Seorang muslim tentu menyadari bahwa shalat bagian dari rukun Islam. Shalat juga merupakan tiang agama, bukti mensyukuri segala nikmat-Nya, dan juga berfungsi sebagai pelipur lara. Sayangnya, tidak jarang ada yang meninggalkan shalat baik disengaja atau tidak.
Lantas bagaimana hukum meninggalkan shalat dan bagaimana cara mengqadhanya?
Pertanyaan serupa dilontarkan kepada Darul Ifta Mesir beberapa hari lalu. Seorang penanya mengatakan telah meninggalkan shalat seharian.
“Apakah kemudian aku harus melakukan shalat lima waktu sekaligus di penghujung hari atau boleh menggantinya di keesokan hari?” tanya dia seperti dikuti Masrawy.
Syekh Mahmud Syalbi, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad S.A.W bersabda:
من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
“Barang siapa melupakan shalat, maka shalatlah ia ketika ingat. Tiada kafarat (pengganti) baginya selain itu.”
Baca juga: Aturan Qadha Shalat dan Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal
Di hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari tersebut, Nabi SAW menjelaskan bahwa shalat yang tertinggal wajib diqadha.
Jika shalat yang ditinggal banyak, misalkan karena suatu uzur tertentu seseorang meninggalkan shalat selama satu minggu, maka dia harus selalu mengqadha semua shalatnya di setiap waktu shalat yang sama selama seminggu penuh.
Contoh lain, jika terlewat olehnya shalat lima waktu selama satu bulan karena suatu uzur. Wajib baginya mengqadha setiap shalat lima waktu dalam sebulan.
Jadi saat azan Subuh berkumandang, dia shalat subuh dua rakaat untuk hari itu dan dua rakaat lain untuk mengqadha shalat Shubuh yang pernah terlewat, begitu seterusnya.
Syekh Mahmud juga mewanti-wanti setiap muslim yang pernah meninggalkan shalat wajib untuk mengetahui berapa jumlah dan shalat apa saja yang pernah ia tinggalkan secara sengaja atau tidak sengaja.
“Jika hanya terlewatkan olehnya dua atau tiga shalat fardhu dalam sehari, wajib baginya untuk mengqadha langsung sesuai dengan urutan tertib waktu shalat tanpa menunggu besok,” imbuhnya.
Dalam kitab Al-Muhadzdzab (3/68), Syekh Abu Ishaq Asy-Syairazi dari madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa seorang muslim yang sudah diwajibkan shalat tetapi tidak melaksanakannya, wajib untuk menggantinya. Hal ini berdasarkan hadits:
مَن نام عن صلاةٍ أو نسِيها فلْيُصلِّها إذا ذكَرها ثمَّ تال {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}
“Barangsiapa tertidur atau lupa kemudian meninggalkan shalat, hendaklah ia shalat ketika telah mengingatnya.”
Lalu Nabi SAW mengutip ayat 14 dari surat Thaha, “Dirikanlah shalat bagi yang mengingatnya.” (HR. Anas bin Malik dalam Mu’jam Al-Ausath [6/182])
Baca juga: Fatwa Al-Azhar Soal Hukum Operasi Plastik
Kita juga sangat dianjurkan untuk bersegera dalam mengqadha shalat dan tidak mengakhirkan kecuali dengan uzur.
Dalam hadits lain disebutkan, saat perjalanan Nabi SAW pernah tanpa sengaja melewatkan shalat Shubuh dan tidak bersegera mengqadhamelainkan menunggu hingga beliau turun dari lembah.
Jumhur ulama sepakat atas kewajiban mengqadha shalat yang tertinggal bagi orang yang tertidur atau lupa, tapi berbeda pendapat bagi orang yang memang sengaja meninggalkan shalat.
Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan, mayoritas ulama sepakat bahwa haram hukumnya meninggalkan shalat dengan sengaja. Orang yang melakukannya berdosa dan mereka tetap wajib mengqadhashalat tersebut.
Sedangkan sebagian dari madzhab Dzahiriyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak diperbolehkan mengqadha dan dia terus mendapat dosa dari shalat yang ditinggalkan.
Imam An-Nawawi menjelaskan, “Seluruh ulama sepakat atas hukum mengqadha shalat baik yang terlupa atau disengaja, kecuali Ibn Hazm.”
Ibn Hazm berkata tidak ada kewajiban qadha bagi yang sengaja meninggalkan shalat, lebih baik dia memperbanyak amal baik, melaksanakan shalat-shalat sunnah dan tobat.
Imam An-Nawawi lantas menyangkal, “Apa yang dikatakan Ibn Hazm, selain ia berselisih pendapat dengan jumhur ulama, dalil yang ia gunakan pun salah.”
Terlepas sengaja atau tidaknya seorang muslim meninggalkan shalat, wajib baginya untuk mengqadha dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.
Hanya saja, bagi yang meninggalkan dengan sengaja, selain dia wajib mengqadha shalat, dia turut berdosa karena meninggalkan shalat termasuk dari kabair (dosa besar).