Di kalangan masyarakat muslim, ketika ada orang meninggal dunia, setiap kerabat dan tetangga muslim lainnya akan ikut serta dalam mengurus jenazah. Dimulai dari memandikan hingga mengebumikannya dengan pemakaman yang layak.
Termasuk dari tradisi mengurus mayit ialah mengeraskan zikir ketika mengiring jenazah ke pemakaman. Tradisi ini berlaku hampir di seluruh negara Islam yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Beda halnya dari tradisi yang berlangsung di kota Tarim, yang cenderung lebih memilih untuk tidak mengeraskan suara saat mengiringi jenazah ke pemakaman. Hal ini berlaku pada mereka yang bukan Ahlul Bait Rasulullah Saw.
Bila jenazah berasal dari golongan Ahlul Bait, masyarakat yang ikut serta mengiringinya akan mengeraskan suara dengan berzikir dan mengucapkan “Sayyidi wa Maulaya Ya Allah”. Mereka terus melafalkannya dengan nada khusus.
Terdapat sekian banyak persoalan atau gugatan terhadap tradisi zikir sembari mengiringi jenazah ke kuburan. Sayyid Dr. Fuad Umar bin Syaikh Abu Bakar bin Salim menuturkan,
“Setidaknya ada saja pihak yang menentang tradisi ini. Pola pikir mereka masih terpatok kepada persoalan bid’ah, dengan menyatakan bahwa hal itu bertolak belakang dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi. Menurut mereka, ketika seseorang mengecualikan Ahlul Bait terkait perihal bolehnya berzikir sembari mengiringi jenazah, maka ia telah melakukan kesalahan mutlak yang tak patut dilakukan seorang muslim.”
Padahal mayoritas kaum muslim mengikuti pola bermzhab yang dibawa oleh para salafus salih dalam menjalankan kehidupan keagamaan sehari-hari. Di antaranya ialah anjuran berzikir di saat ikut serta mengiringi jenazah ke pemakaman. Demikian itu demi menjauhkan mereka dari perbincangan seputar duniawi, dan agar lebih mengingat kematian.
Mendengar asumsi pihak yang menentang tradisi ini, ulama Ahlus Sunnah akhirnya memberikan jawaban dan menjabarkan hukum berzikir dengan merujuk kembali kepada nash-nash kitab salafus salih.
Perlu kita ketahui, Nabi Muhammad Saw, bila menyaksikan jenazah, akan berhenti berbicara perkara duniawi, menyibukan hati dengan mengingat Allah, membasahi lisan dengan zikir. Dalam riwayat yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan,
عن زيد بن أرقم، عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: إن الله عز وجل يحب الصمت عند ثلاث: عند تلاوة القرآن وعند الزحف وعند الجنازة
Dari Zaid bin Arqam, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah swt mewajibkan kita untuk diam (tidak berbicara seputar duniawi) pada 3 perkara: ketika membaca Al-Quran, ketika pertempuran, dan ketika mengiringi jenazah.”
Konteks hadits di atas dikukuhkan dengan penjabaran paraulama. Salah satunya Imam Nawawi yang secara sengaja menyusun bab khusus pada kitab Al-Adzkar terkait adab-adab yang perlu diperhatikan bagi orang yang hendak mengiringi jenazah.
Imam Nawawi menulis,
يستحب له أن يكون مشتغلاً بذكر الله تعالى، والفكر فيما يلقاه الميت وما يكون مصيره وحاصل ما كان فيه، وأن هذا آخر الدنيا ومصير أهلها، وليحذر كل الحذر من الحديث بما لا يليق ولا فائدة فيه، فإن هذا وقت فيه فكر وذكر يقبح فيه الغفلة واللهو والاشتغال بالحديث الفارغ، فإن الكلام بما لا فائدة فيه منهي عنه في جميع الأحوال، فكيف في هذا الحال.
Dianjurkan agar menyibukkan hati dengan berzikir kepada Allah swt, dan mengingat perihal yang akan dijumpai oleh mayit dan akhir yang akan dijumpainya.
Alhasil, apapun yang terjadi, itulah akhir dari kehidupan dunia dan nasib yang akan dilalui penghuninya, maka hendaklah berhati-hati dari setiap perkataan yang tak pantas dan tak mengandung faidah.
Sungguh, sekarang ini ialah waktu yang tepat untuk lebih banyak berintrospeksi dan mengingat hal senda gurau dan sibuk perkara duniawi yang tercela. Sebab perkataan yang tak mengandung faidah dilarang di setiap keadaan, terlebih dalam keadaan ini (mengiringi jenazah).
Adab mengiring jenazah
Imam Ibnu Qudamah ulama bermazhab Hanbali menerangkan tata cara dan adab yang dianjurkan bagi mereka yang hendak mengiringi jenazah ke pemakaman.
Menurutnya, seorang muslim haruslah khusyuk, berpikir apa yang akan dihadapinya di masa mendatang, mengingat kematian, tidak berbicara perihal duniawi, dan tidak tertawa.
Andaikata ulama salafus salih melihat orang yang tertawa ketika mengiringi jenazah, mereka akan berkata, “Mengapa engkau tertawa di saat mengiringi jenazah? Sungguh, aku tak ingin berbicara denganmu selamanya.”
Tuntunan adab ini tak hanya dilakukan oleh Nabi, melainkan diikuti oleh para sahabat ra. Salah satunya ialah Anas bin Malik. Dalam sebuah riwayat beliau menyaksikan sekumpulan orang yang mengiringi jenazah sembari melafalkan zikir. Beliau berkata, “Perbanyaklah bacaan zikir dengan membaca Laa ilaha illa Allah ketika menghantarkan jenazah!”
Sebagian ulama Hanabilah berdalih bahwa riwayat-riwayat yang dipaparkan di atas sudah lebih dari cukup untuk membungkam gugatan oleh kelompok yang membid’ahkan.
Dengan begini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa melafalkan zikir dengan suara keras ketika mengiringi jenazah ke pemakaman merupakan perkara yang dianjurkan syariat. Terlebih hal ini termasuk persoalan keutamaan, bukan tergolong kepada hukum-hukum syariat yang dimintai pertanggung jawaban terkait keabsahan hadits. Wallahu a’lam bis showab.
Referensi:
- Al-Adzkar, karya Imam Zakariyya Yahya bin Syaraf An-Nawawi.
- Al-Mughni, karya Imam Abu Muhammad Abdullah bin Qudamah.
- Faidh Al-Qadir syarh Jami As-Shagir, karya Imam Abdurrauf Al-Munawi.











Please login to comment