Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Esai

Implikasi Perbedaan Qira’at terhadap Hukum Fikih

Avatar photo
1482
×

Implikasi Perbedaan Qira’at terhadap Hukum Fikih

Share this article

Al-Quran dan Qira’at merupakan dua hal berbeda. Al-Quran sebagaimana yang kita tahu, adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW lewat malaikat Jibril AS yang berisi tuntunan-tuntunan Allah untuk umat manusia. Sedangkan Qira’at adalah perbedaan lafal al-Quran dari segi huruf dan cara membacanya. Baik berupa perbedaan harakat, susunan kata, huruf yang dibaca ringan dan tebal, panjang dan pendeknya, serta perbedaan-perbedaan lainnya.

Qira’at yang dinilai mutawatir (sebab telah memenuhi persyaratannya) ada sepuluh. Di antaranya Imam Nafi’ dan Imam Abu Ja’far (Madinah), Imam Ibnu Katsir (Makkah), Imam Abu Amr dan Imam Ya’qub (Bashrah), Imam Ibnu ‘Amir (Syam), serta Imam ‘Ashim, Imam Hamzah, Imam al-Kisai dan Imam Khalaf (Kufah). 

Umumnya, para talib yang hendak menekuni ilmu Qira’at masih diragukan dengan beberapa pertanyaan mendasar terkait fungsi ilmu Qira’at. Acapkali mereka mengurungkan niat untuk mendalami ilmu ini sebab mereka tidak menemukan jawaban yang memuaskan.

Di antaranya karena Ilmu Qira’at mempelajari hal-hal yang rumit. Metode pengumpulannya melalui jalur periwayatan dan sudah rampung sejak masa Imam Syathibi dan Imam Ibnu al-Jazari. Sehingga ia bersifat paten dan tidak menerima pembaharuan di zaman setelahnya. Demikianlah premis-premis yang diyakini oleh mereka.  Lantas ilmu Qira’at dinilai minim urgensi untuk dipelajari di zaman modern ini.

Baca juga: Mengapa al-Quran Tidak Cukup dengan Satu Qira’at?

Untuk menjawab premis tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu bahwa ilmu-ilmu syar’iyah terbagi menjadi dua jenis; ilmu-ilmu maqâshid dan ilmu-ilmu wasâil. Bagian dari jenis ilmu yang pertama adalah ilmu-ilmu yang saat dipelajari bisa sampai kepada pengetahuan atau maklumat secara langsung. Seperti ilmu akidah, tafsir, hadits dan fikih. Saat kita mempelajari tafsir, maka kita bisa langsung mengetahui maksud sebuah ayat, tanpa ada perantara. Sama halnya saat belajar ilmu fikih, kita akan dapat langsung mengetahui hukum-hukum syariat.

Adapun ilmu Qira’at masuk ke dalam jenis ilmu yang kedua, yakni ilmu wasâil. Sebab ilmu Qira’at merupakan bagian dari ilmu yang saat dipelajari tidak akan sampai kepada pengetahuan atau maklumat secara langsung. Ilmu Qira’at berisikan kaidah-kaidah dasar yang menjadi wasilah untuk sampai ke ilmu maqâshid. Selain ilmu Qira’at, ada ilmu ushul fikih yang juga bagian dari ilmu wasâil. Dengan memahami ilmu ushul fikih yang membahas ihwal istinbat atau penetapan hukum Islam, akan mengantarkan kita ke ilmu fikih yang membicarakan hukum-hukum Islam (sebagai produk istinbat).

Oleh karenanya, premis yang mereka utarakan tidaklah keliru. Bahwa lingkup pembahasan ilmu Qira’at sudah paten dan tidak menerima pembaharuan setelah dikodifikasi. Sebab yang menjadi objek pembahasannya adalah nash-nash al-Quran yang bersifat tauqîfiî. Akan tetapi, jika premis tersebut lantas menghasilkan kesimpulan bahwa ilmu Qira’at minim urgensi untuk dipelajari di zaman sekarang, maka simpulan tersebut harus kita tolak.

