis Nabi SAW. dari Abi Hurairah Ra.

سبعة يظلهم الله تعالى في ظله يوم لا ظل إلا ظله: وفيهم : ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه

Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungannya dari Allah ketika hari kiamat kelak, ketika tak ada naungan kecuali naungan-Nya, …. Seorang yang bersedekah dengan senyap hingga tangan kirinya tak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.

Imam Al-Qurthubi dalam kitabnya Al-Mufhim Lima Asykala min Talkhisi Kitabi Muslim (76/3), menjelaskan maksud dari “rojulun tashaddaqa bi shadaqatin fa akhfaha” dengan mengutip Ibnu Abbas dan mayoritas ulama mengatakan bahwa sedekah yang dimaksud adalah sedekah sunnah atau sukarela.

Tujuan dari kata “akhfaha” atau diam-diam dalam sedekah merupakan dorongan untuk berbuat ikhlas dalam beramal serta berlaku senyap tanpa ramai. Hal ini juga berlaku pada semua perbuatan baik lainnya. Kemudian maksud dari “hatta la ta’lama syimaluhu ma tunfiqu yaminuhu” kalimat ini merupakan majas hiperbola untuk berbuat sesuatu, dalam hal ini sedekah dalam senyap tanpa woro-woro.

Imam Al-Qurthubi selanjutnya memberikan perumpamaan bahwa bersedekah kepada orang yang miskin dengan cara membeli dagangan mereka, serta melebihkan sedikit dari harga jual. Misal membayar sebuah barang yang harganya setengah dirham dengan satu dirham. Sejatinya adalah praktik jual-beli, namun hakikatnya adalah sedekah. Hal ini merupakan pertimbangan yang baik.

Komisi Fatwa lebih lanjut menegaskan bahwa Islam benar-benar menjaga perasaan kaum fakir, bahkan menjadikan kalimat yang baik (sopan) itu lebih baik daripada sedekah.

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 263, Allah SWT berfirman yang artinya “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti, Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun”.

Sedekah dalam senyap lebih utama tinimbang sedekah secara terang-terangan, sejalan dengan firman Allah Surat Al-Baqoroh ayat 271, yang artinya “jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang fakir itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”.

Untuk itu, jelaslah bahwa niat sedekah harus dilandasi ikhlas serta dengan cara-cara yang baik dan santun. Imam Ath-Thabari, dalam tafsirnya (5/582) mengatakan “menyembunyikan sedekahmu itu lebih baik daripada mengumumkannya, dengan catatan sedekah yang dimaksud adalah sedekah sukarela”. Wallahu a’lam.

Kontributor