Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta: Hukum Melarang Anak Bertemu Orang Tua Setelah Cerai

Avatar photo
46
×

Darul Ifta: Hukum Melarang Anak Bertemu Orang Tua Setelah Cerai

Share this article

Apa hukum seorang ayah yang melarang anaknya untuk melihat ibunya setelah talak selama beberapa tahun?

“Secara syariat itu tidak boleh,” hal ini yang ditegaskan Syekh Muhammad Abdus Sami, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, ketika menjwab dari tanya jawab di kanal video resmi Darul Ifta di Youtube.

Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang melarang ibunya untuk bertemu dengan anaknya atau ibu yang melarang ayah untuk melihat anaknya merupakan dosa secara syar’i.

Abdus Sami juga menambahkan, Kedewasaan anak tidak akan sempurna kecuali dengan perlindungan dan kasih sayang ayah dan ibunya.

Aminul Fatwa juga menerangkan bahwa ketika satu pihak melakukan kezaliman di pihak lain hal ini menjadi dosa dan dapat merusak jiwa anak, Allah akan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan itu.

Dalam konteks yang sama, Dr. Amr Al-Wardani, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, pernah mengatakan bahwa masalah visi dan partisipasi dalam pendidikan setelah perceraian adalah masalah utama setelah perceraian, dan kenyataan yang menyakitkan di tengah masyarakat.

Darul Ifta selalu berupaya untuk campur tangan untuk menenangkan dan mengurangi tingkat perceraian.

Apa hukum melarang seorang ayah untuk mengasuh anaknya?

Syekh Amr al-Wardani menjawab bahwa larangan sepeti itu hukumnya tanpa ada keraguan. Islam menyuruh ayah untuk mendidik dan menjaga anak-anaknya.

Seorang ayah mempunyai hak asuh dan hak didik atas anaknya, namun dengan cara yang teratur dan disepakati kedua belah pihak.

Maka, merampas hak asuh dan hak didik anak dari seorang ayah itu sama dengan malarang ayah untuk menjalankan kewajibannya.

Ia melanjutkan, tidak boleh dengan cara apapun mencegah ayah dari anak-anaknya, maka seorang ayah itu adalah pengembala dan bertanggungjawab atas gembalaannya. Begitupula ibu itu adalah pengembala dan bertanggungjwab atas gembalaannya.

Adapun anak adalah gembalaan dari ayahnya, maka ia bertanggung jawab atas anaknya dan tidak boleh dicegah dari ayahnya karena Allah akan meminta pertanggungjawabannya di hari kiamat.

Kontributor