Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Ketegasan yang Disalahpahami: Keadilan Islam dalam Praktik Sahabat dan Tabi‘in

Avatar photo
236
×

Ketegasan yang Disalahpahami: Keadilan Islam dalam Praktik Sahabat dan Tabi‘in

Share this article
Ketegasan yang Disalahpahami: Keadilan Islam dalam Praktik Sahabat dan Tabi‘in
Ketegasan yang Disalahpahami: Keadilan Islam dalam Praktik Sahabat dan Tabi‘in

Dalam perbincangan keagamaan kontemporer, istilah ketegasan kerap mengalami penyempitan makna. Ia sering direduksi menjadi sikap keras terhadap pihak yang berbeda, terutama non-Muslim. Nada tinggi, bahasa konfrontatif, dan ekspresi emosional acap kali dipersepsikan sebagai bukti keteguhan iman. Akibatnya, ketegasan bergeser dari makna prinsipil menuju sekadar ekspresi sentimen identitas.

Pemahaman semacam ini tidak hanya problematis, tetapi juga berjarak cukup jauh dari praktik generasi awal Islam. Jika menengok teladan para sahabat dan tabi‘in, ketegasan justru hadir dalam bentuk yang tenang, terukur, dan berpijak kokoh pada keadilan sebagai prinsip hukum. Dalam tradisi Islam klasik, ketegasan tidak diukur dari kerasnya sikap atau tajamnya retorika, melainkan dari konsistensi menegakkan hukum, bahkan ketika hal itu menuntut pengendalian diri dan pengorbanan kepentingan kelompok sendiri.

Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai perintah yang bersifat mengikat dan universal. Keadilan tidak dibatasi oleh kesamaan iman, kedekatan sosial, atau loyalitas kelompok, tetapi berdiri di atas kebenaran dan amanah. Karena itu, para ulama generasi awal memahami bahwa menegakkan keadilan merupakan bagian integral dari ketakwaan, bukan ancaman terhadapnya. Prinsip ini diuji secara nyata ketika umat Islam memegang kekuasaan dan harus mengelola masyarakat yang majemuk, di mana perbedaan agama, etnis, dan kepentingan menjadi realitas sehari-hari.

Dalam konteks inilah praktik para sahabat menjadi rujukan penting. Umar bin Khattab, misalnya, dikenal sebagai sosok yang sangat tegas, namun ketegasannya selalu berpihak pada kebenaran hukum. Dalam berbagai riwayat sejarah, Umar menetapkan hukum tanpa mempertimbangkan identitas agama pihak yang berperkara. Non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam memiliki hak hukum yang sama, dan tidak jarang dimenangkan perkaranya apabila bukti berpihak kepada mereka. Bagi Umar, ketegasan bukanlah keberanian membela kelompok sendiri, melainkan keberanian menahan kecenderungan subjektif demi menjaga hukum tetap berdiri di atas kebenaran.

Prinsip yang sama tampak jelas dalam praktik Ali bin Abi Thalib. Dalam sebuah perkara sengketa kepemilikan baju besi dengan seorang Yahudi, Ali membawa kasus tersebut ke pengadilan. Ketika hakim meminta bukti dan Ali tidak mampu menghadirkan saksi yang sah, putusan dimenangkan oleh pihak lawan. Ali menerima keputusan itu tanpa memanfaatkan kedudukannya sebagai khalifah. Peristiwa ini kerap dijadikan contoh ideal supremasi hukum dalam Islam, di mana kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Ketegasan Ali justru tampak dalam kepatuhannya terhadap prosedur peradilan, bukan dalam upaya memenangkan perkara dengan otoritas politik.

Pada generasi tabi‘in, prinsip keadilan lintas identitas ini semakin menguat dan dibakukan. Para qadhi menilai perkara berdasarkan bukti dan kesaksian, bukan agama pihak yang berperkara. Pendekatan ini kemudian dirumuskan secara sistematis dalam literatur fikih siyasah, yang menegaskan bahwa tugas penguasa adalah menjaga keadilan dan melindungi hak warga negara tanpa diskriminasi. Ketegasan, dalam kerangka ini, dipahami sebagai konsistensi penerapan hukum yang stabil dan rasional, bukan sebagai reaksi emosional terhadap perbedaan keyakinan.

Pengalaman historis tersebut lalu dirumuskan oleh para ulama dalam kaidah-kaidah fikih yang bersifat universal. Salah satu yang paling dikenal adalah kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh menzalimi dan tidak boleh membalas kezaliman dengan kezaliman. Kaidah ini diletakkan sebagai fondasi tujuan syariat yang berorientasi pada kemaslahatan manusia. Ia berlaku umum dan tidak dibatasi oleh identitas agama. Dengan demikian, sikap keras yang melampaui batas hukum, merendahkan martabat, atau menghilangkan hak pihak lain tanpa dasar yang sah tidak dapat disebut sebagai ketegasan, melainkan sebagai pelanggaran terhadap tujuan syariat itu sendiri.

Dari sini menjadi jelas bahwa ketegasan dalam Islam bukanlah keberanian untuk bersikap kasar, melainkan keberanian untuk berlaku adil. Teladan para sahabat dan tabi‘in menunjukkan bahwa iman tidak diukur dari seberapa keras seseorang membela kelompoknya, tetapi dari sejauh mana ia mampu menundukkan kepentingan identitas di hadapan hukum. Ketika ketegasan dilepaskan dari keadilan, ia berubah menjadi luapan emosi. Namun ketika ketegasan berjalan seiring dengan keadilan, ia menjadi cermin kedewasaan spiritual dan kematangan hukum. Di titik inilah Islam tampil sebagai sistem moral yang menjaga martabat manusia tanpa membedakan identitas.

Ditulis oleh Amir Falah. Tulisan ini tayang pertama kali dalam Buletin Rumah Wasathiyah

Kontributor

  • Redaksi

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.