Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Ibadah

Dakwah, Budaya, dan Horeg yang Tak Pernah Usai

Avatar photo
1113
×

Dakwah, Budaya, dan Horeg yang Tak Pernah Usai

Share this article


‎Aku pernah berpikir, dakwah budaya ala Walisongo itu hanya sesuai dengan zamannya. Kala itu, ketika Islam baru menapaki bumi Nusantara, psikologi masyarakat harus didekati dengan bahasa budaya. Wayang, gamelan, suluk—semua menjadi jembatan agar ajaran yang asing bisa diterima sebagai sesuatu yang akrab.

‎Tapi kini, tujuh abad setelah Walisongo, bukankah lingkungan Islami sudah seharusnya mapan? Bukankah generasi demi generasi telah hidup dalam naungan masjid, pesantren, dan kitab? Seharusnya pendekatan vonis hukum ala fikih bisa lebih mudah dijalankan. Namun kenyataannya, tidak sesederhana itu.

‎Lihatlah kasus Sound Horeg. Meskipun sudah difatwa haram, ada saja cara mengakalinya. Musik tetap berdentum, hanya saja pengiringnya berganti kebaya dan jubah. Seakan hukum bisa diakali dengan perubahan busana. Di sinilah ironinya: hukum tegak di atas kertas, tapi manusia tetap mencari celah. Dan sebentar lagi, di panggung-panggung perayaan 17 Agustus, kita akan kembali menyaksikan penampilan budaya dengan dentum Sound Horeg yang sama—meriah, namun menyisakan tanya tentang nilai yang tertinggal.

‎Dalam sebuah video, Gus Iqdam berkata: “Sound Horeg boleh kok, asal volumenya dikecilkan dan nggak usah ada mbak-mbak sexy yang jadi pengiring.” Tentu Gus Iqdam bukan pakar fikih dan pasti akan ada nada sumbang jika ia berkomentar hukum. Namun yang menarik bagiku adalah kelenturan nadanya. Ia bukan meniadakan hukum, melainkan mencoba memberi ruang agar hukum tak langsung menjadi benturan.

‎Aku teringat kisah lama tentang KH Abdul Wahab Chasbullah dan KH Bisri Syansuri. Dua kiai besar, sama-sama teguh dalam fikih, tapi berbeda strategi. Suatu hari, seorang lelaki datang kepada Kiai Bisri: ingin berkurban sapi untuk delapan orang keluarganya. Fikih menjawab tegas: tak bisa, sapi hanya untuk tujuh. Kiai Bisri pun menjawab sesuai kitab: tidak bisa.

‎Lelaki itu tak puas, lalu mendatangi Kiai Wahab. Mendengar kisahnya, Kiai Wahab berkata: “Bisa. Sapi untuk tujuh orang. Tapi agar anakmu yang kecil bisa naik bersama, sediakan seekor kambing sebagai tangga.” Dan lelaki itu pun pulang bahagia, membawa bukan hanya fatwa, tapi juga harapan.

‎Dari sini kita melihat mengapa Walisongo tidak datang membawa ketukan hukum, melainkan sulaman budaya. Mereka tahu, fikih memberi kepastian, tapi manusia membutuhkan jalan masuk.

Kitab kuning memang presisi, tapi di luar entitas santri dan pesantren, aku rasa ia sering lebih asing daripada motif batik di lemari. Maka yang lebih familiar untuk mereka bukan deretan dalil, melainkan kisah. Bukan larangan, melainkan laku yang meresap diam-diam.

‎Aku sampai pada asumsi sementara bahwa membawa manusia kepada Tuhan—kapan pun masanya—tetap butuh sentuhan yang sama: kelembutan, kesabaran, dan kearifan. Hati manusia lebih mudah dituntun dengan pelukan daripada digiring dengan vonis.

‎Namun begitu, fatwa fikih tetap sangat amat penting. Ia kompas yang menjaga arah, agar langkah dakwah selentur apa pun tak tersesat. Fikih memberi kepastian, sulaman budaya (baca: tasawuf) memberi kelembutan. Dan sejak era Walisongo hingga jaringan ulama abad ke-17 dan ke-18 yang datang lewat jalur hadis dan tarekat, lalu abad ke-19 dan ke-20 yang mempertemukan arus tradisionalisme dan reformisme, Islam di Nusantara terus dijaga agar ia bukan hanya sebagai teks hukum, melainkan juga sebagai denyut jiwa—membumi dalam laku, sekaligus menengadah pada langit.

‎Tapi, akhirnya aku juga bertanya, apakah dakwah menabuh gamelan hati masih relevan, atau kini harus berani menggeser volume agar nilai tak tenggelam dalam riuh Sound Horeg?

Karena ini Indonesia, sebuah negeri yang bisa membuat fatwa terasa seperti bisikan di tengah konser.

Kontributor

  • Mabda Dzikara

    Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sekarang aktif menjadi dosen di IIQ Jakarta.