Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Asuransi Menurut Syariat Islam

Avatar photo
34
×

Hukum Asuransi Menurut Syariat Islam

Share this article

Antisipasi
jangka panjang untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan adalah
fungsi utama asuransi. Ada perbedaan pendapat dalam hukum asuransi, terlebih
asuransi jiwa. Bagaimana Darul Ifta dan Al-Azhar menyikapinya?

Asuransi
adalah salah satu akad kontemporer yang bisa dikiyaskan sebagai akad memberi
(tabarru’) atau tolong-menolong (ta’awun). Akad ini juga bisa dikategorikan
sebagai bagian dari takaful yang dibangun di atas asas kebaikan dan takwa.

Dalam
akad tabarru’ atau ta’awun, sepatutnya pihak pemberi tidak meminta uang dari
pihak penerima. Sedangkan dalam asuransi, perusahaan meminta sebagian uang baik
pokok atau administrasi dari pihak nasabah.

Dilansir
dari Mesrawy, sebelum menjawab pertanyaan di atas, para ulama Darul Ifta
menjelaskan bahwa sumber hukum asuransi berasal dari firman Allah SWT,

وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah,
sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Begitu
juga dengan sabda Rasulullah SAW,

مَثَلُ
الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ
الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ
بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan para mu’min antara satu dengan yang lain dalam
cinta, solidaritas dan toleransi mereka bagaikan sebuah tubuh. Jika salah satu
anggota tubuh sakit, maka yang lain turut merasakannya.”
(HR. Bukhari)

Banyak
sekali ayat atau hadits serupa yang mengindikasikan hal yang sama. Berbagai
dalil di atas menganjurkan keutamaan saling tolong-menolong antar sesama
mukmin.

Dalam
laman resminya, Darul Ifta juga menjelaskan bahwa asuransi menjadi salah satu
aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat sudah terbiasa dengan
adanya asuransi untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah terutama asuransi
sosial dan kesehatan.

Apalagi
dengan melejitnya perkembangan infrastruktur suatu negara membutuhkan SDM yang
banyak juga. Meningkatnya jumlah karyawan di pabrik, perusahaan-perusahaan
menengah dan perusahaan swasta lainnya semakin menambah kebutuhan masyarakat
terhadap asuransi.

Dalam
hal ini Darul Ifta menjelaskan, asuransi tidak menggunakan prosedur ilegal dan
mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan manusia seperti yang
dipahami beberapa kalangan.

Tujuan
utama dari asuransi adalah solidaritas dan kerja sama dalam mengantisipasi dan
menanggulangi kerugian yang menimpa seseorang atau
lembaga.
Kerugian yang dimaksud juga memiliki persyaratan tertentu, yaitu: berasal dari
faktor eksternal dan tidak ada unsur kesengajaan atau rekayasa.

Contoh dari kerugian yang mendapatkan asuransi dan
sesuai dengan persyaratan di atas adalah kecelakaan atau bencana alam.

Darul Ifta juga menambahkan, dana asuransi juga tidak
ditarik paksa melainkan atas kesepakatan bersama. Akad asuransi mengandung
unsur bekerjasama dan tolong-menolong dalam sesuatu yang hak karena persyaratan
seperti yang dijelaskan di atas.

Kemudian Darul Ifta melanjutkan, dana yang ditarik
oleh perusahaan asuransi bukanlah riba seperti asumsi beberapa kalangan.
Cicilan yang dibayarkan nasabah dianggap sebagai tabarru’ alias
pemberian secara cuma-cuma dalam mengimbangi biaya kerusakan yang dijamin oleh
perusahaan asuransi.

Di
Indonesia, asuransi syariah hadir dari tahun 1994 sejak berdirinya PT Takaful.
Menyusul selanjutnya Prudential, Allianz dan banyak lagi. Dalam menanggulangi
unsur riba atau maysir (perjudian) yang mungkin terjadi dalam akad
asuransi, banyak perusahaan syariah yang memperketat persyaratan dan
menggunakan tabarru’ sebagai asas dana cicilan yang diansur oleh tiap
nasabah. Wallahu a’lam bis shawab.

Kontributor

  • Umar Abdulloh

    Santri Al-Azhar alumni Fakultas Hukum yang senang menertawakan dunia dan seisinya.