Pengaruh Ilmu Qira’at terhadap Hukum Fikih

Sebagaimana fungsinya sebagai ilmu wasâil, ilmu Qira’at tidak lantas mengantarkan talib kepada pengetahuan secara langsung saat dipelajari. Ilmu Qira’at mengulas kaidah-kaidah cara melafalkan al-Quran beserta perbedaannya. Perbedaan kaidah-kaidah antar Imam tersebut lantas mengimplikasikan perbedaan makna yang terkandung dalam sebuah lafal. Sehingga melahirkan penafsiran ayat yang berbeda-beda pula. Bahkan hukum-hukum syariat yang dihasilkan pun akan beragam.

Misalkan dalam pembahasan batasan kebolehan seorang suami menyetubuhi istrinya saat baru saja suci dari masa haidnya. Apakah kebolehan tersebu saat darah haid sudah tidak keluar meskipun istri belum mandi besar, atau diperbolehkan bersetebuh setelah istri mandi besar?

Para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan tersebut. Dan perbedaan ini bertolak dari pemaknaa lafal hattâ yathhurna  حتى يطهرن  (Surat al-Baqarah ayat 222) yang ternyata terdapat perbedaan Qira’at dalam lafal tersebut. Imam Syu’bah, Imam Hamzah dan Imam al-Kisai meriwayatkan dengan huruf tha’ dan ha’  yang ditasydid, sedang Imam yang selainnya meriwayatkan dengan tanpa tasydid. Jika lafal حتى يطهرن (yuthahhirna) dibaca dengan tasydid, maka maknanya adalah bersuci dengan mandi besar, bukan sekadar suci sebab darah sudah tidak mengalir.

Baca juga: Kewalian Imam Asy-Syatibi, Pembaharu Penulisan Ilmu Qira’at

Perbedaan Qira’at yang mengimplikasikan perbedaan makna tersebut, berujung melahirkan beragam pendapat ulama fikih tentang batasan kebolehan suami menyetubuhi istrinya saat baru saja suci dari haid. Di antaranya, jumhur ulama fikih (Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah) berpendapat tidak diperbolehkan suami menyetubuhi istrinya sebelum istri mandi besar. Hanafiyah pun berpendapat demikian, namun lebih terperinci di saat haid istri berhenti lebih cepat dari adatnya. Sedangkan Mazhab Zhahiri berpendapat seorang suami boleh menyetubuhi istrinya di saat darah haid sudah berhenti sekalipun ia belum mandi besar.

Dari contoh ini, bisa kita lihat betapa besar pengaruh perbedaan Qira’at terhadap produk fikih yang dihasilkan. Yang mana perbedaan-perbedaan produk hukum tersebut sangatlah meringankan umat muslim dalam praktiknya. Dari perbedaan tersebut kita bisa memilih pendapat ulama yang sesuai dengan kadar kemampuan kita, yang tidak memberatkan dalam praktik sehari-harinya.

Ini baru satu contoh implikasi perbedaan Qira’at dalam al-Quran. Jika ilmu Qira’at dinilai rumit sebab mempelajari begitu banyak perbedaan bacaan, maka sebanyak itu juga kemudahan-kemudahan yang tersimpan dalam setiap perbedaan tersebut.

Baca juga: Nailun Nabilah, Usaha Memuliakan Ilmu Qira’at

Tentu bukan bermaksud mempermainkan syariat dengan memilih hukum yang paling ringan di antara perbedaan-perbedaan tersebut. Akan tetapi, sedari awal turunnya syariat memang meniscayakan adanya perbedaan-perbedaan ulama dalam memahaminya. Dan perbedaan pun, bukanlah sesuatu yang negatif. Justru perbedaan ini merupakan bentuk kemurahan Allah SWT kepada hamba-Nya.

Lantas, masih menganggap ilmu Qira’at minim urgensi untuk dipelajari di zaman sekarang?

Kontributor

  • Tanzila Feby Nur Aini

    Alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang. Sekarang Mahasiswa Universitas al-Azhar Kairo Jurusan Aqidah dan Filsafat. Menyukai kajian Ulumul Quran dan pemikiran Islam.