Fatwa
Menggunakan Masker dalam Shalat dan Hadits Larangan Menutup Mulut
Kita perlu bersyukur, masjid tidak pernah sepi meski Covid-19 tengah melanda negara kita tercinta. Yang disayangkan, meski mayoritas ulama sepakat bahwa boleh shalat di masjid di tengah pandemi dengan syarat wajib membawa sajadah pribadi dan menggunakan masker, masih ada saja jamaah yang tidak mengindahkan protocol kesehatan.
Maka sebenarnya apa hukum shalat menggunakan masker? Sahkah shalat dengan memakai masker?
Syekh Syauqi Allam, Mufti Republik Arab Mesir menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat perihal memakai masker dalam shalat.
Dalam lama resmi Darul Ifta, Pimpinan Lembaga Fatwa Mesir itu menerangkan bahwa tindakan tersebut bisa mencegah penularan virus Corona yang notabenenya menginfeksi seseorang terutama melalui hidung dan mulut.
Memakai masker dalam shalat adalah alasan yang diperbolehkan syariat untuk alasan darurat dan kesehatan.
“Untuk alasan tersebut, hukum menggunakan masker ketika shalat adalah mubah dan tidak termasuk dalam larangan seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits,” ujar beliau dikutip Masrawy.
Selain itu, Syekh Syauqi Allam juga menjelaskan hukum menguap ketika shalat. “Tidak apa-apa menutupnya dengan tangan, dengan begitu jamaah lain tetap khusyuk dalam shalat dan tidak ikut mengantuk,” ujarnya.
Baca juga: Al-Azhar Keluarkan Buku Panduan Hidup Baru di Masa Pandemi
Sedangkan hadits dari Abu Hurairah yang melarang untuk melarang menutup mulut ketika shalat, berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.”
Syekh Badruddin al-Aini menjelaskan dalam kitabnya, Syarh Sunan Abi Dawud, bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah di atas memiliki alasan khusus.
Saat kaum Majusi beribadah, mereka menutup mulut karena cara itu termasuk bagian dari ritual peribadatan mereka.
Rasulullah SAW lantas melarang para sahabat untuk melakukan hal serupa agar tidak menyerupai mereka. Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan tersebut.
Imam Nawawi sendiri menyatakan di dalam kitab Al-Majmu’ bahwa menutup mulut ketika shalat hukumnya makruh.
Sedangkan untuk mengenakan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, jelas tidak termasuk dalam larangan di atas. Shalat kita juga tetap sah.
Syekh Syauqi Allam juga menerangkan banyak kasus lain yang membolehkan menutup mulut di dalam shalat. Seperti saat di musim panas atau musim dingin.
“Kita boleh mengenakan masker ketika shalat pada musim panas untuk mencegah terhirupnya debu dan di musim dingin agar tetap hangat.” lanjut beliau.
Baca juga: Fatwa Al-Azhar: 10 Aturan Masuk Masjid Pasca Dibuka Kembali
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi:
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
“Kebutuhan dapat menempati kondisi darurat.”
Walhasil, hukum mengenakan masker dalam shalat menjadi darurat untuk mencegah penularan infeksi virus Corona.
Mufti Republik Arab Mesir ini juga menjelaskan bahwa larangan dalam hadits di atas berlaku hanya jika seseorang tidak memiliki keperluan tertentu.
Jika semisal suatu pekerjaan mewajibkan karyawannya untuk mengenakan masker setiap waktu dan yang melanggar akan terkena sanksi, maka tidak apa-apa karyawan tersebut shalat dengan menggunakan masker.
Tapi jika ada orang yang menutup mulut ketika shalat padahal tidak ada hajat atau kondisi tertentu, hukumnya tidak boleh, seperti yang dijelaskan dalam hadits dan kaedah fikih di atas.
Bahaya dari virus Corona dan kecepatan penularannya melalui kontak fisik telah terbukti bahkan dengan nyawa. Maka untuk mencegah bertambahnya korban jiwa, mengenakan masker ketika shalat jamaah itu bisa menjadi wajib, karena hifdzun an-nafs menjaga keselamatan diri, termasuk salah satu dari maqashid syariah.
Baca juga: Darul Ifta: Tata Cara Shalat Bagi Tenaga Medis Covid-19
Satu-satunya Mufti Mesir yang ditunjuk oleh para masyayikh Al-Azhar ini (sebelumnya dipilih oleh pemerintah), juga menambahkan pentingnya mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Beliau juga merekomendasikan kepada pemerintah tentang perlunya menegaskan kembali anjuran protokol Covid-19 kepada masyarakat dengan membatasi jam kerja, mengaktifkan kembali jam malam, dan lain sebagainya.
Beliau menjelaskan bahwa pemerintah diamanatkan untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah juga berhak untuk menerapkan peraturan yang menjamin keamanan dan keselamatan rakyat. Menurut syariat, itu termasuk dari kewajiban pemerintah.
Pemerintah yang mawas diri dan menjalani anjuran syariat, tentu akan mendapat pahala dan jika mereka tidak mengindahkan atau malah melanggarnya, justru akan berdosa.
Santri Al-Azhar alumni Fakultas Hukum yang senang menertawakan dunia dan seisinya.
Baca Juga
Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
23 May 2024