Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

25 Hal Penting Mengenai Fikih Mengucapkan Salam

Avatar photo
22
×

25 Hal Penting Mengenai Fikih Mengucapkan Salam

Share this article

Mengucapkan salam dalam agama Islam bukan sekadar ungkapan tutur sapa, namun juga bentuk mendoakan kepada sesama.

Dalam kitab Al-Adzkar, Imam Nawawi menerangkan fikih mengucapkan salam secara panjang lebar.

1. Lafal yang afdal untuk mengucapkan salam adalah السلام عليكم ورحمة الله وبركاته (assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh), menggunakan kata ganti jamak (عليكم) walaupun diucapkan untuk satu orang. Dan lafal (السلام عليك) atau (سلام عليك) adalah lafal minimal mendapatkan pahala sunnah.

2. Lafal minimal untuk menjawab salam adalah (وعليك السلام) atau (وعليكم السلام) atau (عليكم السلام). Adapun menjawab salam hanya dengan lafal (وعليكم), ulama madzhab dalam hal ini berbeda pendapat.

3. Wajib menjawab salam dengan segera. Apabila diakhirkan maka tidak dianggap sebagai jawaban salam dan ia mendapat dosa.

4. Mengucapkan salam itu sunnah, dan sunnah kifayah jika berada dalam jamaah. Apabila salah seorang dari jamaah tersebut mengucapkan salam, maka semuanya mendapatkan pahala sunnah.

5. Menjawab salam itu wajib, dan wajib kifayah jika berada dalam jamaah. Menjawab salam itu tetap wajib walaupun salam yang disampaikan kepadanya berupa tulisan.

6. Jika ada orang yang menitipkan salam, maka wajib dijawab dengan segera dan disunnahkan untuk menyertakan salam juga bagi si penyampai salam tadi dengan mengatakan وعليك وعليه السلام (wa ‘alaika wa ‘alaihis salam).

7. Jika ada dua orang bertemu dan mengucapkan salam secara serempak, maka keduanya wajib menjawab atas salam yang ditujukan kepada masing-masing.

8. Jika ada orang yang mengucapkan salam dengan lafal (وعليكم السلام), maka tidak wajib dijawab, karena itu bukan redaksi kalimat untuk memulai salam.

9. Orang yang memulai salam lebih dahulu lebih afdal dari orang yang menjawabnya.

10. Makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang ada hajat di kamar mandi, orang tidur, orang ngantuk, orang yang sedang shalat, orang yang sedang adzan atau iqomah, atau orang yang sedang makan dan makanan berada di mulutnya. Jika diucapkan salam kepada mereka, maka tidak wajib menjawab.

Adapun jika ia sedang makan dan makanan tidak berada di mulutnya, maka wajib baginya menjawab salam.

11. Adapun mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca Al-Quran, Imam Nawawi berpendapat bahwa tetap dianjurkan mengucapkan salam kepadanya dan wajib baginya menjawab.

12. Asalnya, kesunnahan mengucapkan salam ini berlaku bagi laki-laki ke laki-laki dan perempuan ke perempuan. 

Adapun jika laki-laki ke perempuan atau sebaliknya, Imam Abu Sa’d Al-Mutawalli merincikan:

• Jika itu mahramnya maka berlaku hukum asal, sunnah mengucapkan dan wajib menjawab.

• Jika bukan mahramnya maka dilihat, jika perempuan itu masih muda dan berpotensi menimbulkan fitnah maka tidak boleh mengucapkan salam kepadanya, dan jika tetap diucapkan, si perempuan tadi tidak boleh menjawab.

Jika perempuannya sudah tua dan tidak berpotensi menimbulkan fitnah maka boleh mengucapkan salam dan wajib baginya menjawab.

13. Jika perempuannya banyak maka boleh bagi seorang laki-laki untuk mengucapkan salam kepada mereka atau jika laki-lakinya banyak maka boleh bagi mereka untuk mengucapkan salam kepada seorang perempuan.

14. Disunnahkan untuk mengucapkan salam jika masuk ke suatu rumah walaupun di rumah tersebut tidak ada orang. Dalam hal ini disunnahkan mengucapkan,
السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين
“As-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin”.

15. Mayoritas ulama mazhab berpendapat bahwa tidak boleh mengucapkan salam kepada nonmuslim. Adapun mengucapkan selamat sore dan lain-lain yang semisal dengannya selain salam maka dibolehkan.

16. Jika mereka mengucapkan salam kepada orang muslim maka cukup dijawab dengan lafal (وعليكم), tidak ditambah dengan lafal yang lain.

17. Jika kita mengucapkan salam kepada seseorang karena kita anggap bahwa dia seorang muslim, kemudian tampak bahwa dia seorang kafir maka disunnahkan mengatakan رد علي سلامي (balaslah salamku).

18. Jika seorang muslim bertemu dengan suatu perkumpulan yg di sana ada kaum muslimin dan orang-orang kafir maka disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada mereka dengan niat bahwa salam tersebut khusus untuk kaum muslimin yang ada di antara mereka.

19. Disunnahkan ketika ingin menulis surat kepada nonmuslim agar memulainya dengan lafal: سلام على من اتبع الهدى (keselamatan untuk orang yang mengikuti petunjuk), sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

20. Tidak disunnahkan mengucapkan salam kepada ahli maksiat yang menampakkan kemaksiatannya. Begitu juga menjawab salam mereka. Tentu yang dimaksud di sini adalah pelaku dosa besar. Ini sebagai langkah teguran bagi mereka.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr mengatakan,”

لا تسلموا على شربة الخمر

“Jangan kalian ucapakan salam kepada peminum-peminum khamar.”

Tapi hal ini berlaku ketika ada potensi perbaikan yang terjadi pada ahli maksiat itu. jika tidak ada; misalnya circle pergaulan ahli maksiat ini diisi oleh orang-orang buruk saja dan ketika kita tidak mengucapkan salam kepadanya hanya membuat jarak kita dengannya semakin jauh sehingga kita tidak bisa merangkulnya menuju kebaikan, maka tetap dianjurkan untuk mengucapkan salam. Semoga dengan salam ini ada nur hidayah yang menyapanya, dan si ahli maksiat tadi merasa bahwa dia masih pantas untuk berubah dan menjadi baik.

21. Disunnahkan mengucapkan salam kepada anak kecil. Dan apabila ada anak kecil mengucapkan salam maka wajib bagi kita menjawabnya.

22. Jika ada seseorang yang mengucapkan salam kepada sebuah jamaah yang di sana ada orang dewasa dan anak kecil (belum balig), kemudian yang menjawab salam itu hanya anak kecil saja maka belum gugur wajib kifayahnya.

23. Disunnahkan juga mengucapkan salam kepada orang-orang yang sudah meninggal.

24. Salam juga disunnahkan ketika ingin berpaling dari perkumpulan, tidak saja ketika bertemu.

25. Jika kita bertemu dengan seseorang yang dalam dugaan kita dia tidak akan menjawab salam kita, maka tetap disunnahkan untuk mengucapkan salam kepadanya dan meninggalkan dugaannya tadi.

Luar biasanya lagi, kita diajarkan untuk merelakan hak kita (dijawabnya salam) dengan mengatakan, أبرأته من حقي في رد السلام (telah kubebaskan hakku atas dia dalam membalas salamku). Wallahu a’lam.

​​​​​

Kontributor

  • Amru Hamdany

    Mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Asal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Suka mengkaji fikih.